Suara.com - Tim penyidik Polres Pamekasan, Jawa Timur, memburu oknum berinisial AD, pemeran adegan porno di ruang tunggu kantor Dinas Pelayanan dan Perizinan Terpadu Pemerintah Kabupaten Pamekasan belum lama ini.
Menurut Kapolres Pamekasan AKBP Nuwo Hadi Nugroho petugas telah melayangkan dua kali surat panggilan, namun yang bersangkutan tidak ada di rumahnya.
"Tetanggga dan keluarga dekatnya mengaku tidak tahu, sehingga kini yang bersangkutan dalam pencarian petugas," ujar kapolres.
Perempuan pemeran adegan porno merupakan pasangan AS yang ditangkap lebih dahulu.
Kasus perbuatan mesum yang dilakukan keduanya disidik atas laporan tokoh ulama Pamekasan.
Aksi keduanya direkam oleh temannya sendiri, lalu dikirim ke jejaring sosial WhatshApp sehingga menyebar luas ke publik.
Dalam rekaman vedio berdurasi 1 menit lebih itu, AS meraba bagian alat vital AD yang mengenakan jilbab warna merah.
Rekaman video menyebar hingga ke Bupati Pamekasan, tokoh masyarakat, dan ulama.
Bupati bahkan meminta secara langsung agar polisi mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelakun karena dinilai telah menciderai nama baik Pamekasan, apalagi TKP di ruang tunggu kantor pemerintah.
Menurut Nuwo Hadi Nugroho sebenarnya sudah ada tiga orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu, yakni AS, AD, dan AM.
AM merupakan teman pelaku yang merekam adegan mesum.
"Dari tiga tersangka ini, baru satu yang kami tangkap, sedangka dua lainnya masih dalam pencarian, baik pemeran cewek AD maupun si AM ini," ujar kapolres.
Kapolres mengimbau agar keduanya segera memenuhi panggilan petugas, sebelum polisi melakukan penjemputan secara paksa.
Dalam rilis yang disampaikan kepada media sebelumnya, kedua pemaran kasus porno di kantor Pamekasan itu, akan dijerat dengan Pasal 10 Junto Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sedangkan penyebar vedio rekaman yang berisi konten pornografi, adegan mesum AS dan AD, akan dijerat dengan Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik. (Antara)
Berita Terkait
-
Sisi Lain Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Hobi Jajan, Koleksi Keris, hingga Pamer Jempol
-
5 Parfum Aroma Teh yang Bikin Hati Adem: Serasa Meditasi Seharian
-
Stop Pakai Satu Parfum! Ini 4 Trik 'Layering' yang Bikin Wangimu Jadi Mahal & Unik
-
Viral Guru Chat Mesum Siswi SMP di Prabumulih, Ini 6 Fakta Mengejutkan hingga Dinonaktifkan!
-
Hakim dan Jaksa Minta Maaf di Kuburan Terdakwa, Ternyata Bukan Koruptor
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO