Suara.com - Dinas Perhubungan Jakarta segera melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam Pasal 140 menyebutkan masyarakat yang ingin beli kendaraan bermotor wajib memiliki garasi kendaraan.
"Kita juga sosialisai Pasal 140 terkait masaah kepemilikan kendaraan bermotor harus memiliki garasi," ujar Kedishub Andri Yansyah di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2017).
Dengan penerapan aturan tersebut Andri mengharapkan pemerintah dapat mengurangi jumlah kendaraan baru.
"Itu kan semuanya muaranya untuk ajak masyarakat gunakan angkutan umum massal. Jadi tidam hanya pembatasan lalin tapi juga pembatasan kepemilian harus diatur," kata Andri.
Untuk diketahui, perda tersebut sudah berlaku sejak 3 tahun lalu, tapi hingga kini belum diterapkan. Andri mengungkapkan pemerintah baru mau melakukan sosialisasi.
"Kalau saya sih pokoknya sekarang kita harus mau mensosialisasikan ini keseluruhan," katanya
Menurut Andri, pemilik kendaraan roda empat yang tidak memiliki garasi seharusnya tidak boleh mendapatkan STNK dari Polda Metro Jaya. Dengan sanksi itu, setiap pengendara yang memarkirkan kendaraannya bisa ditindak karena tidak dapat menunjukan surat kendaraan.
"Kalau sanksi mah dari sekarang juga udah berlaku. Tapi itu yang di protes kenapa di pemukiman diderek, saya bilang ini punya siapa mobilnya? Punya saya Pak jalannya punya siapa punya negara Pak. Negara yang ngatur apa Perda Pak," kata dia.
Ia menegaskan aturan ini juga akan diterapkan di pemukiman warga.
Baca Juga: Ini Risikonya Jika Garasi di Rumah Kotor dan Berantakan
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!