Pretty Asmara (rambut pirang) dirilis ke media oleh Direktorat Resere Narkoba, Polda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017). Pretty ditangkap bersama tujuh artis lainnya karena dugaan kepemilikan sabu, ekstasi dan happy five. [suara.com/Ismail]
Kepala Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Dony Alexander membeberkan peran artis komedi Pretty Asmara setelah diciduk di Hotel Grand Mercure, Kemayoran Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017), dalam kasus peredaran sabu dan ekstasi.
Peran Pretty diduga menjadi perantara untuk menyediakan barang haram bagi tamu-tamu artis yang datang ke ruang karaoke.
"Dia (Pretty) menyediakan, dia menyiapkan dan dia membayarkan," kata Dony di Polda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017).
Dony mengatakan Pretty diduga memesan narkoba dari bandar narkoba bernama Hamdani Vigakusuma alias Dani. Dani merupakan salah satu bandar yang sedang diburu polisi.
"Dia yang mengondisikan Hamdan untuk menyiapkan barang tersebut. Dalam proses penangkapan dan target kami adalah Hamdan," kata Dony.
Pretty telah dites urinenya, tetapi tak ada bukti dia ikut mengonsumsi narkoba. Namun, kata Dony, Pretty tetap terjerat karena perannya sama seperti pengedar narkoba.
"Peran Pretty sama (dengan pengedar narkoba)," kata dia.
Pretty kini terancam hukuman berat. "Pasal 132 pemufakatan itu bisa masuk dan itu lebih berat," kata dia.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Pretty dan Dani sebagai tersangka.
Keduanya dikenakan Pasal Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Selain mengamankan Pretty dan Dani, polisi juga mengamankan SS (pemain film layar lebar), EY (penyanyi dangdut), ES (penyanyi dangdut), MA alias (penyanyi dangdut), AH (pemain sinetron), GL (model), dan DW (penyanyi pop).
Status ketujuh perempuan tersebut masih terperiksa.
Peran Pretty diduga menjadi perantara untuk menyediakan barang haram bagi tamu-tamu artis yang datang ke ruang karaoke.
"Dia (Pretty) menyediakan, dia menyiapkan dan dia membayarkan," kata Dony di Polda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017).
Dony mengatakan Pretty diduga memesan narkoba dari bandar narkoba bernama Hamdani Vigakusuma alias Dani. Dani merupakan salah satu bandar yang sedang diburu polisi.
"Dia yang mengondisikan Hamdan untuk menyiapkan barang tersebut. Dalam proses penangkapan dan target kami adalah Hamdan," kata Dony.
Pretty telah dites urinenya, tetapi tak ada bukti dia ikut mengonsumsi narkoba. Namun, kata Dony, Pretty tetap terjerat karena perannya sama seperti pengedar narkoba.
"Peran Pretty sama (dengan pengedar narkoba)," kata dia.
Pretty kini terancam hukuman berat. "Pasal 132 pemufakatan itu bisa masuk dan itu lebih berat," kata dia.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Pretty dan Dani sebagai tersangka.
Keduanya dikenakan Pasal Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Selain mengamankan Pretty dan Dani, polisi juga mengamankan SS (pemain film layar lebar), EY (penyanyi dangdut), ES (penyanyi dangdut), MA alias (penyanyi dangdut), AH (pemain sinetron), GL (model), dan DW (penyanyi pop).
Status ketujuh perempuan tersebut masih terperiksa.
Tag
Komentar
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri