Terdakwa kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7).
Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penahanan tersebut dilakukan setelah adik kandung bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan jaksa penuntut umum KPK menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"KPK mengeksekusi Andi Zulkarnain Mallarangeng ke Lapas Sukamiskin," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2017).
Atas perbuatannya, Choel dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan yang oleh penuntut umum KPK dituntut Lima tahun penjara. Dia terbukti melakukan korupsi pembangunan P3SON di Hambalang sebesar 550 ribu dollar AS dan Rp2 miliar.
Perbuatan Choel terbukti melanggar sebagaimana dakwaan kedua, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Penahanan tersebut dilakukan setelah adik kandung bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan jaksa penuntut umum KPK menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"KPK mengeksekusi Andi Zulkarnain Mallarangeng ke Lapas Sukamiskin," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2017).
Atas perbuatannya, Choel dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan yang oleh penuntut umum KPK dituntut Lima tahun penjara. Dia terbukti melakukan korupsi pembangunan P3SON di Hambalang sebesar 550 ribu dollar AS dan Rp2 miliar.
Perbuatan Choel terbukti melanggar sebagaimana dakwaan kedua, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Komentar
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur
-
Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan
-
Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa
-
Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur