- Bupati Buol Risharyudi mengakui terima Rp160 juta dan tiket konser BLACKPINK di sidang Kemnaker Jakarta, Kamis (12/2/2026).
- KPK akan mendalami pengakuan Bupati Buol tersebut sebagai fakta baru pengembangan penyidikan dugaan pemerasan RPTKA.
- Penyidik akan menelusuri aliran dana dan memanggil saksi untuk mengonfirmasi penerimaan uang terkait pengurusan RPTKA tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mendalami pengakuan Bupati Buol Risharyudi Triwibowo yang menerima uang sebesar Rp 160 juta dan tiket konser BLACKPINK dari terdakwa kasus dugaan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Fakta ini disampaikan Risharyudi dalam sidang kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengakuan Risharyudi ini membuka peluang bagi penyidik untuk melakukan pengembangan penyidikan baru.
“Tentu setiap fakta yang muncul di persidangan akan dilakukan analisis oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum). Apakah kemudian itu bisa menjadi fakta baru untuk pengembangan penyidikan, itu nanti kita akan dalami,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dia menyebut bahwa KPK akan menelusuri dugaan penerimaan tersebut secara menyeluruh, termasuk keterlibatan pihak-pihak lain dalam aliran dana hasil dugaan pemerasan pengurusan RPTKA.
“Kami akan telusuri, baik peran terkait proses pengurusan RPTKA saat itu ataupun pihak-pihak lain yang juga diduga menikmati aliran uang,” ujar Budi.
Lebih lanjut, dia juga menyebut KPK membuka peluang untuk memanggil ulang terhadap saksi-saksi untuk mengonfirmasi penerimaan uang dan tiket tersebut jika dibutuhkan dalam analisis jaksa.
Pada sidang tersebut, mengaku menerima uang sebanyak Rp 10 juta dan USD 10.000 atau sekitar Rp 150 juta serta tiket konser BLANKPINK. Risharyudi mengatakan saat itu menjabat tim asistensi eks Menaker Ida Fauziyah.
Baca Juga: KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
Berita Terkait
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Soroti Kebocoran di Bea Cukai, Thony Saut Situmorang Singgung Indeks Persepsi Korupsi
-
Pejabat Pajak Jadi Direksi 12 Perusahaan, Eks Penyidik KPK Sebut Ada Konflik Kepentingan
-
Saut Situmorang: OTT Bea Cukai Tak Mengejutkan, Tanpa Reformasi Sistem Hasilnya Akan Stagnan
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
Terkini
-
Teror Air Keras Andrie Yunus Diduga Libatkan 16 Orang, Tim Advokasi: Ada Perwira dan Sipil
-
Dasco Kecam Israel yang Bunuh Prajurit TNI Praka Farizal Rhomadhon
-
Singgung Gus Yaqut, Eks Wamenaker Noel Minta Jadi Tahanan Rumah: Harus Ajukan Dong!
-
Rapat Bersama DPR, Mendagri Paparkan Capaian Strategis Kinerja Kemendagri
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Komisi I DPR Buka Opsi Penarikan Pasukan UNIFIL
-
Dapat Perintah dari Putin, Rusia Kirim Bala Bantuan ke Iran
-
Cerita Pemudik di Arus Balik Lebaran, One Way dan Contraflow Bikin Arus Balik 2026 Lancar
-
Pulihkan Ekonomi, Satgas PRR Fokus Benahi Tambak dan Keramba Terdampak
-
Perubahan Iklim Picu Turbulensi Pesawat, Ini Solusi Peneliti Terinspirasi dari Cara Terbang Burung
-
Curhat Warga Pinggir Rel ke Prabowo soal Relokasi: Asal Jangan Neko-neko dan Bukan Cuma Katanya