Suara.com - Calon bupati dan wakil bupati Jayapura, Papua, nomor urut dua yang diusung Partai Nasional Demokrat, Demokrat, dan Hanura: Mathius Awotiouw dan Giri Wijayantoro, terancam didiskualifikasi, padahal meraih suara terbanyak pada pilkada 15 Februari 2017.
Dalam konferensi pers, hari ini, Ketua Media dan Komunikasi Publik Partai Nasdem Willy Aditya menilai Badan Pengawas Pemilu melakukan konspiratif untuk menggagalkan calon nomor urut dua.
"Kami meminta tegas ke bawaslu terkait mencabut rekomendasinya (pembatalan kepesertaan nomor urut dua). Kepada KPU, kami meminta untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi ini karena berbau konspiratif," ujar Willy dalam jumpa pers di kantor DPP Nasdem, Gondangdia, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Bawaslu merekomendasikan pembatalan Mathius sebagai calon Bupati Jayapura tertuang dalam surat bernomor: 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tertanggal 20 September 2017.
Willy menilai rekomendasi pembatalan keikutsertaan Mathius melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Karena mengganti pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura.
"Kami akan laporkan dugaan pelanggaran ini ke DKPP dan kami sudah membuat komunikasi dan akan meminta komisi II DPR RI membentuk tim investigasi untuk menelaah ini secara seksama (ke Jayapura). Kami tak ingin ini memicu konflik sosial di Papua," kata dia.
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johny Plate menyebut ada pengkhianatan terhadap hak politik warga Jayapura oleh bawaslu.
"Ada kecenderungan hak-hak politik warga Papua, khususnya kabupaten Jayapura ingin dikhianati oleh penyelenggara pemilu, karena memang proses usulan dari Bawaslu RI dilakukan secara tidak prudent," kata Johny.
Johny mengatakan tidak mungkin bawaslu bisa begitu saja mengeluarkan putusan yang berbeda dengan bawaslu di Papua. Johny curiga ada kekuatan politik di belakangnya.
"Pasti ada kekuatan politik yang bermain didalamnya. Kami tak bisa menuduh secara langsung dari kandidat atau parpol yang mana, akan tetapi intuisi politik mengatakan bahwa batas kontestasi demokrasi kita adalah saat semua hak-hak sudah dilakukan," kata Johny.
"Pada 5 September salah satu paslon mengadukan ke Bawaslu Papua dan dianggap tak memenuhi syarat sengketa pemilu. Namun Paslon lain mengadukan peristiwa yang sama ke Bawaslu RI, sehingga dalam pandangan kami ini nebis in idem karena pernah diadili dan dianggap tak memenuhi syarat," kata Wasekjen DPP Nasdem Bidang Litbang Dedy Ramanta.
Mathius disoal karena dianggap melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam UU tersebut menyatakan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Berita Terkait
-
Anak-anak Papua Antusias Sambut Speed Boat Pengantar Makan Bergizi Gratis di Danau Sentani
-
Manajer PSS Sleman Ungkap Kondisi Pemain Jelang Lawan Persipura Jayapura
-
Legenda Persipura Ungkap Hasil Pertemuan dengan Gubernur Papua
-
Gubernur Papua Jamin Dukungan Penuh untuk Persipura Jayapura
-
3 Tahun Tinggal di Indonesia, Pelatih Timnas Bulgaria Sebut Sepak Bola Seperti Agama
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Kota Dekat Tel Aviv Israel, Belasan Warga Sipil Termasuk Anak-Anak Terluka
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir