Pengacara Kapitra Ampera di Masjid Al Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2017). [suara.com/Nikolaus Tolen]
Kuasa hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kapitra Ampera dana calon haji tidak boleh diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur.
"Nggak boleh itu dana masyarakat. Masyarakat kan nggak tanggungjawab nggak bekerja untuk pemerintah, pemerintah yang harus bekerja keras untuk mensejahterakan masyarakat, mensubsidi masyarakat, menyiapkan rumah, air bersih sekolah rumah sakit itu pemerintah sendiri yang mencarikan dananya apakah itu dari sumber daya alam, tax atau sebagainya," ujar Kapitra kepada Suara.com, Senin (31/7/2017).
Menurut Kapitra jika Presiden Joko Widodo sampai menginstruksikan penggunaan dana calon haji untuk pembangunan infrastruktur, hukumnya haram. Pasalnya, dana tersebut merupakan titipan dari masyarakat yang akan berangkat ke Tanah Suci.
"Dana itu nggak harus digunakan untuk apa-apa, harus digunakan untuk haji, haram dana itu digunakan untuk tempat lain. Nggak boleh dipakai untuk yang lain, kan itu itu kan titipan masyarakat dana tabungan masyarakat yang digunakan untuk naik haji, kenapa pemerintah yang menjadwalkan masyarakat untuk antri. Jadi nggak boleh, makanya negara harus menjelaskan kemana uang itu," kata dia.
Menurut dia pemanfaatan dana haji untuk kepentingan seperti itu bisa dipidanakan karena belum mendapat persetujuan dari calon jamaah haji.
"Itu kan dana private masyarakat, kalau diambil begitu itu bisa pidana itu. Karena itu dana dititipkan untuk proses naik haji. Siapa yang memberi kuasa sehingga dana itu dikelola untuk infrastruktur? Sama sekali nggak boleh," kata dia.
Daripada kontraproduktif, Kapitra menyarankan pemerintah untuk mempercepat keberangkatan haji yang selama ini prosesnya begitu lama.
"Dan itu harus digunakan untuk haji, nggak boleh digunakan untuk yang lain. Kalau lebih bagus ada, mengakselerasi lebih cepat seharusnya bukan (memanfaatkan) dana, nanti kotak amal di masjid diambil juga, dana wakaf, zakat karena peruntukannya beda. Apalagi ini spesifik ibadah, nggak bisa pemerintah menggunakan dana haji tanpa izin masyarakat itu kejahatan negara dalam kebijakan negara, itu nggak boleh, harus ada kuasa dari masyarakat," kata dia.
Presiden Joko Widodo menekankan penggunaan dana calon jamaah haji harus tetap berpedoman pada perundang-undangan dan memakai prinsip kehati-hatian.
"Yang penting jangan bertentangan dengan peraturan UU yang ada. Ingat bahwa ini dana umat, bukan dana pemerintah. Hati-hati dalam penggunaan. Harus hati-hati," kata Presiden beberapa waktu yang lalu.
Pernyataan Presiden untuk menanggapi pernyataan sebelumnya terkait dana haji bisa dipakai untuk pembiayaan infrastruktur.
"Silakan dipakai untuk infrastruktur. Saya hanya memberikan contoh lho. Silakan dipakai untuk sukuk, silakan ditaruh di bank syariah. Macam-macam banyak sekali. Silakan ditaruh di bisnis-bisnis syariah," katanya.
"Saya peringatkan lagi, perlu dikalkulasi, dihitung yang cermat, semuanya harus dihitung, semuanya harus mengikuti perundang-undangan yang ada," Presiden menekankan.
"Nggak boleh itu dana masyarakat. Masyarakat kan nggak tanggungjawab nggak bekerja untuk pemerintah, pemerintah yang harus bekerja keras untuk mensejahterakan masyarakat, mensubsidi masyarakat, menyiapkan rumah, air bersih sekolah rumah sakit itu pemerintah sendiri yang mencarikan dananya apakah itu dari sumber daya alam, tax atau sebagainya," ujar Kapitra kepada Suara.com, Senin (31/7/2017).
Menurut Kapitra jika Presiden Joko Widodo sampai menginstruksikan penggunaan dana calon haji untuk pembangunan infrastruktur, hukumnya haram. Pasalnya, dana tersebut merupakan titipan dari masyarakat yang akan berangkat ke Tanah Suci.
"Dana itu nggak harus digunakan untuk apa-apa, harus digunakan untuk haji, haram dana itu digunakan untuk tempat lain. Nggak boleh dipakai untuk yang lain, kan itu itu kan titipan masyarakat dana tabungan masyarakat yang digunakan untuk naik haji, kenapa pemerintah yang menjadwalkan masyarakat untuk antri. Jadi nggak boleh, makanya negara harus menjelaskan kemana uang itu," kata dia.
Menurut dia pemanfaatan dana haji untuk kepentingan seperti itu bisa dipidanakan karena belum mendapat persetujuan dari calon jamaah haji.
"Itu kan dana private masyarakat, kalau diambil begitu itu bisa pidana itu. Karena itu dana dititipkan untuk proses naik haji. Siapa yang memberi kuasa sehingga dana itu dikelola untuk infrastruktur? Sama sekali nggak boleh," kata dia.
Daripada kontraproduktif, Kapitra menyarankan pemerintah untuk mempercepat keberangkatan haji yang selama ini prosesnya begitu lama.
"Dan itu harus digunakan untuk haji, nggak boleh digunakan untuk yang lain. Kalau lebih bagus ada, mengakselerasi lebih cepat seharusnya bukan (memanfaatkan) dana, nanti kotak amal di masjid diambil juga, dana wakaf, zakat karena peruntukannya beda. Apalagi ini spesifik ibadah, nggak bisa pemerintah menggunakan dana haji tanpa izin masyarakat itu kejahatan negara dalam kebijakan negara, itu nggak boleh, harus ada kuasa dari masyarakat," kata dia.
Presiden Joko Widodo menekankan penggunaan dana calon jamaah haji harus tetap berpedoman pada perundang-undangan dan memakai prinsip kehati-hatian.
"Yang penting jangan bertentangan dengan peraturan UU yang ada. Ingat bahwa ini dana umat, bukan dana pemerintah. Hati-hati dalam penggunaan. Harus hati-hati," kata Presiden beberapa waktu yang lalu.
Pernyataan Presiden untuk menanggapi pernyataan sebelumnya terkait dana haji bisa dipakai untuk pembiayaan infrastruktur.
"Silakan dipakai untuk infrastruktur. Saya hanya memberikan contoh lho. Silakan dipakai untuk sukuk, silakan ditaruh di bank syariah. Macam-macam banyak sekali. Silakan ditaruh di bisnis-bisnis syariah," katanya.
"Saya peringatkan lagi, perlu dikalkulasi, dihitung yang cermat, semuanya harus dihitung, semuanya harus mengikuti perundang-undangan yang ada," Presiden menekankan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Kasus Hanania Travel: Awkarin Tunda Pemeriksaan Saksi dan Davina Karamoy Diperiksa Polisi
-
Korupsi Haji, Bos Maktour Blak-blakan Pernah Temui Yaqut Minta Kuota Haji Khusus
-
Siapkan Dana Haji Lebih Terstruktur, BNI Andalkan Fitur Life Goals di wondr
-
Ustaz Khalid Basalamah Ngaku Sudah Kembalikan Rp8,4 M ke KPK, Klaim Jadi Korban Kasus Haji
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel
-
Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah
-
Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!
-
Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun
-
Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun