Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan kader Partai Golkar menjadi tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Namanya selama ini sudah sering disebut. Dia mantan anggota DPR bernama Markus Nari.
"KPK menetapkan MN, anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi, dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Markus diduga berperan dalam memuluskan atau mempengaruhi proses pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR.
"Sebagaimana sudah terungkap dalam fakta persidangan dan juga sudah kita saksikan bersama-sama dalam proses pembuktian untuk dua orang terdakwa Irman dan Sugiharto, terdapat sejumlah indikasi peran dari MN," ujar Febri.
Febri menerangkan peran Markus dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Bersama-sama sejumlah pihak lainnya, Markus diindikasikan memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP pada tahun 2012.
"Saat itu sedang dilakukan proses pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek KTP elektronik Tahun Anggaran 2013 sekitar Rp1,49 triliun," tutur Febri.
Selain itu, Markus juga meminta sejumlah uang pada Irman, terdakwa satu dalam persidangan yang sudah di mulai dan sedang berproses, sekitar sebanyak Rp5 miliar.
"Sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp4 miliar kepada tersangka MN," ucap Febri.
Febri mengatakan indikasi penerimaan atau pemberian lain akan terus diperdalam pada proses penyidikan, baik untuk tersangka Markus ataupun untuk pihak-pihak lain yang diduga mendapatkan aliran dana dalam proses pembahasan pengadaan e-KTP.
"Terhadap MN disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jucnto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Febri.
"KPK menetapkan MN, anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi, dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Markus diduga berperan dalam memuluskan atau mempengaruhi proses pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR.
"Sebagaimana sudah terungkap dalam fakta persidangan dan juga sudah kita saksikan bersama-sama dalam proses pembuktian untuk dua orang terdakwa Irman dan Sugiharto, terdapat sejumlah indikasi peran dari MN," ujar Febri.
Febri menerangkan peran Markus dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Bersama-sama sejumlah pihak lainnya, Markus diindikasikan memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP pada tahun 2012.
"Saat itu sedang dilakukan proses pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek KTP elektronik Tahun Anggaran 2013 sekitar Rp1,49 triliun," tutur Febri.
Selain itu, Markus juga meminta sejumlah uang pada Irman, terdakwa satu dalam persidangan yang sudah di mulai dan sedang berproses, sekitar sebanyak Rp5 miliar.
"Sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp4 miliar kepada tersangka MN," ucap Febri.
Febri mengatakan indikasi penerimaan atau pemberian lain akan terus diperdalam pada proses penyidikan, baik untuk tersangka Markus ataupun untuk pihak-pihak lain yang diduga mendapatkan aliran dana dalam proses pembahasan pengadaan e-KTP.
"Terhadap MN disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jucnto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Febri.
Sebelumnya, Markus sudah dijadikan tersangka oleh KPK karena dianggap menghalangi penyidikan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, kemudian dianggap menghalangi penyidikan kasus Miryam S. Haryani. Miryam merupakan tersangka kasus memberikan keterangan palsu di persidangan.
Komentar
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan