Suara.com - Imparsial, lembaga nirlaba pemantau hak asasi manusia (HAM), mengkhawatirkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) bisa menyasar organisasi-organisasi yang berseberangan dengan pemerintah.
Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, melalui pasal-pasal peraturan pemerintah pengganti undang-indang (perppu) tersebut, setiap organisasi yang tidak anti-Pancasila tapi berseberangan dengan pemerintah bisa dibubarkan.
"Saya menilai, penerbitan perppu ini konsekuensinya adalah semua organisasi bisa dilarang kalau dianggap bertentangan dengan pasal yang ada di perppu itu," kata Al Araf dalam diskusi 'Perppu Ormas dan Implikasinya pada Demokrasi', di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jalan Diponogoro, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).
Al Araf mempertanyakan alasan penerbitan perppu tersebut, yakni adanya situasi genting di Indonesia terkait radikalisme dan ekstremisme.
Menurutnya, kalau itu alasan pemerintah, seharusnya bukan perppu mengenai ormas yang diterbitkan, melainkan perppu tentang penanganan radikalisme.
"Menurut kami, kritik terhadap perppu itu harus diletakkan dalam konteks dampaknya terhadap demokrasi serta HAM. Sebab, perppu itu kami nilai menimbulkan ancaman serius,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
Terkini
-
Bukan Takdir, Konten Kerator Ini Bongkar Dugaan Kelalaian Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny
-
Makin Panas! Yai Mim Laporkan Pembakaran Sajadah, 7 Orang Terseret Termasuk RT dan RW
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Komisi IX DPR Gelar Rapat Tertutup Bareng Kemenaker Hari Ini, Bahas Apa?
-
Apa itu Etanol yang Mau Dicampurkan ke BBM oleh Pemerintah?
-
Sekolah Internasional NJIS Turut Diteror Bom, Pelaku Minta Tebusan USD 30 Ribu Via Kripto
-
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini
-
KY 'Bedah' Vonis 1.631 Halaman Putusan Tom Lembong, Nasib Hakim di Ujung Tanduk?
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 8 Oktober 2025: Waspada Hujan & Suhu Panas di Indonesia