Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Agung atas ditundanya pelelangan 3 unit Kapal Ikan Asing (KIA) pelaku illegal fishing yang sedianya akan dilelang oleh Kejaksaan Negeri Batam melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam di Tanjung Pinang, pada Senin (24/7/2017) lalu. Menurut Menteri Susi, kebijakan pengelolaan barang bukti kapal hasil tindak pidana perikanan harus dipandang sebagai satu kesatuan upaya pemberantasan Illegal Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing, sehingga tidak tepat jika dilakukan pelelangan.
“Semenjak dibentuknya Satgas 115 dan perang melawan IUU Fishing kita punya konsensus bersama, di mana Pak Presiden juga perintahkan dalam beberapa pidatonya, kalau kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ilegal di Indonesia, ya ditenggelamkan atau dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan. Nah dimusnahkannya itu ada yang ditenggelamkan, ada yang dimonumenkan (sebagai koleksi museum pemberantasan IUUF), ada yang dikandaskan, tetapi bukan untuk dilelang,” ungkap Menteri Susi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Adapun tiga kapal yang sedianya dilelang adalah KM KNF 7444 milik Vietnam yang ditangkap oleh Kapal Polisi Bisma 8001, 25 Agustus 2016 di Laut Natuna; KM KNF 7858 milik Vietnam yang ditangkap oleh Kapal Pengawas KP Orca 002, 27 Juli 2016 di Laut Natuna; dan KM SLFA 5066 yang ditangkap oleh Kapal Pengawas KP Hiu 004, 16 Februari 2017 di Selat Malaka.
Menurut Menteri Susi, ketiga kapal tersebut sudah inkracht (diputuskan pengadilan) dirampas untuk negara dan pemiliknya dikenakan denda Rp500 juta. Ia berpendapat, pelelangan barang bukti kapal tindak pidana perikanan sebisa mungkin harus dihindari karena pelelangan seringkali menjadi upaya buy back dari pemilik Kapal Ikan Asing sebagai pelaku IUU fishing. Potensi kembalinya kapal ikan hasil rampasan ke tangan para pelaku IUU fishing dan jaringannya terbuka sangat lebar dan tentunya akan kontraproduktif dengan upaya pemberantasan IUU fishing tanpa kompromi.
“Dari hal-hal seperti ini, apalagi harganya ditentukan rendah sekali, ya kita mengajukan peninjauan ulang meminta itu tidak dilakukan. Karena kalau itu dilakukan, nanti semua seperti itu. Nanti itu menjadi modus seperti jaman dulu lagi,” tambah Menteri Susi.
Modus Operandi Lama
Menteri Susi juga membeberkan fakta bahwa salah satu peserta lelang yang dibatalkan tersebut merupakan ‘orang lama’ yang pernah memenangkan pelelangan 4 kapal Thailand yang ditangkap di Meulaboh ketika Menteri Susi belum menjabat. Ia menambahkan, pelelangan ini hanya akan dimanfaatkan oleh penjahat perikanan yang itu-itu saja dengan modus yang sama.
“Ya tidak boleh (barang bukti kejahatan dilelang). Ini urusan kedaulatan, bukan hanya soal pencurian ikan,” katanya.
Baca Juga: KKP Beberkan Sebab Stok Garam Nasional Alami Kekurangan
Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Eko Djalmo Asmadi. Eko berpendapat, kapal yang ditangkap di ZEE harus ditangkap untuk kemudian dimusnahkan. Beda halnya jika kapal ditangkap di wilayah laut territorial, maka ada kemungkinan untuk mendapatkan subsider.
Eko juga ingin agar aparat terkait berhati-hati terhadap berbagai modus kejahatan perikanan. Ia mengungkapkan beberapa modus baru yang digunakan misalnya menggunakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai seluruh awak kapal perikanan, dengan kapal berbendera Malaysia, namun Vietnam sebagai pemilik kapal. Menurut Eko, banyak kapal ikan asing yang memanfaatkan nelayan Indonesia sendiri untuk mencuri ikan-ikan di laut Indonesia.
Pemberantasan KIA Illegal Terus Ditingkatkan
Pemberantasan praktik illegal fishing di laut Indonesia terus digalakan. Terakhir, pada 18 Juli 2017, kapal pengawas KP HUI 012 berhasil menangkap 2 kapal berbendera Malaysia di Selat Malaka, dan kapal pengawas KP Orca 002 berhasil menangkap 2 kapal berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara.
Terbaru, Menteri Susi mengaku dirinya juga menerima laporan khusus dari Satgas 115 mengenai aktivitas illegal fishing kapal long line Taiwan, Jepang, dan Tiongkok, di WPP NRI 117 sejauh 80 miles. Informasi tersebut didapat dari tangkapan Global Fishing Watch (GTW) saat mereka memasuki wilayah Biak.
“Ada 12 KIA. Kita akan ajukan surat keberatan dan pelaporan kepada Interpol. Dirjen PSDKP akan melayangkan surat gugatan kepada negara pemilik 12 kapal tersebut. Kemudian Satgas 115 melayangkan surat permohonan ke Interpol untuk menemukan modus operandi lebih mendalam atas 12 kapal tersebut,” tukas Menteri Susi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi
-
Mentan Optimistis Stok Pangan Aman Hadapi Fenomena El Nino Godzilla
-
Beredar Info Harga Pertamax Tembus Rp17.850 per Liter 1 April, Pertamina: Belum Pasti
-
Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang
-
Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko
-
Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia
-
Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam
-
RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea
-
Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina