Suara.com - Dinas Perhubungan Jakarta segera melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam Pasal 140 menyebutkan masyarakat yang ingin beli kendaraan bermotor wajib memiliki garasi kendaraan.
"Kita juga sosialisai Pasal 140 terkait masaah kepemilikan kendaraan bermotor harus memiliki garasi," ujar Kedishub Andri Yansyah di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2017).
Dengan penerapan aturan tersebut Andri mengharapkan pemerintah dapat mengurangi jumlah kendaraan baru.
"Itu kan semuanya muaranya untuk ajak masyarakat gunakan angkutan umum massal. Jadi tidam hanya pembatasan lalin tapi juga pembatasan kepemilian harus diatur," kata Andri.
Untuk diketahui, perda tersebut sudah berlaku sejak 3 tahun lalu, tapi hingga kini belum diterapkan. Andri mengungkapkan pemerintah baru mau melakukan sosialisasi.
"Kalau saya sih pokoknya sekarang kita harus mau mensosialisasikan ini keseluruhan," katanya
Menurut Andri, pemilik kendaraan roda empat yang tidak memiliki garasi seharusnya tidak boleh mendapatkan STNK dari Polda Metro Jaya. Dengan sanksi itu, setiap pengendara yang memarkirkan kendaraannya bisa ditindak karena tidak dapat menunjukan surat kendaraan.
"Kalau sanksi mah dari sekarang juga udah berlaku. Tapi itu yang di protes kenapa di pemukiman diderek, saya bilang ini punya siapa mobilnya? Punya saya Pak jalannya punya siapa punya negara Pak. Negara yang ngatur apa Perda Pak," kata dia.
Ia menegaskan aturan ini juga akan diterapkan di pemukiman warga.
Baca Juga: Ini Risikonya Jika Garasi di Rumah Kotor dan Berantakan
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
Terkini
-
Penyangkalan Pemerkosaan Massal 1998 Berbuntut Panjang, Fadli Zon Digugat ke Pengadilan
-
Waspada Hujan Petir! BMKG Rilis Peringatan Cuaca 12 September 2025 di Bandung hingga Pontianak
-
Prabowo Berkali-kali Nyatakan Komitmen Supremasi Sipil
-
Ada Kejanggalan, Anggota Keluarga Arya Daru Ajukan Perlindungan LPSK
-
Kronologi Penumpang Wings Air Tuding Pramugari Kuras Emas dan Dollar di Pesawat
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku