Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah-pemerintah provinsi tengah menyiapkan peraturan daerah (perda) untuk mengatur sanksi terhadap organisasi kemasyarakatan yang anti-Pancasila.
"Banyak daerah yang sedang menyiapkan perda, walaupun rujukannya adalah Undang-undang (UU) Ormas Nomor 17 Tahun 2013," ujar Tjahjo seusai menghadiri rapat koordinasi Pembekalan Kegiatan Bela Negara di Kementerian Pertahanan, di Jalan Merdeka Merdeka Barat, Rabu (26/7/2017).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu enggan menyebutkan daerah yang sudah menyiapkan perda tersebut.
Namun, kata dia, Pemprov Jawa Timur tengah melakukan kajian akademik sebagai prasyarat pembuatan rancangan perda.
"Saya tak mau menyebutkan daerah-daerahnya. Tapi daerah besar Jawa Timur sudah studi akademik, semoga tahun ini selesai," tukasnya.
Tjahjo mengatakan, tidak ada batasan bagi warga yang ingin bergabung atau mendirikan ormas asal tidak bertentangan dengan kebhinekaan dan Pancasila.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Siapkan Payung Saat Ramadan, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berlanjut di Sebagian Besar Indonesia
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan
-
7 Fakta Bencana Tanah Bergerak di Tegal, 804 Warga Mengungsi
-
Pakar Teknik Ingatkan Program Gentengisasi Prabowo Tak Bisa Dipukul Rata
-
Pemanasan Global Ubah Cara Atmosfer Mengurai Gas Rumah Kaca: Apa Dampaknya?
-
Respons Kritik soal Pengangkatan jadi Hakim MK, Adies Kadir: Bisa Tanya ke DPR
-
Lantai Dapur Ambrol ke Sungai, Warga Kutawaringin Ditemukan Tak Bernyawa Usai 4 Hari Pencarian
-
Ramai BPJS PBI Nonaktif, Menkes Sebut Solusi Masih Dibahas Pemerintah
-
Eddy Soeparno: Kalau Ditanya Hari Ini, Saya Dukung Pak Zulhas Dampingi Pak Prabowo di 2029