Suara.com - Calon bupati dan wakil bupati Jayapura, Papua, nomor urut dua yang diusung Partai Nasional Demokrat, Demokrat, dan Hanura: Mathius Awotiouw dan Giri Wijayantoro, terancam didiskualifikasi, padahal meraih suara terbanyak pada pilkada 15 Februari 2017.
Dalam konferensi pers, hari ini, Ketua Media dan Komunikasi Publik Partai Nasdem Willy Aditya menilai Badan Pengawas Pemilu melakukan konspiratif untuk menggagalkan calon nomor urut dua.
"Kami meminta tegas ke bawaslu terkait mencabut rekomendasinya (pembatalan kepesertaan nomor urut dua). Kepada KPU, kami meminta untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi ini karena berbau konspiratif," ujar Willy dalam jumpa pers di kantor DPP Nasdem, Gondangdia, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Bawaslu merekomendasikan pembatalan Mathius sebagai calon Bupati Jayapura tertuang dalam surat bernomor: 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tertanggal 20 September 2017.
Willy menilai rekomendasi pembatalan keikutsertaan Mathius melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Karena mengganti pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura.
"Kami akan laporkan dugaan pelanggaran ini ke DKPP dan kami sudah membuat komunikasi dan akan meminta komisi II DPR RI membentuk tim investigasi untuk menelaah ini secara seksama (ke Jayapura). Kami tak ingin ini memicu konflik sosial di Papua," kata dia.
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johny Plate menyebut ada pengkhianatan terhadap hak politik warga Jayapura oleh bawaslu.
"Ada kecenderungan hak-hak politik warga Papua, khususnya kabupaten Jayapura ingin dikhianati oleh penyelenggara pemilu, karena memang proses usulan dari Bawaslu RI dilakukan secara tidak prudent," kata Johny.
Johny mengatakan tidak mungkin bawaslu bisa begitu saja mengeluarkan putusan yang berbeda dengan bawaslu di Papua. Johny curiga ada kekuatan politik di belakangnya.
"Pasti ada kekuatan politik yang bermain didalamnya. Kami tak bisa menuduh secara langsung dari kandidat atau parpol yang mana, akan tetapi intuisi politik mengatakan bahwa batas kontestasi demokrasi kita adalah saat semua hak-hak sudah dilakukan," kata Johny.
"Pada 5 September salah satu paslon mengadukan ke Bawaslu Papua dan dianggap tak memenuhi syarat sengketa pemilu. Namun Paslon lain mengadukan peristiwa yang sama ke Bawaslu RI, sehingga dalam pandangan kami ini nebis in idem karena pernah diadili dan dianggap tak memenuhi syarat," kata Wasekjen DPP Nasdem Bidang Litbang Dedy Ramanta.
Mathius disoal karena dianggap melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam UU tersebut menyatakan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Berita Terkait
-
Daftar Pemain Persipura Jayapura di Championship 2025/2026: Ada Boaz Solossa hingga Ramai Rumakiek
-
Persipura Jayapura Pasang Target Promosi ke Super League
-
Merah Putih Berkibar di Kedalaman Jayapura: Aksi 34 Penyelam Bikin Merinding!
-
Makna Mendalam Jersey Anyar Persipura Jayapura Buatan Cendrawasih Karsa
-
Geger Tambang Nikel di Jayapura, Bupati: Izin Belum Ada!
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Nasib 16 Calon Hakim Agung Ditentukan Besok, Komisi III DPR Gelar Rapat Pleno
-
Bukan karena Isu Ijazah Palsu, KPU Beberkan Alasan Data Capres Dirahasiakan
-
Masih Sebatas Usulan, Menteri HAM Ternyata Belum Sampaikan ke DPR soal Lapangan Demo
-
Integrasi Data dengan Dukcapil Percepat Proses Layanan BRI
-
Giliran Gen Z Timor Leste Demo! Dipicu Pembelian Toyota Prado untuk Anggota DPR
-
Bursa Calon Menko Polkam: Sjafrie, Hadi, Tito, hingga Dudung, Siapa Pilihan Prabowo Gantikan BG?
-
Pemerintah Punya Target Besar, 8 Paket Kebijakan Ekonomi Jadi 'Jurus' Capai Pertumbuhan 5,2 Persen
-
Koalisi RFP: Draf RUU KUHAP Justru Jadikan Polisi 'Super Power', Harus Dibatalkan
-
Heboh Akun Instagram Tunjukkan Gaya Flexing Pejabat dan Keluarganya, Asal-Usulnya Dipertanyakan
-
Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK, Terjebak Pusaran Korupsi Kuota Haji?