Suara.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun dihukum lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap bekas Akil Mochtar ketika masih menjabat ketua Mahkamah Konstitusi sebesar Rp1 miliar.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa KPK Kiki Ahmad Yani ketika membacakan tuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017).
"Terdakwa Samsu Umar Abdul Samiun alias Umar Samiun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan pertama," Kiki menambahkan.
Jaksa kemudian menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan Samsu.
"Yang memberatkan, tidak mengakui perbuatan dan tidak berterus terang, tidak menyesali perbuatannya, dan pernah dihukum dalam kasus tindak pidana pemilu," ujarnya.
Sedangkan hal yang meringankan, Samsu dinilai masih memiliki tanggungan keluarga dan berlaku sopan selama persidangan.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton sebelumnya memenangkan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo, namun setelah digugat oleh pasangan La Uku dan Dani, KPUD melakukan pemilihan suara ulang yang akhirnya dimenangkan oleh Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry.
La Uku dan Dani pun menggugat hasil pemilihan suara ulang itu ke MK yang saat itu dipimpin Akil Mochtar.
Pada Juli 2012, Samsu dihubungi Arbab Paproeka, pengacara sekaligus mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN), yang menyampaikan permintaan Akil agar Samsu menyediakan uang Rp6 miliar terkait permohonan keberatan.
Samsu hanya memberikan sebesar Rp1 miliar yang diberikan ke rekening CV Ratu Samagat. Pada 24 Juli 2012, MK menolak gugatan La Uku tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Terpopuler: Gaya Terbaru Mayang vs Fuji Diadu, Ngutang Online Anti Pusing dari Guru Besar UI
-
Profil dan Pendidikan Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton yang Tak Ngantor Sebulan
-
Mengintip Kekayaan dan Gaji Bupati Buton yang Dilaporkan Hilang Sebulan
-
Dikabarkan Hilang Sebulan, Ini Sosok Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan