Suara.com - Kasus kriminal yang terbilang aneh tengah diusut oleh Polsek Kedung Kandang, Kota Malang, Jawa Timur. Kasus yang dimaksud ialah pencurian celana dalam perempuan yang lantas difoto untuk diunggah ke media sosial Facebook.
Seorang pria yang diduga pelaku pencurian aneh tersebut bernama Budi Setiawan (25). Pemuda yang berdomisili di Jalan Mayjen Sungkono, Kedung Kandang, itu tertangkap oleh aparat kepolisian, Senin (31/7/2017).
“Dia ditangkap saat tepergok mencuri celana dalam perempuan di Perum Kartika Asri, Arjowinangun. Dia hampir jadi korban amukan massa. Beruntung, dia langsung diamankan aparat kami,” kata Kanit Reskrim Polsek Kedung Kandang Ajun Komisaris Mansori, seperti dilansir media resmi Polri, Tribratanews.com, Rabu (2/8/2017).
Peristiwa itu berawal pada Senin siang, sekitar pukul 14.30 WIB. Kala itu, Budi sedang mengendarai sepeda motor dan melintasi depan rumah seorang warga.
Ia mengakui melihat celana dalam perempuan tengah dijemur di samping rumah tersebut. Dadanya langsung berdegup kencang melihat hal itu, dan timbul keinginan untuk mencuri.
Setelah memastikan kondisi aman dan sepi, pelaku langsung mengambil dua celana dalam dan menyembunyikannya.
Namun apes, belum sempat membawa barang kesukaannya, pelaku tepergok warga sekitar yang langsung lantang memekikkan kata “maling” yang ditujukan kepada Budi.
Mendengar pekik itu, warga lain langsung mendatangi lokasi dan menangkap pelaku. Budi sempat dipukuli warga yang marah.
Baca Juga: Dimarahi Istri karena Utangi Mantan Istri, Darnoto Gantung Diri
Beruntung, polisi yang saat itu juga mendapat laporan, segera datang dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku mengakui mencuri celana dalam itu karena iseng. Biasanya, celana dalam hasil curiannya difoto dan diunggah ke akun facebook miliknya. Bahkan, pelaku juga mengakui pernah mengunggah celana dalam istrinya,” tutur Mansori.
Tapi, Budi tampaknya bisa bernafas lega karena korban yang celana dalamnya dicuri mencabut tuntutan. Budi hanya diminta menandatangani surat pernyataan untuk tak mengulangi perbuatan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045