Suara.com - Pengamat hukum dari Universitas Jember Dr Nurul Ghufron menyarankan Setya Novanto mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR karena sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP).
"Jika Setya Novanto tidak mundur dari jabatannya, maka akan sangat mempengaruhi kinerja DPR sebagai pemegang wewenang kontrol dalam bidang legislasi dan anggaran," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (20/7/2017).
Menurutnya, seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan dapat ditahan atau dicekal sewaktu-waktu oleh penyidik, sehingga hal tersebut sangat mengganggu bagi seorang ketua lembaga negara.
"Untuk itu sebaiknya Setya Novanto mundur sebagai Ketua DPR untuk menjaga marwah legislatif dan lembaga kenegaraan di Indonesia," ucap Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu.
Secara hukum, lanjut dia, tidak ada kewajiban untuk mundur, namun etika bernegara sebaiknya mundur demi menjaga marwah bangsa dan hal tersebut merupakan kasus pada saat Setya Novanto dengan anggota DPR lainnya.
"Saya berharap penetapan tersangka Setya Novanto bukan titik klimaks, namun sebuah proses hukum untuk mengungkap semua kasus dugaan korupsi KTP elektronik," ucap akademikus yang biasa dipanggil Ghufron itu.
Dosen Fakultas Hukum itu juga menyayangkan pernyataan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menyatakan bahwa Setya Novanto tidak bisa diproses secara etik karena yang dituduhkan tidak dilakukan pada periode DPR saat ini.
"Ketua MKD tidak memahami tujuan dan objek perkara yang menjadi wewenang MKD yakni menegakkan etika untuk menjaga harkat dan martabat keluhuran DPR secara kelembagaan karena dugaan tindak pidana seharusnya sudah dianggap melanggar etika," katanya.
Ia menilai pernyataan Ketua MKD itu menunjukkan sikap yang sensitif akan menurunkan martabat DPR, bahkan cenderung mengelak untuk menangani dan terlihat sangat politis.
Baca Juga: Setya Novanto Tersangka, Politikus Senior Golkar Temui JK
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011-2012 pada Kemendagri. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Kabar Gembira! Utang BPJS 23 Juta Orang Bakal Lunas, Cak Imin Umumkan Pemutihan Iuran di 2025
-
'Keramat', Nasib Sahroni hingga Uya Kuya Ditentukan di Sidang MKD Hari Ini, Bakal Dipecat?
-
MKD Gelar Sidang Putusan Anggota DPR Nonaktif Hari Ini, Uya Kuya Hingga Ahmad Sahroni Hadir
-
Identitas 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Diumumkan Besok, Polda Undang Keluarga Reno, Ada Apa?
-
Berdayakan UMKM dan Keuangan Inklusif Desa, BNI Raih Outstanding Contribution to Empowering MSMEs
-
Heboh Pria Cepak di Tanah Abang Tabrakan Diri ke Mobil, Aksinya Diolok-olok: Akting Kurang Natural
-
Dibiayai Rakyat Sampai Masuk Lubang Kubur, Menhan Minta Prajurit TNI Hormati dan Lindungi Rakyat
-
Prabowo 'Gebrak Meja', Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun Dibayar Pakai Duit Rampasan Koruptor
-
Terkuak! Alasan Bripda W Habisi Dosen di Jambi, Skenario Licik Gagal Total Gara-gara Wig
-
Cekik hingga Tinju Korbannya, 2 Cewek Kasus Penganiayaan di Sulsel Cuma Dihukum Bersihkan Posyandu