Suara.com - Hakim pengadilan di Amerika Serikat perintahkan perusahaan produsen bedak bayi Johnson & Johnson membayar ganti rugi 417 juta dolar AS atau seitar Rp5,5 triliun ke seorang perempuan. Perempuan itu menggugat karena menderita kanker ovarium setelah pakai bedak Johnson & Johnson.
Al Jazeera melansir jika kasus tersebut hanya salah satu dari ribuan gugatan hukum di seluruh dunia kepada Johnson & Johnson. Johnson & Johnson dinilai gagal memperingatkan konsumen akan risiko kanker akibat produk bedaknya.
Hakim di California merinci skema ganti rugi itu ke Eva Echeverria sebagai penggugat. Putusan itu dikeluarkan, Senin (21/8/2017) kemarin. Eva mengajukan gugatan Juli tahun lalu.
Eva yang berusia 63 tahun itu menggunakan bedak Johnson & Johnson selama puluhan tahun. Bedak itu dipakai di bagian vaginanya untuk kesehatan.
Sementara dalam sebuah pernyataan, Johnson & Johnson mengajukan banding.
"Kami akan mengajukan banding atas putusan hari ini karena kami dipandu oleh sains, yang mendukung keselamatan Johnson's Baby Powder," kata Juru Bicara perusahaan, Carol Goodrich.
Di tempat lain, gugatan hal yang sama diajukan ke pengadilan St. Louis, Missouri. Di sana hakim menjatuhkan Johnson & Johnson membayar ganti rugi 307 juta dolar AS.
Isu kanker Johnson & Johnson di Indonesia
Tahun 2016, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia sempat mengeluarkan pernyataan resmi di websitenya terkait produk bedak bayi Johnson & Johnson (J&J) yang diduga menyebabkan kanker. BPOM menyatakan bahwa produk bedak bayi di Indonesia seperti Johnson & Johnson memiliki komposisi produk baby powder yang ternotifikasi mengandung talc dengan kadar 98 - 99.83 persen yang artinya aman digunakan.
Baca Juga: Duh! Sekolah Ini Bedakan Gelas untuk Siswa Muslim dan Non Muslim
Laman BPOM menyebutkan bahwa nama produk yang tercantum dalam kasus yang dialami Jackie Fox dari Birmingham yang meninggal akibat kanker rahim terkait penggunaan bedak bayi adalah Johnson’s Baby Powder Cornstarch with Aloe & Vitamin E dan Johnson’s Baby Powder Calming Lavender & Chamomile.
BPOM menyatakan, sesuai Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 18 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, Lampiran I Daftar Bahan yang diperbolehkan digunakan dalam Kosmetika dengan pembatasan dan persyaratan penggunaan, talk (bedak) boleh digunakan pada kosmetika jenis sediaan serbuk untuk anak-anak dan sediaan lainnya, tidak ada pembatasan kadar maksimum penggunaan maupun persyaratan lainnya.
Namun, pada sediaan serbuk untuk anak-anak harus mencantumkan peringatan "Jauhkan serbuk dari mulut dan hidung anak-anak. Masyarakat tidak perlu khawatir karena produk baby powder Johnson & Johnson yang ternotifikasi di Badan POM tidak mengandung bahan dilarang yang dapat memicu kanker," jelasnya panjang lebar.
Meski dinyatakan aman digunakan, Badan POM akan terus melakukan pengawasan terhadap kemungkinan beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat demi melindungi masyarakat.
Isu mengenai produk bedak bayi yang diduga bisa menyebabkan kanker ini mencuat setelah pekan lalu Juri di negara bagian Missouri, Amerika Serikat memerintahkan Johnson & Johnson (J&J) untuk membayar US$72 juta atau sekitar Rp965 miliar kepada keluarga perempuan yang menuntut kematian keluarga mereka terkait penggunaan bedak bayi tersebut.
Perusahaan dinyatakan bersalah karena terbukti menyebabkan Jackie Fox dari Birmingham, Alabama meninggal akibat kanker rahim. Ia diketahui menggunakan bedak bayi tersebut selama puluhan tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
PPATK Rilis Indeks APUPPT: Penegakan Hukum Tak Cukup Tangkap Pelaku, Aliran Dana Harus Ditelusuri
-
PLN Resmikan SPKLU Center ke-6 di Jawa Barat, Siap Hadapi Lonjakan Pengguna EV Saat Nataru
-
9 Fakta Terkini Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati: Dugaan Sumber Api Hingga Kerugian Rp10 Miliar
-
KPK Jelaskan Keterkaitan Zarof Ricar di Kasus Hasbi Hasan: Ada Bukti Percakapan
-
Pengamat Boni Hargens Sebut Perpol Nomor 10/2025 Tak Langgar MK, Ini Penjelasannya
-
Delpedro Dkk Orasi Hingga Bagi Mawar ke Jaksa Sebelum Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penghasutan
-
Salurkan 125 Ribu Pakaian Reject ke Sumatera, Mendagri: Daripada Menumpuk di Gudang dan Rusak
-
BNI Gelar RUPSLB, Mantapkan Transformasi dan Tata Kelola Hadapi 2026
-
Babak Baru Dimulai, Atalia Praratya Siap Hadapi Ridwan Kamil di Sidang Cerai Perdana
-
Kencang Penolakan PAW Anggota DPRD Waropen, Politisi Muda Papua: Ini Cederai Demokrasi