Suara.com - Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan JA Barata mendukung penuh kasus pemukulan yang dilakukan oknum TNI AL kepada petugas Aviation security Bandara Soekarno-Hatta, Nur Fauzi (27), di Terminal 2F, Gate 4, pada Minggu (30/7/2017) diproses secara hukum.
"Tindak pemukulan itu masuk pidana umum, tentu prosesnya berlaku ke pidana umum harus ada pengaduan visum, silakan diproses secara ketentuan hukum berlaku. Itu kita serahkan ke penegak hukum, kalau TNI AL berarti kita serahkan ke POM TNI AL," kata Barata di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (31/7/2017).
Kemenhub telah mendapatkan informasi sejak kemarin dan juga sudah mengeceknya.
"Sudah dicek juga dan benar terjadi," ujar Barata.
Kementerian Perhubungan menegaskan petugas menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.
"Jadi UU ini sudah lama, semua orang dianggap sudah tahu ketika menggunakan jasa penerbangan. Mereka datang nggak sekedar naik pesawat tapi melalui check in boarding pass itu butuh waktu. Tiap-tiap maskapai juga sudah diingatkan datang lebih awal, teman-teman disana siap bantu," kata dia.
Barata menekankan petugas bandara memperlakukan semua calon penumpang dengan prosedur yang sama, terutama bagian pemeriksaan.
"Kita tidak kita beri prioritas pada orang-orang tertentu, karena semua harus dilayani, semua petugas sudah dilatih ikut Diklat. Mereka dididik, pasti nggak bisa memuaskan semua pihak, jadi semu pihak harus menyadari mereka bekerja," kata dia.
Kasus pemukulan tersebut berawal dari sikap oknum TNI berpangkat sersan satu yang merasa kesal karena keluarganya terlambat datang dan check in sehingga tidak dapat terbang.
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Polemik Pahlawan Nasional: Soeharto Masuk Daftar 10 Nama yang akan Diumumkan Presiden Prabowo
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar