Suara.com - Forum Advokat Pengawal Pancasila minta pemerintah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk bertindak tegas terhadap keberadaan organisasi kemasyarakatan yang mengusung semangat anti Pancasila.
"Sikap kita, pemerintah itu jangan ragu-ragu, tegas, adil, nggak boleh pandang bulu. Siapapun yang melanggar ditindak," kata pengacara I Wayan Sudiarta ketika audiensi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jalan H. R. Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2017).
Wayan tidak merinci nama ormas yang dia maksudkan. Dia mendukung pemerintah langsung mencabut badan hukum ormas, seperti yang telah diterapkan kepada Hizbut Tahrir Indonesia, usai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Sebenarnya perppu (ormas) ini nggak mengancam siapa-siapa, dia hanya membuat rambu-rambu. Kalau nggak mau dibubarkan ya jangan melanggar. Yang melangagr pasti akan dibubarkan. Jadi harus ada sikap tegas," ujar Wayan
Pengacara Juniver Girsang menambahkan Kemenkumham dan Polri memiliki kewenangan untuk bertindak.
"Itu kewenangan daripada Menkumham dan kepolisian yang menilai," katanya.
Tag
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut