Suara.com - Pengamat hukum dari Universitas Jember Dr Nurul Ghufron menyarankan Setya Novanto mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR karena sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP).
"Jika Setya Novanto tidak mundur dari jabatannya, maka akan sangat mempengaruhi kinerja DPR sebagai pemegang wewenang kontrol dalam bidang legislasi dan anggaran," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (20/7/2017).
Menurutnya, seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan dapat ditahan atau dicekal sewaktu-waktu oleh penyidik, sehingga hal tersebut sangat mengganggu bagi seorang ketua lembaga negara.
"Untuk itu sebaiknya Setya Novanto mundur sebagai Ketua DPR untuk menjaga marwah legislatif dan lembaga kenegaraan di Indonesia," ucap Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu.
Secara hukum, lanjut dia, tidak ada kewajiban untuk mundur, namun etika bernegara sebaiknya mundur demi menjaga marwah bangsa dan hal tersebut merupakan kasus pada saat Setya Novanto dengan anggota DPR lainnya.
"Saya berharap penetapan tersangka Setya Novanto bukan titik klimaks, namun sebuah proses hukum untuk mengungkap semua kasus dugaan korupsi KTP elektronik," ucap akademikus yang biasa dipanggil Ghufron itu.
Dosen Fakultas Hukum itu juga menyayangkan pernyataan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menyatakan bahwa Setya Novanto tidak bisa diproses secara etik karena yang dituduhkan tidak dilakukan pada periode DPR saat ini.
"Ketua MKD tidak memahami tujuan dan objek perkara yang menjadi wewenang MKD yakni menegakkan etika untuk menjaga harkat dan martabat keluhuran DPR secara kelembagaan karena dugaan tindak pidana seharusnya sudah dianggap melanggar etika," katanya.
Ia menilai pernyataan Ketua MKD itu menunjukkan sikap yang sensitif akan menurunkan martabat DPR, bahkan cenderung mengelak untuk menangani dan terlihat sangat politis.
Baca Juga: Setya Novanto Tersangka, Politikus Senior Golkar Temui JK
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011-2012 pada Kemendagri. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali