Suara.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, Pansus Angket KPK bisa meminta kepada pengadilan untuk meminta rekaman secara utuh rekaman terkait pemeriksaan tersangka pemberian keterangan tidak benar kasus e-KTP Miryam S Haryani.
"Pansus harus meminta (rekaman Miryam) karena kewenangan penyitaan ada di Pansus maka Pansus akan menggunakan kewenangannya meminta kepada para pengadilan untuk meminta rekaman secara utuh," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Bambang mengatakan secara undang-undang Pansus diperkenankan untuk mendesak meminta rekaman itu. Hal itu berbeda kalau Komisi III yang meminta rekaman tersebut.
"Kalau dikomisi itu KPK bisa menolak, tapi kalau memakai kewenangan Pansus itu ada hak penyitaan sesuai peraturan perundangan-undangan. Jadi tidak bisa mengelak itu keputusan oleh kepala pengadilan," kata Politikus Partai Golkar ini.
Di samping itu, Bambang juga mengusulkan agar pansus meminta Polri untuk memeriksa rekaman tersebut di Laboratorium Forensik soal keaslian dan keutuhan rekaman pemeriksaan Miryam.
"Setelah itu baru kita pikirkan langkah-langkah hukum selanjutnya," ujarnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Miryam diduga sengaja tidak memberikan keterangan dengan benar saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar video rekaman saat Miryam S Haryani diperiksa oleh penyidik KPK.
Miryam mengaku diintimidasi oleh sejumlah politikus. Di antaranya Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, Politkus Gerindra Desmon J Mahesa, Politikus Hanura Syarifuddin Sudding, Politikus Golkar Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo, serta Politiku PPP Hazrul Azwar.
"Ternyata sebulan lalu Bu Miryam diberitahu beberapa anggota DPR Komisi III akan dipanggil KPK," kata Novel dalam rekaman yang diputarkan itu.
Baca Juga: Masinton: Pansus Angket KPK Temukan Empat Penyimpangan Kerja KPK
Berita Terkait
-
Mantan Hakim Bilang Kalau ICW Berperan Cabut SK Hakim Tipikor
-
Dapati 11 Penyelewengan, Pansus Angket Akan Klarifikasi ke KPK
-
Masinton: Pansus Angket KPK Temukan Empat Penyimpangan Kerja KPK
-
Anggota DPR Curiga Video Miryam Editan, Ini Tanggapan KPK
-
Pansus Angket KPK: Safe House di Kelapa Gading dan Depok Ilegal!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka