Suara.com - Calon bupati dan wakil bupati Jayapura, Papua, nomor urut dua yang diusung Partai Nasional Demokrat, Demokrat, dan Hanura: Mathius Awotiouw dan Giri Wijayantoro, terancam didiskualifikasi, padahal meraih suara terbanyak pada pilkada 15 Februari 2017.
Dalam konferensi pers, hari ini, Ketua Media dan Komunikasi Publik Partai Nasdem Willy Aditya menilai Badan Pengawas Pemilu melakukan konspiratif untuk menggagalkan calon nomor urut dua.
"Kami meminta tegas ke bawaslu terkait mencabut rekomendasinya (pembatalan kepesertaan nomor urut dua). Kepada KPU, kami meminta untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi ini karena berbau konspiratif," ujar Willy dalam jumpa pers di kantor DPP Nasdem, Gondangdia, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Bawaslu merekomendasikan pembatalan Mathius sebagai calon Bupati Jayapura tertuang dalam surat bernomor: 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tertanggal 20 September 2017.
Willy menilai rekomendasi pembatalan keikutsertaan Mathius melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Karena mengganti pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura.
"Kami akan laporkan dugaan pelanggaran ini ke DKPP dan kami sudah membuat komunikasi dan akan meminta komisi II DPR RI membentuk tim investigasi untuk menelaah ini secara seksama (ke Jayapura). Kami tak ingin ini memicu konflik sosial di Papua," kata dia.
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johny Plate menyebut ada pengkhianatan terhadap hak politik warga Jayapura oleh bawaslu.
"Ada kecenderungan hak-hak politik warga Papua, khususnya kabupaten Jayapura ingin dikhianati oleh penyelenggara pemilu, karena memang proses usulan dari Bawaslu RI dilakukan secara tidak prudent," kata Johny.
Johny mengatakan tidak mungkin bawaslu bisa begitu saja mengeluarkan putusan yang berbeda dengan bawaslu di Papua. Johny curiga ada kekuatan politik di belakangnya.
"Pasti ada kekuatan politik yang bermain didalamnya. Kami tak bisa menuduh secara langsung dari kandidat atau parpol yang mana, akan tetapi intuisi politik mengatakan bahwa batas kontestasi demokrasi kita adalah saat semua hak-hak sudah dilakukan," kata Johny.
"Pada 5 September salah satu paslon mengadukan ke Bawaslu Papua dan dianggap tak memenuhi syarat sengketa pemilu. Namun Paslon lain mengadukan peristiwa yang sama ke Bawaslu RI, sehingga dalam pandangan kami ini nebis in idem karena pernah diadili dan dianggap tak memenuhi syarat," kata Wasekjen DPP Nasdem Bidang Litbang Dedy Ramanta.
Mathius disoal karena dianggap melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam UU tersebut menyatakan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Berita Terkait
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
Warna-Warni Piala Dunia 2026 Hiasi Permukiman Warga di Jayapura
-
Persipura Respons Sanksi Tanpa Penonton Semusim: Sepak Bola Tanpa Suporter Kehilangan Jiwa
-
Persipura Jayapura Turut Rayakan Arsenal Juara Premier League
-
Stadion Lukas Enembe Ditutup Sementara Pascakerusuhan
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun
-
Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
-
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU
-
Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal
-
Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!