Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan petugas telah menemukan pisau yang dipakai untuk menganiaya pakar telematika Hermansyah.
Saat ditemukan, pisau tersebut dikubur di dalam tanah, dekat rumah kontrakan, Lembang, Bandung, Jawa Barat.
"Dari penyidik sudah mendapatkan barbuk pisau. Hari ini diambil di Bandung di Lembang. Karena ditanam dan disimpan di rumah kontrakan di Lembang," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017)
Argo menyampaikan pisau sengaja dikubur tersangka Lauren Paliyama (31) untuk menghilangkan barang bukti.
"Jadi (pisau) ditanam Lauren, pelaku lainnya tidak ada yang tahu," katanya.
Saat ini, pisau tersebut telah dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik Polri untuk kepentingan penyidikan.
"Tadi sudah diambil labfor," kata dia.
Lauren mengaku membuang pisau tersebut usai melakukan pengeroyokan Hermansyah di jalan tol Jagorawi, kilometer 6, Jakarta Timur, Minggu (9/7/2017), dini hari.
Dalam kasus penganiayaan Hermansyah, polisi menetapkan tiga tersangka yang semuanya berprofesi sebagai penagih utang. Mereka adalah Edwin Hitipieuw, Erick Birahy (22) dan Richard Patipelu (25).
Dua mobil yang terdiri dari Toyota Yaris warna hitam dan Honda City warna Silver yang digunakan tersangka saat kejadian kini berada di kantor polisi.
Saat ini, polisi masih mengejar satu pelaku bernama Domaince yang saat ini masih buron
.
Saat ditemukan, pisau tersebut dikubur di dalam tanah, dekat rumah kontrakan, Lembang, Bandung, Jawa Barat.
"Dari penyidik sudah mendapatkan barbuk pisau. Hari ini diambil di Bandung di Lembang. Karena ditanam dan disimpan di rumah kontrakan di Lembang," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017)
Argo menyampaikan pisau sengaja dikubur tersangka Lauren Paliyama (31) untuk menghilangkan barang bukti.
"Jadi (pisau) ditanam Lauren, pelaku lainnya tidak ada yang tahu," katanya.
Saat ini, pisau tersebut telah dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik Polri untuk kepentingan penyidikan.
"Tadi sudah diambil labfor," kata dia.
Lauren mengaku membuang pisau tersebut usai melakukan pengeroyokan Hermansyah di jalan tol Jagorawi, kilometer 6, Jakarta Timur, Minggu (9/7/2017), dini hari.
Dalam kasus penganiayaan Hermansyah, polisi menetapkan tiga tersangka yang semuanya berprofesi sebagai penagih utang. Mereka adalah Edwin Hitipieuw, Erick Birahy (22) dan Richard Patipelu (25).
Dua mobil yang terdiri dari Toyota Yaris warna hitam dan Honda City warna Silver yang digunakan tersangka saat kejadian kini berada di kantor polisi.
Saat ini, polisi masih mengejar satu pelaku bernama Domaince yang saat ini masih buron
.