Pengacara Kapitra Ampera di Masjid Al Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2017). [suara.com/Nikolaus Tolen]
Kuasa hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kapitra Ampera dana calon haji tidak boleh diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur.
"Nggak boleh itu dana masyarakat. Masyarakat kan nggak tanggungjawab nggak bekerja untuk pemerintah, pemerintah yang harus bekerja keras untuk mensejahterakan masyarakat, mensubsidi masyarakat, menyiapkan rumah, air bersih sekolah rumah sakit itu pemerintah sendiri yang mencarikan dananya apakah itu dari sumber daya alam, tax atau sebagainya," ujar Kapitra kepada Suara.com, Senin (31/7/2017).
Menurut Kapitra jika Presiden Joko Widodo sampai menginstruksikan penggunaan dana calon haji untuk pembangunan infrastruktur, hukumnya haram. Pasalnya, dana tersebut merupakan titipan dari masyarakat yang akan berangkat ke Tanah Suci.
"Dana itu nggak harus digunakan untuk apa-apa, harus digunakan untuk haji, haram dana itu digunakan untuk tempat lain. Nggak boleh dipakai untuk yang lain, kan itu itu kan titipan masyarakat dana tabungan masyarakat yang digunakan untuk naik haji, kenapa pemerintah yang menjadwalkan masyarakat untuk antri. Jadi nggak boleh, makanya negara harus menjelaskan kemana uang itu," kata dia.
Menurut dia pemanfaatan dana haji untuk kepentingan seperti itu bisa dipidanakan karena belum mendapat persetujuan dari calon jamaah haji.
"Itu kan dana private masyarakat, kalau diambil begitu itu bisa pidana itu. Karena itu dana dititipkan untuk proses naik haji. Siapa yang memberi kuasa sehingga dana itu dikelola untuk infrastruktur? Sama sekali nggak boleh," kata dia.
Daripada kontraproduktif, Kapitra menyarankan pemerintah untuk mempercepat keberangkatan haji yang selama ini prosesnya begitu lama.
"Dan itu harus digunakan untuk haji, nggak boleh digunakan untuk yang lain. Kalau lebih bagus ada, mengakselerasi lebih cepat seharusnya bukan (memanfaatkan) dana, nanti kotak amal di masjid diambil juga, dana wakaf, zakat karena peruntukannya beda. Apalagi ini spesifik ibadah, nggak bisa pemerintah menggunakan dana haji tanpa izin masyarakat itu kejahatan negara dalam kebijakan negara, itu nggak boleh, harus ada kuasa dari masyarakat," kata dia.
Presiden Joko Widodo menekankan penggunaan dana calon jamaah haji harus tetap berpedoman pada perundang-undangan dan memakai prinsip kehati-hatian.
"Yang penting jangan bertentangan dengan peraturan UU yang ada. Ingat bahwa ini dana umat, bukan dana pemerintah. Hati-hati dalam penggunaan. Harus hati-hati," kata Presiden beberapa waktu yang lalu.
Pernyataan Presiden untuk menanggapi pernyataan sebelumnya terkait dana haji bisa dipakai untuk pembiayaan infrastruktur.
"Silakan dipakai untuk infrastruktur. Saya hanya memberikan contoh lho. Silakan dipakai untuk sukuk, silakan ditaruh di bank syariah. Macam-macam banyak sekali. Silakan ditaruh di bisnis-bisnis syariah," katanya.
"Saya peringatkan lagi, perlu dikalkulasi, dihitung yang cermat, semuanya harus dihitung, semuanya harus mengikuti perundang-undangan yang ada," Presiden menekankan.
"Nggak boleh itu dana masyarakat. Masyarakat kan nggak tanggungjawab nggak bekerja untuk pemerintah, pemerintah yang harus bekerja keras untuk mensejahterakan masyarakat, mensubsidi masyarakat, menyiapkan rumah, air bersih sekolah rumah sakit itu pemerintah sendiri yang mencarikan dananya apakah itu dari sumber daya alam, tax atau sebagainya," ujar Kapitra kepada Suara.com, Senin (31/7/2017).
Menurut Kapitra jika Presiden Joko Widodo sampai menginstruksikan penggunaan dana calon haji untuk pembangunan infrastruktur, hukumnya haram. Pasalnya, dana tersebut merupakan titipan dari masyarakat yang akan berangkat ke Tanah Suci.
"Dana itu nggak harus digunakan untuk apa-apa, harus digunakan untuk haji, haram dana itu digunakan untuk tempat lain. Nggak boleh dipakai untuk yang lain, kan itu itu kan titipan masyarakat dana tabungan masyarakat yang digunakan untuk naik haji, kenapa pemerintah yang menjadwalkan masyarakat untuk antri. Jadi nggak boleh, makanya negara harus menjelaskan kemana uang itu," kata dia.
Menurut dia pemanfaatan dana haji untuk kepentingan seperti itu bisa dipidanakan karena belum mendapat persetujuan dari calon jamaah haji.
"Itu kan dana private masyarakat, kalau diambil begitu itu bisa pidana itu. Karena itu dana dititipkan untuk proses naik haji. Siapa yang memberi kuasa sehingga dana itu dikelola untuk infrastruktur? Sama sekali nggak boleh," kata dia.
Daripada kontraproduktif, Kapitra menyarankan pemerintah untuk mempercepat keberangkatan haji yang selama ini prosesnya begitu lama.
"Dan itu harus digunakan untuk haji, nggak boleh digunakan untuk yang lain. Kalau lebih bagus ada, mengakselerasi lebih cepat seharusnya bukan (memanfaatkan) dana, nanti kotak amal di masjid diambil juga, dana wakaf, zakat karena peruntukannya beda. Apalagi ini spesifik ibadah, nggak bisa pemerintah menggunakan dana haji tanpa izin masyarakat itu kejahatan negara dalam kebijakan negara, itu nggak boleh, harus ada kuasa dari masyarakat," kata dia.
Presiden Joko Widodo menekankan penggunaan dana calon jamaah haji harus tetap berpedoman pada perundang-undangan dan memakai prinsip kehati-hatian.
"Yang penting jangan bertentangan dengan peraturan UU yang ada. Ingat bahwa ini dana umat, bukan dana pemerintah. Hati-hati dalam penggunaan. Harus hati-hati," kata Presiden beberapa waktu yang lalu.
Pernyataan Presiden untuk menanggapi pernyataan sebelumnya terkait dana haji bisa dipakai untuk pembiayaan infrastruktur.
"Silakan dipakai untuk infrastruktur. Saya hanya memberikan contoh lho. Silakan dipakai untuk sukuk, silakan ditaruh di bank syariah. Macam-macam banyak sekali. Silakan ditaruh di bisnis-bisnis syariah," katanya.
"Saya peringatkan lagi, perlu dikalkulasi, dihitung yang cermat, semuanya harus dihitung, semuanya harus mengikuti perundang-undangan yang ada," Presiden menekankan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
DPR Mendesak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Haji
-
Asal Muasal Uang Khalid Basalamah yang Disita Resmi Terkuak, Ini Kata KPK
-
Noda Korupsi di Kementerian Agama: Dana Haji Hingga Jual Beli Jabatan
-
Selain Gus Yaqut, KPK Cekal Mertua Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi Haji
-
Dicekal KPK Terkait Korupsi Haji, Intip Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas yang Tembus Rp12 Miliar
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Di Hadapan Mahasiswa Unpad, Pramono Anung Tegaskan Pemimpin Tak Boleh Tersulut Emosi
-
Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Dishub DKI: Sudah Sesuai Prosedur
-
Gibran Disebut Cawapres Prabowo Lagi di 2029, PSI: Pernyataan Jokowi Powerfull
-
Tangis Nanik Deyang Minta Maaf soal Kasus Keracunan MBG Tuai Pro Kontra
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif
-
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul