Suara.com - Baru-baru ini organisasi sayap kanan PDI Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrai (Repdem) melaporkan jurnalis sekaligus aktivis Dandhy Dwi Laksono. Dandhy dilaporkan polisi karena mengkritik Megawati Soekarno Putri dan Presiden Joko Widodo lewat tulisan di dunia maya, 6 September lalu.
Perlu diketaui, Mega adalah Ketua Umum PDIP dan Jokowi sosok yang diusung oleh PDIP hingga menjadi presiden saat ini. PDIP adalah partai penguasa saay ini.
Jaringan lembaga yang memperjuangkan kebebasan berekspresi lewat dunia maya, Southeast Asia Freeedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat setidaknya ada 35 orang aktivis yang dijerat dengan pasal karet UU ITE sejak tahun 2008. Sebanyak 28 aduan terjadi saat Jokowi berkuasa. Tiga kelompok aktivis yang paling rentan dipidanakan adalah para aktivis anti-korupsi, aktivis lingkungan dan jurnalis.
SAFEnet, dalam siaran persnya, menerima sejumlah laporan mengenai upaya pemidanaan sejumlah aktivis mulai dari Mohamad Aksa Patundu aktivis anti-korupsi di Tojo Una-una, Sulawesi Tenggara, Rusdianto Samawa aktivis nelayan tradisional di Jakarta, Stanly Handry Ering whistleblower kasus korupsi di Manado, Edianto Simatupang aktivis lingkungan di Tapanuli Selatan, dan Novel Baswedan penyidik senior KPK.
Sejumlah nama aktivis ini menghadapi situasi hukum di mana para pelapornya adalah pejabat publik negara. Mohamad Aksa Patundu dilaporkan oleh Kapolres Tojo Una-una (Touna) Bagus Setiyono SIK karena sebelumnya Aksa melaporkan yang bersangkutan ke Propam atas dugaan penyalahgunaan wewenang dengan meminta proyek dari Pemda Touna. Rusdianto Samawa dilaporkan oleh Susi Pudjiastuti yang saat ini menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.
Stanly Handry Ering mendekam di tahanan atas laporan Mantan Rektor Prof. Dr. Philoteus Tuerah dan Rektor Universitas Negeri Manado Julyeta Runtuwene yang juga istri Walikota Manado. Edianto Simatupang baru saja selesai diperiksa sebagai tersangka atas laporan Bupati Tapanuli Selatan Bakhtiar Ahmad Sibarani. Lalu Novel Baswedan dilaporkan oleh Direktur Penyidik KPK Aris Budiman.
Semua dikenakan pasal pidana yang sama, yakni pasal pencemaran nama baik, terutama pasal 27 ayat 3 UU ITE jo. pasal 45 ayat 3 dengan ancaman pidana 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta. Acuan hukumnya tidak bisa dipisahkan dari pasal 310-311 KUHP sesuai hasil revisi UU ITE No. 19 Tahun 2016. Sedangkan Dandhy Dwi Laksono yang terakhir kali dimasukkan ke dalam sistem data SAFEnet kemungkinan akan ditambahkan dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 156 mengenai penyebaran kebencian.
SAFEnet telah memeriksa isi postingan dari para aktivis tersebut dan menemukan banyak pernyataan yang basisnya adalah fakta dan data, bukan dusta. Tak jarang, aktivis ini menyertakan sumber dari mana pernyataan itu dibuat. Sehingga bagi SAFEnet, persoalan yang dihadapi oleh para aktivis ini bukanlah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kebencian, tetapi yang sesungguhnya dihadapi adalah upaya pemelintiran hukum yang digunakan para pelapornya untuk tujuan membungkam fakta dan data yang disampaikan mereka lewat media sosial.
Atas dasar ini, setahun lalu tepatnya pada 18 Agustus 2016, SAFEnet telah meminta perhatian pemerintah Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Berekspresi dan jaringan aktivis/organisasi pro kebebasan ekspresi di negara-negara di Asia Tenggara untuk memonitor menurunkan kebebasan berekspresi di Indonesia ditandai dari tren yang telah terlihat, dan sekali lagi pada saat ini, SAFEnet memberi penekanan bahwa apa yang sudah disampaikan tahun lalu masih diabaikan oleh banyak pihak dan situasi ini bila dibiarkan akan membahayakan masa depan demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Masinton: Repdem Buka Pintu Maaf untuk Dhandy Laksono
SAFEnet mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebagai pimpinan Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebagai pimpinan Kejaksaan Indonesia untuk menghentikan semua proses pemidanaan terhadap aktivis di Indonesia karena meladeni aduan para pelapor yang memelintir hukum untuk kepentingan pembungkaman kritik adalah upaya yang menjauhi semangat keadilan.
Selain itu meminta Menteri Komunikasi Indonesia Rudiantara dan para anggota Komisi 1 DPR RI agar segera mencabut pasal-pasal UU ITE yang kerap dipelintir untuk membungkam demokrasi seperti pasal 27 ayat 3, pasal 28 ayat 2 dan pasal 29 UU ITE.
SAFEnet mengajak kelompok aktivis anti-korupsi, aktivis lingkungan, aktivis pro demokrasi di Indonesia untuk bersolidaritas dan waspada pada semakin banyaknya aktivis yang dijerat oleh pasal-pasal karet ini saat menyampaikan kritik melalui media sosial, serta merapatkan barisan untuk membentuk front nasional agar dapat membendung pemidanaan yang sama berulang terjadi pada aktivis lain dan mengiring pada memburuknya kualitas demokrasi di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
ASUS ExpertBook P5 G2: Laptop Tipis yang Mengubah AI Menjadi Teman Bisnis
-
3 Shio yang Menarik Kekayaan Mulai 17 Agustus 2026, Banjir Keberuntungan Selama Sepekan
-
Daftar Harga HP Vivo Agustus 2026, Lengkap dengan Seri iQOO
-
Warga Makassar Bersihkan Masjid dan Gereja Sambut HUT RI
-
Ulasan Perumahan Laddaland: Sajian Horor Spesial Awi Suryadi yang Kelam!
-
Tengah Malam, Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,2
-
5 Merek Pengharum Ruangan Terbaik 2026, Cocok Buat Rumah dan Kantor
-
Profil Bangladesh Tim Pengganti India di FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Pernah Dipecundangi
-
Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
-
OJK Siapkan Dua Regulasi Baru untuk Dukung Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Otoritas Jasa Keu