Pengacara Kapitra Ampera di Masjid Al Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2017). [suara.com/Nikolaus Tolen]
Kuasa hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kapitra Ampera dana calon haji tidak boleh diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur.
"Nggak boleh itu dana masyarakat. Masyarakat kan nggak tanggungjawab nggak bekerja untuk pemerintah, pemerintah yang harus bekerja keras untuk mensejahterakan masyarakat, mensubsidi masyarakat, menyiapkan rumah, air bersih sekolah rumah sakit itu pemerintah sendiri yang mencarikan dananya apakah itu dari sumber daya alam, tax atau sebagainya," ujar Kapitra kepada Suara.com, Senin (31/7/2017).
Menurut Kapitra jika Presiden Joko Widodo sampai menginstruksikan penggunaan dana calon haji untuk pembangunan infrastruktur, hukumnya haram. Pasalnya, dana tersebut merupakan titipan dari masyarakat yang akan berangkat ke Tanah Suci.
"Dana itu nggak harus digunakan untuk apa-apa, harus digunakan untuk haji, haram dana itu digunakan untuk tempat lain. Nggak boleh dipakai untuk yang lain, kan itu itu kan titipan masyarakat dana tabungan masyarakat yang digunakan untuk naik haji, kenapa pemerintah yang menjadwalkan masyarakat untuk antri. Jadi nggak boleh, makanya negara harus menjelaskan kemana uang itu," kata dia.
Menurut dia pemanfaatan dana haji untuk kepentingan seperti itu bisa dipidanakan karena belum mendapat persetujuan dari calon jamaah haji.
"Itu kan dana private masyarakat, kalau diambil begitu itu bisa pidana itu. Karena itu dana dititipkan untuk proses naik haji. Siapa yang memberi kuasa sehingga dana itu dikelola untuk infrastruktur? Sama sekali nggak boleh," kata dia.
Daripada kontraproduktif, Kapitra menyarankan pemerintah untuk mempercepat keberangkatan haji yang selama ini prosesnya begitu lama.
"Dan itu harus digunakan untuk haji, nggak boleh digunakan untuk yang lain. Kalau lebih bagus ada, mengakselerasi lebih cepat seharusnya bukan (memanfaatkan) dana, nanti kotak amal di masjid diambil juga, dana wakaf, zakat karena peruntukannya beda. Apalagi ini spesifik ibadah, nggak bisa pemerintah menggunakan dana haji tanpa izin masyarakat itu kejahatan negara dalam kebijakan negara, itu nggak boleh, harus ada kuasa dari masyarakat," kata dia.
Presiden Joko Widodo menekankan penggunaan dana calon jamaah haji harus tetap berpedoman pada perundang-undangan dan memakai prinsip kehati-hatian.
"Yang penting jangan bertentangan dengan peraturan UU yang ada. Ingat bahwa ini dana umat, bukan dana pemerintah. Hati-hati dalam penggunaan. Harus hati-hati," kata Presiden beberapa waktu yang lalu.
Pernyataan Presiden untuk menanggapi pernyataan sebelumnya terkait dana haji bisa dipakai untuk pembiayaan infrastruktur.
"Silakan dipakai untuk infrastruktur. Saya hanya memberikan contoh lho. Silakan dipakai untuk sukuk, silakan ditaruh di bank syariah. Macam-macam banyak sekali. Silakan ditaruh di bisnis-bisnis syariah," katanya.
"Saya peringatkan lagi, perlu dikalkulasi, dihitung yang cermat, semuanya harus dihitung, semuanya harus mengikuti perundang-undangan yang ada," Presiden menekankan.
"Nggak boleh itu dana masyarakat. Masyarakat kan nggak tanggungjawab nggak bekerja untuk pemerintah, pemerintah yang harus bekerja keras untuk mensejahterakan masyarakat, mensubsidi masyarakat, menyiapkan rumah, air bersih sekolah rumah sakit itu pemerintah sendiri yang mencarikan dananya apakah itu dari sumber daya alam, tax atau sebagainya," ujar Kapitra kepada Suara.com, Senin (31/7/2017).
Menurut Kapitra jika Presiden Joko Widodo sampai menginstruksikan penggunaan dana calon haji untuk pembangunan infrastruktur, hukumnya haram. Pasalnya, dana tersebut merupakan titipan dari masyarakat yang akan berangkat ke Tanah Suci.
"Dana itu nggak harus digunakan untuk apa-apa, harus digunakan untuk haji, haram dana itu digunakan untuk tempat lain. Nggak boleh dipakai untuk yang lain, kan itu itu kan titipan masyarakat dana tabungan masyarakat yang digunakan untuk naik haji, kenapa pemerintah yang menjadwalkan masyarakat untuk antri. Jadi nggak boleh, makanya negara harus menjelaskan kemana uang itu," kata dia.
Menurut dia pemanfaatan dana haji untuk kepentingan seperti itu bisa dipidanakan karena belum mendapat persetujuan dari calon jamaah haji.
"Itu kan dana private masyarakat, kalau diambil begitu itu bisa pidana itu. Karena itu dana dititipkan untuk proses naik haji. Siapa yang memberi kuasa sehingga dana itu dikelola untuk infrastruktur? Sama sekali nggak boleh," kata dia.
Daripada kontraproduktif, Kapitra menyarankan pemerintah untuk mempercepat keberangkatan haji yang selama ini prosesnya begitu lama.
"Dan itu harus digunakan untuk haji, nggak boleh digunakan untuk yang lain. Kalau lebih bagus ada, mengakselerasi lebih cepat seharusnya bukan (memanfaatkan) dana, nanti kotak amal di masjid diambil juga, dana wakaf, zakat karena peruntukannya beda. Apalagi ini spesifik ibadah, nggak bisa pemerintah menggunakan dana haji tanpa izin masyarakat itu kejahatan negara dalam kebijakan negara, itu nggak boleh, harus ada kuasa dari masyarakat," kata dia.
Presiden Joko Widodo menekankan penggunaan dana calon jamaah haji harus tetap berpedoman pada perundang-undangan dan memakai prinsip kehati-hatian.
"Yang penting jangan bertentangan dengan peraturan UU yang ada. Ingat bahwa ini dana umat, bukan dana pemerintah. Hati-hati dalam penggunaan. Harus hati-hati," kata Presiden beberapa waktu yang lalu.
Pernyataan Presiden untuk menanggapi pernyataan sebelumnya terkait dana haji bisa dipakai untuk pembiayaan infrastruktur.
"Silakan dipakai untuk infrastruktur. Saya hanya memberikan contoh lho. Silakan dipakai untuk sukuk, silakan ditaruh di bank syariah. Macam-macam banyak sekali. Silakan ditaruh di bisnis-bisnis syariah," katanya.
"Saya peringatkan lagi, perlu dikalkulasi, dihitung yang cermat, semuanya harus dihitung, semuanya harus mengikuti perundang-undangan yang ada," Presiden menekankan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Kemenhaj Resmi Usulkan Biaya Haji 2026 Sebesar Rp88,4 Juta
-
Borok Dana Haji Terkuak: Potensi Kebocoran Rp 5 Triliun Per Tahun Disisir, Kejagung Digandeng
-
Telusuri Dugaan Korupsi Dana Haji, KPK Kebut Inspeksi Biro Travel di Jatim
-
DPR Mendesak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Haji
-
Asal Muasal Uang Khalid Basalamah yang Disita Resmi Terkuak, Ini Kata KPK
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
Tiga Hari ke Depan, Para Pemimpin Dunia Rumuskan Masa Depan Pariwisata di Riyadh
-
Terkuak! Siswa SMAN 72 Jakarta Siapkan 7 Peledak, Termasuk Bom Sumbu Berwadah Kaleng Coca-Cola
-
Drama 6 Jam KPK di Ponorogo: Tiga Koper Misterius Diangkut dari Ruang Kerja Bupati Sugiri Sancoko
-
Bukan Terorisme Jaringan, Bom SMAN 72 Ternyata Aksi 'Memetic Violence' Terinspirasi Dunia Maya
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Babak Baru Horor Nuklir Cikande: 40 Saksi Diperiksa, Jejak DNA Diburu di Lapak Barang Bekas
-
Dua Menko Ikut ke Sydney, Apa Saja Agenda Lawatan Prabowo di Australia?
-
Tak Hanya Game! Politisi PKB Desak Pemerintah Batasi Medsos Anak Usai Insiden Ledakan SMA 72 Jakarta