Terdakwa kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7).
Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penahanan tersebut dilakukan setelah adik kandung bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan jaksa penuntut umum KPK menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"KPK mengeksekusi Andi Zulkarnain Mallarangeng ke Lapas Sukamiskin," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2017).
Atas perbuatannya, Choel dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan yang oleh penuntut umum KPK dituntut Lima tahun penjara. Dia terbukti melakukan korupsi pembangunan P3SON di Hambalang sebesar 550 ribu dollar AS dan Rp2 miliar.
Perbuatan Choel terbukti melanggar sebagaimana dakwaan kedua, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Penahanan tersebut dilakukan setelah adik kandung bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan jaksa penuntut umum KPK menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"KPK mengeksekusi Andi Zulkarnain Mallarangeng ke Lapas Sukamiskin," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2017).
Atas perbuatannya, Choel dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan yang oleh penuntut umum KPK dituntut Lima tahun penjara. Dia terbukti melakukan korupsi pembangunan P3SON di Hambalang sebesar 550 ribu dollar AS dan Rp2 miliar.
Perbuatan Choel terbukti melanggar sebagaimana dakwaan kedua, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Komentar
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Jutaan Wisatawan Serbu Yogyakarta, Kedatangan Lebih Tinggi dari Keberangkatan
-
Megawati Teken SK Baru! Dolfie Jadi Ketua DPD PDIP di Jateng
-
Ruang Genset Kantor Wali Kota Jaksel Terbakar, 28 Personel Gulkarmat Diterjunkan
-
Terima Laporan Danantara, Prabowo Percepat Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026
-
Viral Dosen UIM Makassar, Ludahi Kasir Perempuan Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean
-
Jadi Wilayah Paling Terdampak, Bantuan Akhirnya Tembus Dusun Pantai Tinjau Aceh Tamiang
-
Elite PBNU Sepakat Damai, Gus Ipul: Di NU Biasa Awalnya Gegeran, Akhirnya Gergeran