Ketua Madani Ryo Rama Baskara laporkan RS Mitra Keluarga ke Polda Metro Jaya [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Masyarakat Advokat Nasional Indonesia melaporkan Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat, ke Polda Metro Jaya, Kamis (14/9/2017), terkait kasus kematian Tiara Dedora Simanjorang (empat bulan) yang diduga diakibatkan tak ditangani secara serius oleh petugas RS.
"Ini perilaku praktisi kesehatan harus diselesaikan, jangan sampai orientasi ke arah keuntungan semata. Kalau semua diarahkan pada keuntungan semata, benarlah kata-kata orang miskin dilarang sakit," kata Ketua Madani Ryo Rama Baskara.
Menurut Ryo seharusnya RS Mitra Keluarga cepat menangani pasien kritis, apalagi anak-anak. Mereka menyayangkan karena masalah uang muka yang belum lunas menjadi alasan petugas tak segera memasukkan ke ruang PICU.
"Nah ini sebenarnya bukan persoalan mampu atau tidak mampu kalau kasus si Debora ini bukan semata-semata tidak mampu. Ada uang sudah cukup artinya ada tahap negosiasi. Nah dalam itu kemudian pihak rumah sakit tidak membuka ruang, padahal jelas kedaruratan dalam UU rumah sakit sudah dijelaskan," kata dia.
Ryo berharap di masa mendatang jangan ada lagi kasus semacam itu.
"Kalau dalam posisi ini tak dipidana berbahaya, RS ini akan terjadi lagi. Apalagi, presentase orang miskin lebih banyak dibandingkan yang mampu," kata dia.
Sekretaris Jenderal Madani Zakir Rasyidin menambahkan sanksi tertulis yang telah diberikan Dinas Kesehatan DKI Jakarta belum memberikan efek jera kepada pimpinan RS Mitra Keluarga.
"Kami harap Kemenkes tak hanya memberikan sanksi teguran saja atau administratif, tapi bisa dicabut izinnya, dihentikan," kata Zakir.
Ketika membuat laporan, para pengacara menyerahkan barang bukti, di antaranya screen shot berita tentang kematian Debora.
Laporan mereka tercatat dengan nomor LP/4414/IX/2017/Dit.Reskrimsus. RS Mitra Keluarga Kalideres dilaporkan dengan Pasal 32 ayat 2 Juncto Pasal 85 Juncto Pasal 190 Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ini perilaku praktisi kesehatan harus diselesaikan, jangan sampai orientasi ke arah keuntungan semata. Kalau semua diarahkan pada keuntungan semata, benarlah kata-kata orang miskin dilarang sakit," kata Ketua Madani Ryo Rama Baskara.
Menurut Ryo seharusnya RS Mitra Keluarga cepat menangani pasien kritis, apalagi anak-anak. Mereka menyayangkan karena masalah uang muka yang belum lunas menjadi alasan petugas tak segera memasukkan ke ruang PICU.
"Nah ini sebenarnya bukan persoalan mampu atau tidak mampu kalau kasus si Debora ini bukan semata-semata tidak mampu. Ada uang sudah cukup artinya ada tahap negosiasi. Nah dalam itu kemudian pihak rumah sakit tidak membuka ruang, padahal jelas kedaruratan dalam UU rumah sakit sudah dijelaskan," kata dia.
Ryo berharap di masa mendatang jangan ada lagi kasus semacam itu.
"Kalau dalam posisi ini tak dipidana berbahaya, RS ini akan terjadi lagi. Apalagi, presentase orang miskin lebih banyak dibandingkan yang mampu," kata dia.
Sekretaris Jenderal Madani Zakir Rasyidin menambahkan sanksi tertulis yang telah diberikan Dinas Kesehatan DKI Jakarta belum memberikan efek jera kepada pimpinan RS Mitra Keluarga.
"Kami harap Kemenkes tak hanya memberikan sanksi teguran saja atau administratif, tapi bisa dicabut izinnya, dihentikan," kata Zakir.
Ketika membuat laporan, para pengacara menyerahkan barang bukti, di antaranya screen shot berita tentang kematian Debora.
Laporan mereka tercatat dengan nomor LP/4414/IX/2017/Dit.Reskrimsus. RS Mitra Keluarga Kalideres dilaporkan dengan Pasal 32 ayat 2 Juncto Pasal 85 Juncto Pasal 190 Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Tag
Komentar
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar