News / Metropolitan
Selasa, 08 Agustus 2017 | 14:53 WIB
Apartemen Green Pramuka City. (suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Kepolisian Sektor Cempaka Putih, Jakarta Pusat menangkap Edi Suhaedi (26), terduga pencuri kabel di Apartemen Green Pramuka City, Cempaka Putih, Selasa (8/8/2017) dini hari.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Pusat Komisaris Polisi Suyatno mengatakan kronologis saat saksi Purnomo (41) security Apartemen Green Pramuka City, melihat gerak - gerik Edi yang membawa sejumlah potongan kabel dari dalam apartemen.

"Itu dia lagi patroli, melihat pelaku membawa kantong plastik berisi potongan kabel, Selanjutnya oleh satpam diamankan ke pos satpam," kata Suyatno kepada wartawan, Selasa (8/8/2017).

Selanjutnya saat dimintai keterangan oleh pihak security apartemen, Edi sempat mengelak telah mencuri kabel. Namun setelah dilakukan pengecekan Instalasi kabel di apartemen, ternyata hilang.

Apartemen Green Pramuka City terdapat sembilan Gedung, dimana Tower Magnolia tempat Edi mengambil kabel yang memang masih dalam pembangunan.

"Pas di cek, baru pelaku mengakui telah mengambil barang berupa kabel yang sebelumnya terpasang pada instalasi atap unit proyek apartemen Green Pramuka dalam tahap pembangunan," ujar Suyatno.

Suyatno mengatakan Edi mencuri kabel yang baru terpasang dengan cara dipotong tersebut.

"Itu dia ambil ada 24 potongan kabel dengan cara memotong menggunakan tang catut," kata Suyatno.

Adapun kerugian pihak pengelola Apartemen atas pencurian kabel mencapai Rp8.400.000 ribu. Selanjutnya petugas keamanan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cempaka Putih, dan pelaku Edi kini ditangkap.

Baca Juga: Melihat Apartemen Acho, Komika yang Dipolisikan karena Curhat

Apartemen Green Pramuka City merupakan tempat tinggal komika Acho yang dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena curhat di blog pribadi.

Acho merasa dirugikan pengelola Apartemen Green Pramuka City karena tak memenuhi janji menjadikan area apartemen yang dihuninya menjadi kawasan ruang terbuka hijau. Acho sudah dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik oleh pihak pengelola apartemen Green Pramuka City.

Tag

Load More