Solidaritas dukung Farhan, mahasiswa Gunadarma [suara.com/Bowo Raharjo]
Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Herry Heryawan mengikuti perkembangan penanganan kasus bullying terhadap mahasiswa Universitas Gunadarma bernama Farhan. Saat ini, tim kampus tengah melakukan investigasi kasus yang menimpa mahasiswa semester II, angkatan 2016, jurusan Sistem Informasi di Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi.
"Mereka sudah membuat tim internal sendiri. Sudah melakukan penyelidikan sendiri. Nanti koordinasi dengan kita," kata Herry di Polda Metro Jaya, Rabu (19/7/2017).
Polisi belum bisa bertindak karena sampai hari ini belum mendapatkan pengaduan dari masyarakat.
"Belum ada, belum ada. Kami kan tunggu laporan polisi," kata dia.
Herry mengatakan hari ini telah memerintahkan anggotanya untuk berkoordinasi dengan pengelola kampus Gunadarma.
"Hari ini sudah saya perintahkan kasatreskrim untuk koordinasi dengan pihak kampus," kata dia.
Untuk mendalami kronologis bullying terhadap mahasiswa berkebutuhan khusus itu, penyidik akan meminta keterangan yang bersangkutan sebagai korban.
"Kami kan harus cek (keterangan korban). Harus ketemu dengan orangnya, dengan si korbannya," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Gunadarma Irwan Bastian mengatakan sedang investigasi kasus tersebut.
"Kami kumpulkan data dan faktanya. Mudah-mudahan bisa dituntaskan. Yang jelas di Gundarama ada tata tertib kehidupan kampus yang harus dipatuhi oleh mahasiswa," kata Irwan, Senin (17/7/2017).
Setelah penyelidikan selesai dan ternyata ada bukti kesalahan yang dilakukan tiga mahasiswa yang melakukan bullying, kampus akan memberikan sanksi.
"Jadi nanti kalau dari hasil penyelidikan para pelaku itu bersalah, tentu akan ada sanksi yang harus diterima. Kejadiannya di kampus Kelapa Dua," ujar dia.
Masyarakat Peduli Hak-hak Penyandang Disabilitas berharap kepolisian menyikapi dengan tegas hasil investigasi ini dan bersikap lebih responsif dan aktif, karena dalam berita di berbagai media sudah jelas pelaku dan pembuat video sudah mengakui perbuatannya. Peristiwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur pidana dan alat bukti yang sangat cukup.
"Semoga keadilan diperoleh pihak korban dan masyarakat luas memetik pelajaran dari kasus ini agar senantiasa meninggikan martabat dan hak-hak manusia dengan berbagai latar belakang dan kondisinya," kata Hari Kurniawan dari LBH Disabilitas.
"Mereka sudah membuat tim internal sendiri. Sudah melakukan penyelidikan sendiri. Nanti koordinasi dengan kita," kata Herry di Polda Metro Jaya, Rabu (19/7/2017).
Polisi belum bisa bertindak karena sampai hari ini belum mendapatkan pengaduan dari masyarakat.
"Belum ada, belum ada. Kami kan tunggu laporan polisi," kata dia.
Herry mengatakan hari ini telah memerintahkan anggotanya untuk berkoordinasi dengan pengelola kampus Gunadarma.
"Hari ini sudah saya perintahkan kasatreskrim untuk koordinasi dengan pihak kampus," kata dia.
Untuk mendalami kronologis bullying terhadap mahasiswa berkebutuhan khusus itu, penyidik akan meminta keterangan yang bersangkutan sebagai korban.
"Kami kan harus cek (keterangan korban). Harus ketemu dengan orangnya, dengan si korbannya," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Gunadarma Irwan Bastian mengatakan sedang investigasi kasus tersebut.
"Kami kumpulkan data dan faktanya. Mudah-mudahan bisa dituntaskan. Yang jelas di Gundarama ada tata tertib kehidupan kampus yang harus dipatuhi oleh mahasiswa," kata Irwan, Senin (17/7/2017).
Setelah penyelidikan selesai dan ternyata ada bukti kesalahan yang dilakukan tiga mahasiswa yang melakukan bullying, kampus akan memberikan sanksi.
"Jadi nanti kalau dari hasil penyelidikan para pelaku itu bersalah, tentu akan ada sanksi yang harus diterima. Kejadiannya di kampus Kelapa Dua," ujar dia.
Masyarakat Peduli Hak-hak Penyandang Disabilitas berharap kepolisian menyikapi dengan tegas hasil investigasi ini dan bersikap lebih responsif dan aktif, karena dalam berita di berbagai media sudah jelas pelaku dan pembuat video sudah mengakui perbuatannya. Peristiwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur pidana dan alat bukti yang sangat cukup.
"Semoga keadilan diperoleh pihak korban dan masyarakat luas memetik pelajaran dari kasus ini agar senantiasa meninggikan martabat dan hak-hak manusia dengan berbagai latar belakang dan kondisinya," kata Hari Kurniawan dari LBH Disabilitas.
Komentar
Berita Terkait
-
Bullying atau Mentalitas Rapuh? Menakar Batas Luka di Dunia Kampus
-
Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas
-
Di Balik Sekolah Tanpa Bullying: Misteri Gelap Shine High School
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 137-138: Perundungan Quaden Bayles
-
Campaign Bullying Tidak Sama dengan Jokes: Bercanda Boleh, Menyakiti Jangan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun