Solidaritas dukung Farhan, mahasiswa Gunadarma [suara.com/Bowo Raharjo]
Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Herry Heryawan mengikuti perkembangan penanganan kasus bullying terhadap mahasiswa Universitas Gunadarma bernama Farhan. Saat ini, tim kampus tengah melakukan investigasi kasus yang menimpa mahasiswa semester II, angkatan 2016, jurusan Sistem Informasi di Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi.
"Mereka sudah membuat tim internal sendiri. Sudah melakukan penyelidikan sendiri. Nanti koordinasi dengan kita," kata Herry di Polda Metro Jaya, Rabu (19/7/2017).
Polisi belum bisa bertindak karena sampai hari ini belum mendapatkan pengaduan dari masyarakat.
"Belum ada, belum ada. Kami kan tunggu laporan polisi," kata dia.
Herry mengatakan hari ini telah memerintahkan anggotanya untuk berkoordinasi dengan pengelola kampus Gunadarma.
"Hari ini sudah saya perintahkan kasatreskrim untuk koordinasi dengan pihak kampus," kata dia.
Untuk mendalami kronologis bullying terhadap mahasiswa berkebutuhan khusus itu, penyidik akan meminta keterangan yang bersangkutan sebagai korban.
"Kami kan harus cek (keterangan korban). Harus ketemu dengan orangnya, dengan si korbannya," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Gunadarma Irwan Bastian mengatakan sedang investigasi kasus tersebut.
"Kami kumpulkan data dan faktanya. Mudah-mudahan bisa dituntaskan. Yang jelas di Gundarama ada tata tertib kehidupan kampus yang harus dipatuhi oleh mahasiswa," kata Irwan, Senin (17/7/2017).
Setelah penyelidikan selesai dan ternyata ada bukti kesalahan yang dilakukan tiga mahasiswa yang melakukan bullying, kampus akan memberikan sanksi.
"Jadi nanti kalau dari hasil penyelidikan para pelaku itu bersalah, tentu akan ada sanksi yang harus diterima. Kejadiannya di kampus Kelapa Dua," ujar dia.
Masyarakat Peduli Hak-hak Penyandang Disabilitas berharap kepolisian menyikapi dengan tegas hasil investigasi ini dan bersikap lebih responsif dan aktif, karena dalam berita di berbagai media sudah jelas pelaku dan pembuat video sudah mengakui perbuatannya. Peristiwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur pidana dan alat bukti yang sangat cukup.
"Semoga keadilan diperoleh pihak korban dan masyarakat luas memetik pelajaran dari kasus ini agar senantiasa meninggikan martabat dan hak-hak manusia dengan berbagai latar belakang dan kondisinya," kata Hari Kurniawan dari LBH Disabilitas.
"Mereka sudah membuat tim internal sendiri. Sudah melakukan penyelidikan sendiri. Nanti koordinasi dengan kita," kata Herry di Polda Metro Jaya, Rabu (19/7/2017).
Polisi belum bisa bertindak karena sampai hari ini belum mendapatkan pengaduan dari masyarakat.
"Belum ada, belum ada. Kami kan tunggu laporan polisi," kata dia.
Herry mengatakan hari ini telah memerintahkan anggotanya untuk berkoordinasi dengan pengelola kampus Gunadarma.
"Hari ini sudah saya perintahkan kasatreskrim untuk koordinasi dengan pihak kampus," kata dia.
Untuk mendalami kronologis bullying terhadap mahasiswa berkebutuhan khusus itu, penyidik akan meminta keterangan yang bersangkutan sebagai korban.
"Kami kan harus cek (keterangan korban). Harus ketemu dengan orangnya, dengan si korbannya," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Gunadarma Irwan Bastian mengatakan sedang investigasi kasus tersebut.
"Kami kumpulkan data dan faktanya. Mudah-mudahan bisa dituntaskan. Yang jelas di Gundarama ada tata tertib kehidupan kampus yang harus dipatuhi oleh mahasiswa," kata Irwan, Senin (17/7/2017).
Setelah penyelidikan selesai dan ternyata ada bukti kesalahan yang dilakukan tiga mahasiswa yang melakukan bullying, kampus akan memberikan sanksi.
"Jadi nanti kalau dari hasil penyelidikan para pelaku itu bersalah, tentu akan ada sanksi yang harus diterima. Kejadiannya di kampus Kelapa Dua," ujar dia.
Masyarakat Peduli Hak-hak Penyandang Disabilitas berharap kepolisian menyikapi dengan tegas hasil investigasi ini dan bersikap lebih responsif dan aktif, karena dalam berita di berbagai media sudah jelas pelaku dan pembuat video sudah mengakui perbuatannya. Peristiwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur pidana dan alat bukti yang sangat cukup.
"Semoga keadilan diperoleh pihak korban dan masyarakat luas memetik pelajaran dari kasus ini agar senantiasa meninggikan martabat dan hak-hak manusia dengan berbagai latar belakang dan kondisinya," kata Hari Kurniawan dari LBH Disabilitas.
Komentar
Berita Terkait
-
Di Balik Akun Anonim dan Ironi Perundungan di Ruang Digital
-
Mensos Gus Ipul: Sekolah Rakyat Harus Bebas dari Bullying dan Kekerasan!
-
Cinta Ditolak, Bocah SD Pukuli Adik Cewek Incarannya hingga Gegar Otak
-
124 Siswa Trauma Akibat Kematian Zara Qairina, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Luka Parah Zara Qairina Bikin Merinding, Dokter: Kalaupun Hidup, Kondisinya seperti Mayat
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka