Suara.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun dihukum lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap bekas Akil Mochtar ketika masih menjabat ketua Mahkamah Konstitusi sebesar Rp1 miliar.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa KPK Kiki Ahmad Yani ketika membacakan tuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017).
"Terdakwa Samsu Umar Abdul Samiun alias Umar Samiun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan pertama," Kiki menambahkan.
Jaksa kemudian menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan Samsu.
"Yang memberatkan, tidak mengakui perbuatan dan tidak berterus terang, tidak menyesali perbuatannya, dan pernah dihukum dalam kasus tindak pidana pemilu," ujarnya.
Sedangkan hal yang meringankan, Samsu dinilai masih memiliki tanggungan keluarga dan berlaku sopan selama persidangan.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton sebelumnya memenangkan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo, namun setelah digugat oleh pasangan La Uku dan Dani, KPUD melakukan pemilihan suara ulang yang akhirnya dimenangkan oleh Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry.
La Uku dan Dani pun menggugat hasil pemilihan suara ulang itu ke MK yang saat itu dipimpin Akil Mochtar.
Pada Juli 2012, Samsu dihubungi Arbab Paproeka, pengacara sekaligus mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN), yang menyampaikan permintaan Akil agar Samsu menyediakan uang Rp6 miliar terkait permohonan keberatan.
Samsu hanya memberikan sebesar Rp1 miliar yang diberikan ke rekening CV Ratu Samagat. Pada 24 Juli 2012, MK menolak gugatan La Uku tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Terpopuler: Gaya Terbaru Mayang vs Fuji Diadu, Ngutang Online Anti Pusing dari Guru Besar UI
-
Profil dan Pendidikan Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton yang Tak Ngantor Sebulan
-
Mengintip Kekayaan dan Gaji Bupati Buton yang Dilaporkan Hilang Sebulan
-
Dikabarkan Hilang Sebulan, Ini Sosok Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Lantai Dapur Ambrol ke Sungai, Warga Kutawaringin Ditemukan Tak Bernyawa Usai 4 Hari Pencarian
-
Ramai BPJS PBI Nonaktif, Menkes Sebut Solusi Masih Dibahas Pemerintah
-
Eddy Soeparno: Kalau Ditanya Hari Ini, Saya Dukung Pak Zulhas Dampingi Pak Prabowo di 2029
-
Dugaan Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta Resmi Dilaporkan ke Polresta Sleman
-
Prabowo Yes, Gibran Nanti Dulu, PAN Belum Tegaskan Dukungan Wapres Dua Periode
-
Bukan Mendadak! Juda Agung Ungkap Rahasia Tugas Wamenkeu yang Sudah 'Disiapkan' Sejak Jadi Deputi BI
-
Potret Harmonis Dwitunggal Jakarta: Saat Pramono Beri Pesan Menyentuh di Hari Bahagia Rano Karno
-
Tak Mau Kalah dari PKB, Giliran PAN Nyatakan Siap Dukung Prabowo 4 Kali di Pilpres
-
Usai Lakukan 2 OTT, KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Pajak Kalsel dan Bea Cukai Jakarta
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK