- Seorang ibu bernama Irene Sokoy meninggal bersama bayinya setelah ditolak oleh empat rumah sakit di Kota Jayapura, Papua.
- Penolakan rumah sakit melanggar aspek kemanusiaan, konstitusi, dan regulasi kesehatan yang berlaku di Indonesia.
- Pelanggaran penolakan pasien ini dapat berimplikasi pada sanksi administratif, tuntutan keperdataan, hingga potensi delik pidana bagi pihak RS.
Suara.com - Sungguh ironis bahkan tragis atas meninggalnya seorang pasien, yakni seorang ibu dan bayi didalam kandungannya, gegara ditolak oleh rumah sakit (RS).
Tidak hanya di satu RS, Irene Sokoy ditolak di 4 rumah sakit di Kota Jaya Pura, Provinsi Papua.
Salah satu rumah sakit menerima pasien, asal pasien tersebut membayar uang muka dulu sebesar Rp 4 juta, dengan alasan kamar untuk pasien BPJSK Kesehatan sudah habis.
Kasus tersebut ironis. Bahkan tragis, baik pada konteks kemanusiaan, konstitusi dan atau eksisting regulasi.
Pelayanan kesehatan basisnya adalah kemanusiaan. Jadi siapa pun, baik secara profesional dan atau institusional, tidak boleh menolak pasien yang meminta pertolongan dan pengobatan. Apalagi jika pasien tersebut terancam jiwanya jika tidak ditolong.
Terhadap kasus pasien di Jayapura tersebut, maka seharusnya pihak RS menolong pasien dulu dengan pertolongan pertama, karena keselamatan pasien (patient safety) harus menjadi prioritas utama dan pertama.
Jadi keempat RS di Jayapura sehingga berdampak meninggal dunia, adalah pelanggaran kemanusiaan.
Selain itu, pada konteks eksisting regulasi, bahwa menolak pasien adalah melanggar UU No. 17/2024 tentang Kesehatan dan PP 28/2024 tentang Kesehatan. Pelanggaran tersebut bisa berdimensi pada 3 hal, yakni pelanggaran administratif, pelanggaran keperdataan, dan pelanggaran pidana.
Pada perspektif administratif, pelanggaran RS di Jayapura yang menolak pasien bisa dicabut ijin operasional, baik oleh Kemenkes dan atau Pemprov/Pemkot Jayapura.
Baca Juga: Ibu Hamil Meninggal di Jayapura, Kemenkes Usut Dugaan Penolakan di 4 Rumah Sakit
Pada perspektif keperdataan, tenaga kesehatan dan pihak RS di Jayapura, bisa dituntut untuk memberikan ganti rugi kepada pasien dan atau keluarga pasien.
Dan pada konteks pidana, tindakan yang dilakukan oleh RS di Jayapura tersebut, bisa dikategorikan delik pidana. Pihak kepolisian bisa melakukan tindakan pro justitia/penyelidikan, atas dugaan pidana tersebut. Dan kasus ini bukan kasus pidana/delik aduan, jadi polisi tidak perlu menunggu aduan dari korban/keluarga pasien.
Langkah Kemenkes yang akan melakukan investigasi terhadap kasus tersebut, adalah langkah benar.
Kemenkes harus menemukan kasus pelanggaran tersebut dari sisi pidana, administratif dan keperdataan. Kemenkes jangan ambigu dalam menerapkan sanksi.
Bahkan kalau perlu Kemenkes melakukan tindakan investigasi yang meluas, artinya bukan hanya RS di Jayapura saja. Sebab patut ditengarai bahwa fenomena kasus serupa juga terjadi di daerah lain.
Kemenkes harus meningkatkan pengawasan kepada seluruh rumah sakit di Indonesia bersinergi dengan Dinkes setempat dan asosiasi profesi kesehatan dan lembaga konsumen, khususnya pada RS tipe D.
Berita Terkait
-
Perjuangan Anak Berkebutuhan Khusus dalam Novel Senja di Sudut Rumah Sakit
-
DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas 4 RS di Papua yang Tolak Pasien Ibu Hamil
-
Rano Karno: Lewat LPDP Jakarta, Pemprov DKI Kejar Tambahan Tenaga Dokter Spesialis
-
Ibu Hamil Meninggal di Jayapura, Kemenkes Usut Dugaan Penolakan di 4 Rumah Sakit
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
Pilihan
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
Terkini
-
Inovasi Urban Farming Keluarga, Agar Peternak Kecil Tidak Tergilas 'Oligarki Ayam'
-
Daya Beli Lesu Hantam Industri Elektronik, Jurus 'Inovasi Hemat Energi' Jadi Andalan
-
Soeharto: Pahlawan dari Luka yang Belum Pulih
-
Menimbang Arah Baru Partai Berbasis Islam, Dari Ideologi ke Pragmatisme Kekuasaan
-
Marsinah: Buruh, Perlawanan, dan Jejak Keadilan yang Tertunda
-
Membangun Proyeksi Demokrasi Indonesia, Mungkinkah?
-
Quo Vadis Komite Otsus Papua?
-
Konsolidasi, Ambisi, dan Ketegangan: Menilai Tahun Pertama Prabowo-Gibran
-
Catatan Setahun Prabowo-Gibran di Bidang Pangan
-
Green Democracy, Menkeu Baru dan Arah Ekonomi