Suara.com - Polisi telah menetapkan Sentot Setiadi (43) sebagai tersangka atas kasus pencurian bus pengumpan penumpang (feeder) Transjakarta dari PT. Mayasari Bakti. Penetapan Sentot sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara, Sabtu (29/7/2017).
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka dari Sabtu," kata Kapolsek Ciracas Komisaris Polisi Tuti Aini kepada Suara.com, Selasa (1/8/2017).
Terkait penetapan status Sentot, setelah polisi memperoleh dua alat bukti
"Iya itu busnya itu yang dibawa sama dia. Sama keterangan saksi," kata Tuti.
Dari hasil pemeriksaan, alibi Sentot mencuri dan membawa kabur bus tersebut ke luar Jakarta karena mendapatkan bisikan-bisikan.
"Iya dia ngaku dengar bisikan-bisakan saja. Makanya dibawa itu busnya," kata dia.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sentot kini telah meringkuk di rumah tahanan Polsek Ciracas selama 20 hari ke depan.
Polisi menangkap Sentot saat membawa kabur bus feeder Transjakarta di jalur Pantura, Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (26/7/2017).
Penangkapan ini berawal karena Sentot tidak mau membayar setelah selesai mengisi bahan bakar minyak di SPBU Bondansari.
Baca Juga: Setelah SLF Koridor 13 Turun, Ini yang Dilakukan Transjakarta
Kemudian, petugas SPBU melaporkannya kejadian itu ke aparat kepolisian.
Polisi langsung berkoordinasi dan mengejar bus yang dibawa Sentot. Saat dilakukan pengejaran, Sentot turut menambrak kendaraan lain.
Usai ditangkap, Sentot dan bus yang dia curi dibawa ke Jakarta, Kamis (27/7/2017).
Berita Terkait
-
Setelah SLF Koridor 13 Turun, Ini yang Dilakukan Transjakarta
-
Pencuri Bus Feeder Transjakarta Ditinggal Pergi Istri
-
Ini Bus Feeder Transjakarta yang Dicuri dan Ketemu di Pantura
-
Trik Maling Bus Feeder Transjakarta Lewati Tol sampai Jawa
-
Sebelum Curi Bus Feeder Transjakarta, Kelakuan Sentot Menakutkan
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Netizen Tagih Maaf Personal Juri LCC Kalbar, Pimpinan MPR: Institusi Sudah Mewakili
-
Polisi Menduga Merkuri yang Diselundupkan ke Filipina Berasal dari Tambang Gunung Botak
-
Jejak Panjang Rumah Pahlawan Nasional Sardjito yang Kini Bakal Dijual
-
MPR Pastikan Lomba Ulang LCC Kalbar Gunakan Juri Independen dari Akademisi
-
Singgung Kasus Tom Lembong hingga Nadiem, Mahfud Ungkap Bahaya Intervensi Politik di Hukum RI
-
Bantah Ada Keberpihakan, Sekjen MPR Sebut Kisruh LCC Kalbar Murni Kendala Sound
-
Ungkap Kejanggalan di Kasus Chromebook Nadiem, Mahfud: Nampak Dipaksakan dan Ada yang Ditarget
-
Sita Rp39 Triliun Uang Koruptor di Rekening Tak Jelas, Prabowo: Mungkin Istri Muda Tidak Tahu
-
Pimpinan MPR Panggil-Tegur Juri LCC Kalbar, Sanksi Sesuai Aturan BKN Menanti?
-
Kisruh LCC Kalbar Berlanjut ke Meja Hijau, Pimpinan MPR Bilang Begini