Suara.com - Sembilan pelajar yang melakukan bullying di Thamrin City saat ini tengah menjalani rehabilitasi di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto mengatakan mereka akan menjalani rehabilitasi selama 3 bulan.
"Mereka sembilan (pelaku bullying) lagi direhabilitasi di Dinsos. Dengan tetap tidak memutuskan hak-haknya mendapatkan pendidikan," ujar Sopan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (24/7/2017).
Menurut Sopan, aksi bullying 9 pelajar terhadap siswi kelas VI Sekolah Dasar berinisial SB di Thamrin City, Jumat (14/7/2017), itu terjadi di luar masa pengenalan lingkungan sekolah dan di luar jam sekolah.
Para pelaku merupakan pelajar SD dan SMP. Kesembilan orang tersebut saat ini telah dikeluarkan dari sekolah.
Dalam aksi ini, korban melaporlan aksi bullying ke polisi. Menurut Sopan, laporan tersebut kini ini telah dicabut. Meski begitu, laporan kata dia, masih diproses karena merupakan aduan.
"Karena sudah dilaporkan ke polisi, aduan tidak bisa dicabut. Maka turun lah komisi perlindungan anak, Dinsos, Kemensos, mereka sembilan lagi direhabilitasi di Dinsos," kata dia.
Sopan menjelaskan, setelah menjalani rehabilitasi, sembilan pelaku akan disekolahkan di sekolah swasta.
"Sudah dapat sekolah-sekolahnya, itu ditangani Kementerian Sosial," kata Sopan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Rano Karno Bawa Jakarta Kolaborasi dengan Milan, Ruang Publik Bakal Lebih Artistik
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!