Suara.com - Mahkamah Agung India mencabut aturan talaq dalam undang-undang perceraian muslim, Selasa (22/8/2017). Media di sana menyebut ini adalah kemajuan untuk hak-hak perempuan muslim.
Selama ini aturan talaq melanggar hak asasi manusia perempuan. Sebelumnya lelaki bisa menceraikan istrinya hanya dengan mengucapkan 3 kali talak atau pernyataan cerai, istilah ini biasa disebut talaq tiga.
Tiga dar 5 hakim tinggi Mahkamah Agung India memutuskan melawan hukum talaq tiga. Para hakim mengatakan bahwa undang-undang tersebut melanggar Pasal 14 dan 21 konstitusi India, yang terkait dengan persamaan, perlindungan kebebasan hidup dan kebebasan pribadi masing-masing.
"Ini adalah kasus sensitif di mana sentimen terlibat. Kami mengarahkan Union of India untuk mempertimbangkan undang-undang yang tepat dalam hal ini," kata Hakim JS Khehar saat pengumuman putusan.
Seorang pendiri Gerakan Wanita Muslim India, Zakia Soman senang dengan keputusan itu.
"Hari ini sangat membahagiakan kami, ini adalah hari bersejarah," kata Zakia Soman.
"Kami, perempuan Muslim, berhak mendapatkan keadilan dari pengadilan dan juga legislatif," tambahnya.
Kejadian di India, banyak lelaki yang menceraikan istrinya hanya lewat Sype atau juga WhatasApp.
Sebuah survei baru-baru ini yang dikeluarkan oleh BMMA menemukan bahwa 92 persen dari 4.710 perempuan muslim yang disurvei menginginkan larangan total pada perceraian verbal atau unilateral. (aljazeera)
Baca Juga: Faktor Ini Dorong Peningkatan Perceraian di Cianjur
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Pengembang Dibuat 'Panas Dingin', Apa Alasan Sebenarnya KDM Setop Sementara Izin Perumahan di Jabar?
-
Lumpur Setinggi 2 Meter Mustahil Disingkirkan? Ini Solusi Manfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun