Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan kader Partai Golkar menjadi tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Namanya selama ini sudah sering disebut. Dia mantan anggota DPR bernama Markus Nari.
"KPK menetapkan MN, anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi, dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Markus diduga berperan dalam memuluskan atau mempengaruhi proses pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR.
"Sebagaimana sudah terungkap dalam fakta persidangan dan juga sudah kita saksikan bersama-sama dalam proses pembuktian untuk dua orang terdakwa Irman dan Sugiharto, terdapat sejumlah indikasi peran dari MN," ujar Febri.
Febri menerangkan peran Markus dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Bersama-sama sejumlah pihak lainnya, Markus diindikasikan memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP pada tahun 2012.
"Saat itu sedang dilakukan proses pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek KTP elektronik Tahun Anggaran 2013 sekitar Rp1,49 triliun," tutur Febri.
Selain itu, Markus juga meminta sejumlah uang pada Irman, terdakwa satu dalam persidangan yang sudah di mulai dan sedang berproses, sekitar sebanyak Rp5 miliar.
"Sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp4 miliar kepada tersangka MN," ucap Febri.
Febri mengatakan indikasi penerimaan atau pemberian lain akan terus diperdalam pada proses penyidikan, baik untuk tersangka Markus ataupun untuk pihak-pihak lain yang diduga mendapatkan aliran dana dalam proses pembahasan pengadaan e-KTP.
"Terhadap MN disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jucnto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Febri.
"KPK menetapkan MN, anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi, dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Markus diduga berperan dalam memuluskan atau mempengaruhi proses pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR.
"Sebagaimana sudah terungkap dalam fakta persidangan dan juga sudah kita saksikan bersama-sama dalam proses pembuktian untuk dua orang terdakwa Irman dan Sugiharto, terdapat sejumlah indikasi peran dari MN," ujar Febri.
Febri menerangkan peran Markus dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Bersama-sama sejumlah pihak lainnya, Markus diindikasikan memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP pada tahun 2012.
"Saat itu sedang dilakukan proses pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek KTP elektronik Tahun Anggaran 2013 sekitar Rp1,49 triliun," tutur Febri.
Selain itu, Markus juga meminta sejumlah uang pada Irman, terdakwa satu dalam persidangan yang sudah di mulai dan sedang berproses, sekitar sebanyak Rp5 miliar.
"Sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp4 miliar kepada tersangka MN," ucap Febri.
Febri mengatakan indikasi penerimaan atau pemberian lain akan terus diperdalam pada proses penyidikan, baik untuk tersangka Markus ataupun untuk pihak-pihak lain yang diduga mendapatkan aliran dana dalam proses pembahasan pengadaan e-KTP.
"Terhadap MN disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jucnto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Febri.
Sebelumnya, Markus sudah dijadikan tersangka oleh KPK karena dianggap menghalangi penyidikan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, kemudian dianggap menghalangi penyidikan kasus Miryam S. Haryani. Miryam merupakan tersangka kasus memberikan keterangan palsu di persidangan.
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba