Suara.com - Rapat Kerja Komisi III dengan KPK diskors pada Senin (11/9/2017) pukul 23.00 WIB. Rapat yang mulai pada pukul 15.00 WIB ini akan dilanjutkan lagi pada Selasa (12/9/2017) pukul 10.00 WIB.
"Rapat kita skorsing besok pagi jam 10.00 WIB," ujar Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman yang memimpin rapat kali ini.
Usai rapat, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku tidak terbebani meski rapat digelar bersambung. Menurutnya, rapat ini merupakan bagian dari kerja KPK itu sendiri.
"Enggak (terbebani lah). Itu anak-anak kerja semua kok, jangan-jangan malam ini ada OTT juga, mereka semua sudah profesional kok. Kita fokus semua," kata Saut.
Sebelum ditutup, rapat ini membahas tentang hubungan penyelidik dengan penyidik, hingga kewenangan KPK dalam menyita telepon genggam seorang yang tertangkap tangan melakukan korupsi. Hal ini belum sempat dijawab KPK hingga rapat ini diskorsing.
Dikonfirmasi usai rapat, Wakil Ketua KPK Laode Syarif menerangkan soal hubungan penyelidik dan penyidik. Penyelidik dan penyidik ini kerap bersanding ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan.
"Misalnya, apa gunanya penyelidik? Untuk mengetahui tempatnya di mana, siapa informannya. Kalau penyidik untuk memastikan bahwa ada keabsahannya untuk menyita barang, memblokir, membuat garis polisi, dan lain-lain. Karena pada tingkatan penyidikan itu terjadi proses justisia," kata Laode.
Dia menambahkan, dalam setiap operasi tangkap tangan, KPK akan menerjunkan satuan tugas khusus. Satgas yang bertindak memang selalu dilengkapi oleh penyelidik, penyidik, bahkan jaksa penuntut.
Kemudian, dalam operasi tangkap tangan ini, memang dibolehkan melakukan penyitaan barang bukti. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 poin 19 KUHAP yang menerangkan bahwa dalam tangka tertangkap tangan itu maka penyidik atau penyelidik dapat meminta alat-alat yang dianggap sebagai bagian melakukan kejahatan.
Dia mencontohkan dalam kasus OTT kasus Bupati Pamekasan, di mana penyidik meminta telepon genggam pelaku yang akhirnya diserahkan dengan sukarela. Kemudian telepon genggam dikembalikan ke pemiliknya hingga dibuatkan sprindik dan akhirnya dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.
"Dan, HP itu sebenarnya bisa dianggap sebagai salah satu kalau untuk komunikasi, itu bisa diminta. Tapi Bagaimana dia bisa disita? Kalau disita maka harus dibikinkan sprindik itu sebagai dasar untuk melakukan penyitaan," kata dia.
Di sisi lain, Laode menerangkan, KPK bekerja sesuai dengan KUHAP kecuali yang ditentukan Undang-undang KPK. Dia memastikan, KPK tidak akan bekerja kalau hal itu tidak sesuai aturan.
Sebagai, untuk penyadapan yang dilakukan KPK agak berbeda dengan yang tertera dalam KUHAP. Pada KUHAP, penyadapan dilakukan di tingkat penyelidikan. Sedangkan di undang-undang KPK, penyadapan dilakukan di tingkat penyelidikan.
"Contoh, kalau misalnya di menurut KUHAP penyadapan itu dilakukan dalam tahap penyidikan, maka UU KPK dikatakan dengan jelas itu bisa dilakukan dalam tahap penyelidikan," kata Laode.
Berita Terkait
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum
-
Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim
-
Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno