Organisasi Advokat Indonesia (OAI) telah mendaftarkan uji materi dan formil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) yang baru saja diterbitkan pemerintah.
Perppu ini secara formil dinilai bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga pemberlakuan pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dipandang cacat hukum untuk seluruhnya dan harus dibatalkan, ujar perwakilan dari OAI Virza Roy Hizzal setelah mendaftarkan gugatannya di Gedung MK Jakarta, Senin (17/7/2017).
OAI menilai negara masih dalam tahap aman dengan keberadaan ormas yang ada.
Oleh sebab itu OAI berpendapat UU No 17 Tahun 2013 tentang ormas dirasakan lebih komprehensif dan tidak memiliki urgensi untuk dirubah.
"Perppu ini menjadikan kewenangan Pemerintah yang otoriter sehingga dapat membubarkan ormas secara sepihak dan tanpa proses pengadilan," kata Virza.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017, perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 ini dinilai tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Alasan dikeluarkannya Perppu tersebut juga karena tidak adanya asas hukum "contrario actus" dalam Undang-Undang Ormas, yang mana kementerian pemberi izin ormas (Kemenkumham), kemudian juga memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkannya.
Baca Juga: Perppu Ormas Konstitusional, Tapi Harus Transparan dan Akuntabel
Selain itu, dalam UU Ormas pengertian ajaran dan tindakan bertentangan Pancasila dirumuskan secara sempit dan terbatas pada atheisme, komunisme, marxisme dan Leninisme. Padahal sejarah di Indonesia membuktikan ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan atau bertentangan dengan Pancasila.
Oleh karena itu, pemerintah kemudian menerbitkan Perppu Ormas. (Antara)
Berita Terkait
-
Wiranto: Soal Perppu, Jangan Teriak Pemerintah Seperti Orde Baru
-
Wiranto Sebut Ada Usaha Penggantian Ideologi Negara dari Ormas
-
Perppu Ormas Konstitusional, Tapi Harus Transparan dan Akuntabel
-
Perppu Ormas Dituding Upaya Pemerintah Lemahkan Sipil
-
Presiden PKS: Tak Ada Kegentingan Memaksa untuk Keluarkan Perppu
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!