Solidaritas dukung Farhan, mahasiswa Gunadarma [suara.com/Bowo Raharjo]
Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Herry Heryawan mengikuti perkembangan penanganan kasus bullying terhadap mahasiswa Universitas Gunadarma bernama Farhan. Saat ini, tim kampus tengah melakukan investigasi kasus yang menimpa mahasiswa semester II, angkatan 2016, jurusan Sistem Informasi di Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi.
"Mereka sudah membuat tim internal sendiri. Sudah melakukan penyelidikan sendiri. Nanti koordinasi dengan kita," kata Herry di Polda Metro Jaya, Rabu (19/7/2017).
Polisi belum bisa bertindak karena sampai hari ini belum mendapatkan pengaduan dari masyarakat.
"Belum ada, belum ada. Kami kan tunggu laporan polisi," kata dia.
Herry mengatakan hari ini telah memerintahkan anggotanya untuk berkoordinasi dengan pengelola kampus Gunadarma.
"Hari ini sudah saya perintahkan kasatreskrim untuk koordinasi dengan pihak kampus," kata dia.
Untuk mendalami kronologis bullying terhadap mahasiswa berkebutuhan khusus itu, penyidik akan meminta keterangan yang bersangkutan sebagai korban.
"Kami kan harus cek (keterangan korban). Harus ketemu dengan orangnya, dengan si korbannya," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Gunadarma Irwan Bastian mengatakan sedang investigasi kasus tersebut.
"Kami kumpulkan data dan faktanya. Mudah-mudahan bisa dituntaskan. Yang jelas di Gundarama ada tata tertib kehidupan kampus yang harus dipatuhi oleh mahasiswa," kata Irwan, Senin (17/7/2017).
Setelah penyelidikan selesai dan ternyata ada bukti kesalahan yang dilakukan tiga mahasiswa yang melakukan bullying, kampus akan memberikan sanksi.
"Jadi nanti kalau dari hasil penyelidikan para pelaku itu bersalah, tentu akan ada sanksi yang harus diterima. Kejadiannya di kampus Kelapa Dua," ujar dia.
Masyarakat Peduli Hak-hak Penyandang Disabilitas berharap kepolisian menyikapi dengan tegas hasil investigasi ini dan bersikap lebih responsif dan aktif, karena dalam berita di berbagai media sudah jelas pelaku dan pembuat video sudah mengakui perbuatannya. Peristiwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur pidana dan alat bukti yang sangat cukup.
"Semoga keadilan diperoleh pihak korban dan masyarakat luas memetik pelajaran dari kasus ini agar senantiasa meninggikan martabat dan hak-hak manusia dengan berbagai latar belakang dan kondisinya," kata Hari Kurniawan dari LBH Disabilitas.
"Mereka sudah membuat tim internal sendiri. Sudah melakukan penyelidikan sendiri. Nanti koordinasi dengan kita," kata Herry di Polda Metro Jaya, Rabu (19/7/2017).
Polisi belum bisa bertindak karena sampai hari ini belum mendapatkan pengaduan dari masyarakat.
"Belum ada, belum ada. Kami kan tunggu laporan polisi," kata dia.
Herry mengatakan hari ini telah memerintahkan anggotanya untuk berkoordinasi dengan pengelola kampus Gunadarma.
"Hari ini sudah saya perintahkan kasatreskrim untuk koordinasi dengan pihak kampus," kata dia.
Untuk mendalami kronologis bullying terhadap mahasiswa berkebutuhan khusus itu, penyidik akan meminta keterangan yang bersangkutan sebagai korban.
"Kami kan harus cek (keterangan korban). Harus ketemu dengan orangnya, dengan si korbannya," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Gunadarma Irwan Bastian mengatakan sedang investigasi kasus tersebut.
"Kami kumpulkan data dan faktanya. Mudah-mudahan bisa dituntaskan. Yang jelas di Gundarama ada tata tertib kehidupan kampus yang harus dipatuhi oleh mahasiswa," kata Irwan, Senin (17/7/2017).
Setelah penyelidikan selesai dan ternyata ada bukti kesalahan yang dilakukan tiga mahasiswa yang melakukan bullying, kampus akan memberikan sanksi.
"Jadi nanti kalau dari hasil penyelidikan para pelaku itu bersalah, tentu akan ada sanksi yang harus diterima. Kejadiannya di kampus Kelapa Dua," ujar dia.
Masyarakat Peduli Hak-hak Penyandang Disabilitas berharap kepolisian menyikapi dengan tegas hasil investigasi ini dan bersikap lebih responsif dan aktif, karena dalam berita di berbagai media sudah jelas pelaku dan pembuat video sudah mengakui perbuatannya. Peristiwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur pidana dan alat bukti yang sangat cukup.
"Semoga keadilan diperoleh pihak korban dan masyarakat luas memetik pelajaran dari kasus ini agar senantiasa meninggikan martabat dan hak-hak manusia dengan berbagai latar belakang dan kondisinya," kata Hari Kurniawan dari LBH Disabilitas.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
Jurus Prabowo Setop Wisata Bencana: Siapa Pejabat yang Disentil dan Mengapa Ini Terjadi?
-
Gus Yahya Ajak Warga Nahdliyin Bersatu Hadapi Tantangan, Terutama Bencana Sumatra