Organisasi Advokat Indonesia (OAI) telah mendaftarkan uji materi dan formil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) yang baru saja diterbitkan pemerintah.
Perppu ini secara formil dinilai bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga pemberlakuan pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dipandang cacat hukum untuk seluruhnya dan harus dibatalkan, ujar perwakilan dari OAI Virza Roy Hizzal setelah mendaftarkan gugatannya di Gedung MK Jakarta, Senin (17/7/2017).
OAI menilai negara masih dalam tahap aman dengan keberadaan ormas yang ada.
Oleh sebab itu OAI berpendapat UU No 17 Tahun 2013 tentang ormas dirasakan lebih komprehensif dan tidak memiliki urgensi untuk dirubah.
"Perppu ini menjadikan kewenangan Pemerintah yang otoriter sehingga dapat membubarkan ormas secara sepihak dan tanpa proses pengadilan," kata Virza.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017, perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 ini dinilai tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Alasan dikeluarkannya Perppu tersebut juga karena tidak adanya asas hukum "contrario actus" dalam Undang-Undang Ormas, yang mana kementerian pemberi izin ormas (Kemenkumham), kemudian juga memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkannya.
Baca Juga: Perppu Ormas Konstitusional, Tapi Harus Transparan dan Akuntabel
Selain itu, dalam UU Ormas pengertian ajaran dan tindakan bertentangan Pancasila dirumuskan secara sempit dan terbatas pada atheisme, komunisme, marxisme dan Leninisme. Padahal sejarah di Indonesia membuktikan ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan atau bertentangan dengan Pancasila.
Oleh karena itu, pemerintah kemudian menerbitkan Perppu Ormas. (Antara)
Berita Terkait
-
Wiranto: Soal Perppu, Jangan Teriak Pemerintah Seperti Orde Baru
-
Wiranto Sebut Ada Usaha Penggantian Ideologi Negara dari Ormas
-
Perppu Ormas Konstitusional, Tapi Harus Transparan dan Akuntabel
-
Perppu Ormas Dituding Upaya Pemerintah Lemahkan Sipil
-
Presiden PKS: Tak Ada Kegentingan Memaksa untuk Keluarkan Perppu
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO