Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menganggap operasi tangkap tangan atau yang dikenal dengan istilah OTT adalah tindakan ilegal.
OTT merupakan tindakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. OTT ini berawal dari tindakan penyadapan yang dilakukan oleh KPK.
"Kalau saya begini ya, saya menganggap semua OTT itu ilegal, mohon maaf ya, itu argumen saya," kata Fahri di DPR, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Dia menerangkan, awalnya, dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 31 disebutkan bahwa penyadapan diatur dalam peraturan pemerintah.
Namun, setelah disahkan, PP ini mendapatkan penolakan dari sejumlah kalangan karena dianggap membuat kewenangan penyadapan KPK menjadi tidak bebas.
"Dan mereka ini melakukan judicial review (ke Mahkamah Konstitusi) terhadap pasal 31 UU ITE ini," kata Fahri.
MK kemudian memutuskan untuk membatalkan Pasal 31 ini dengan pertimbangan bahwa penyadapan adalah tindakan yang melanggar HAM dan oleh sebab itu tidak boleh diatur dengan ketentuan di bawah UU.
Atas putusan MK itu, Fahri mengatakan, ada dua kemungkinan untuk mengatur penyadapan. Yaitu lewat Peraturan Pengganti Undang-undang atau undang-undang baru. Namun, Fahri menyayangkan, belum ada aturan baru untuk mengatur tentang penyadapan itu.
"Maka berlandas kepada keputusan MK itu, tidak ada lagi dasar bagi penyadapan," kata Politkus yang dipecat PKS ini.
Fahri kemudian mempertanyakan sikap KPK yang tetap melakukan penyadapan ini. Apalagi, kata Fahri, KPK hanya menggunakan standar operating prosedure internal KPK.
Baca Juga: DPR Gelar Upacara HUT RI, Fahri Hamzah Jadi Inspektur
"KPK menggunakan pasal di dlm UU KPK tentang adanya hak menyadap dgn cara membuat SOP internal KPK, tata cara penyadapan," ujarnya.
"Nah, pertanyaannya sekarang adalah apakah SOP ini boleh? Kalau menurut MK tidak boleh, karena dia harus selevel UU untuk aturan penyadapan itu," katanya.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menganggap operasi tangkap tangan atau yang dikenal dengan istilah OTT adalah tindakan ilegal.
OTT merupakan tindakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. OTT ini berawal dari tindakan penyadapan yang dilakukan oleh KPK.
"Kalau saya begini ya, saya menganggap semua OTT itu ilegal, mohon maaf ya, itu argumen saya," kata Fahri di DPR, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Dia menerangkan, awalnya, dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 31 disebutkan bahwa penyadapan diatur dalam peraturan pemerintah.
Namun, setelah disahkan, PP ini mendapatkan penolakan dari sejumlah kalangan karena dianggap membuat kewenangan penyadapan KPK menjadi tidak bebas.
"Dan mereka ini melakukan judicial review (ke Mahkamah Konstitusi) terhadap pasal 31 UU ITE ini," kata Fahri.
MK kemudian memutuskan untuk membatalkan Pasal 31 ini dengan pertimbangan bahwa penyadapan adalah tindakan yang melanggar HAM dan oleh sebab itu tidak boleh diatur dengan ketentuan di bawah UU.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Angka Putus Sekolah Pandeglang Tinggi, Bonnie Ingatkan Orang Tua Pendidikan Kunci Masa Depan