Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan kader Partai Golkar menjadi tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Namanya selama ini sudah sering disebut. Dia mantan anggota DPR bernama Markus Nari.
"KPK menetapkan MN, anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi, dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Markus diduga berperan dalam memuluskan atau mempengaruhi proses pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR.
"Sebagaimana sudah terungkap dalam fakta persidangan dan juga sudah kita saksikan bersama-sama dalam proses pembuktian untuk dua orang terdakwa Irman dan Sugiharto, terdapat sejumlah indikasi peran dari MN," ujar Febri.
Febri menerangkan peran Markus dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Bersama-sama sejumlah pihak lainnya, Markus diindikasikan memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP pada tahun 2012.
"Saat itu sedang dilakukan proses pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek KTP elektronik Tahun Anggaran 2013 sekitar Rp1,49 triliun," tutur Febri.
Selain itu, Markus juga meminta sejumlah uang pada Irman, terdakwa satu dalam persidangan yang sudah di mulai dan sedang berproses, sekitar sebanyak Rp5 miliar.
"Sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp4 miliar kepada tersangka MN," ucap Febri.
Febri mengatakan indikasi penerimaan atau pemberian lain akan terus diperdalam pada proses penyidikan, baik untuk tersangka Markus ataupun untuk pihak-pihak lain yang diduga mendapatkan aliran dana dalam proses pembahasan pengadaan e-KTP.
"Terhadap MN disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jucnto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Febri.
"KPK menetapkan MN, anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi, dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Markus diduga berperan dalam memuluskan atau mempengaruhi proses pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR.
"Sebagaimana sudah terungkap dalam fakta persidangan dan juga sudah kita saksikan bersama-sama dalam proses pembuktian untuk dua orang terdakwa Irman dan Sugiharto, terdapat sejumlah indikasi peran dari MN," ujar Febri.
Febri menerangkan peran Markus dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Bersama-sama sejumlah pihak lainnya, Markus diindikasikan memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP pada tahun 2012.
"Saat itu sedang dilakukan proses pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek KTP elektronik Tahun Anggaran 2013 sekitar Rp1,49 triliun," tutur Febri.
Selain itu, Markus juga meminta sejumlah uang pada Irman, terdakwa satu dalam persidangan yang sudah di mulai dan sedang berproses, sekitar sebanyak Rp5 miliar.
"Sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp4 miliar kepada tersangka MN," ucap Febri.
Febri mengatakan indikasi penerimaan atau pemberian lain akan terus diperdalam pada proses penyidikan, baik untuk tersangka Markus ataupun untuk pihak-pihak lain yang diduga mendapatkan aliran dana dalam proses pembahasan pengadaan e-KTP.
"Terhadap MN disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jucnto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Febri.
Sebelumnya, Markus sudah dijadikan tersangka oleh KPK karena dianggap menghalangi penyidikan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, kemudian dianggap menghalangi penyidikan kasus Miryam S. Haryani. Miryam merupakan tersangka kasus memberikan keterangan palsu di persidangan.
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan