- Seorang ibu bernama Irene Sokoy meninggal bersama bayinya setelah ditolak oleh empat rumah sakit di Kota Jayapura, Papua.
- Penolakan rumah sakit melanggar aspek kemanusiaan, konstitusi, dan regulasi kesehatan yang berlaku di Indonesia.
- Pelanggaran penolakan pasien ini dapat berimplikasi pada sanksi administratif, tuntutan keperdataan, hingga potensi delik pidana bagi pihak RS.
Suara.com - Sungguh ironis bahkan tragis atas meninggalnya seorang pasien, yakni seorang ibu dan bayi didalam kandungannya, gegara ditolak oleh rumah sakit (RS).
Tidak hanya di satu RS, Irene Sokoy ditolak di 4 rumah sakit di Kota Jaya Pura, Provinsi Papua.
Salah satu rumah sakit menerima pasien, asal pasien tersebut membayar uang muka dulu sebesar Rp 4 juta, dengan alasan kamar untuk pasien BPJSK Kesehatan sudah habis.
Kasus tersebut ironis. Bahkan tragis, baik pada konteks kemanusiaan, konstitusi dan atau eksisting regulasi.
Pelayanan kesehatan basisnya adalah kemanusiaan. Jadi siapa pun, baik secara profesional dan atau institusional, tidak boleh menolak pasien yang meminta pertolongan dan pengobatan. Apalagi jika pasien tersebut terancam jiwanya jika tidak ditolong.
Terhadap kasus pasien di Jayapura tersebut, maka seharusnya pihak RS menolong pasien dulu dengan pertolongan pertama, karena keselamatan pasien (patient safety) harus menjadi prioritas utama dan pertama.
Jadi keempat RS di Jayapura sehingga berdampak meninggal dunia, adalah pelanggaran kemanusiaan.
Selain itu, pada konteks eksisting regulasi, bahwa menolak pasien adalah melanggar UU No. 17/2024 tentang Kesehatan dan PP 28/2024 tentang Kesehatan. Pelanggaran tersebut bisa berdimensi pada 3 hal, yakni pelanggaran administratif, pelanggaran keperdataan, dan pelanggaran pidana.
Pada perspektif administratif, pelanggaran RS di Jayapura yang menolak pasien bisa dicabut ijin operasional, baik oleh Kemenkes dan atau Pemprov/Pemkot Jayapura.
Baca Juga: Ibu Hamil Meninggal di Jayapura, Kemenkes Usut Dugaan Penolakan di 4 Rumah Sakit
Pada perspektif keperdataan, tenaga kesehatan dan pihak RS di Jayapura, bisa dituntut untuk memberikan ganti rugi kepada pasien dan atau keluarga pasien.
Dan pada konteks pidana, tindakan yang dilakukan oleh RS di Jayapura tersebut, bisa dikategorikan delik pidana. Pihak kepolisian bisa melakukan tindakan pro justitia/penyelidikan, atas dugaan pidana tersebut. Dan kasus ini bukan kasus pidana/delik aduan, jadi polisi tidak perlu menunggu aduan dari korban/keluarga pasien.
Langkah Kemenkes yang akan melakukan investigasi terhadap kasus tersebut, adalah langkah benar.
Kemenkes harus menemukan kasus pelanggaran tersebut dari sisi pidana, administratif dan keperdataan. Kemenkes jangan ambigu dalam menerapkan sanksi.
Bahkan kalau perlu Kemenkes melakukan tindakan investigasi yang meluas, artinya bukan hanya RS di Jayapura saja. Sebab patut ditengarai bahwa fenomena kasus serupa juga terjadi di daerah lain.
Kemenkes harus meningkatkan pengawasan kepada seluruh rumah sakit di Indonesia bersinergi dengan Dinkes setempat dan asosiasi profesi kesehatan dan lembaga konsumen, khususnya pada RS tipe D.
Kasus di Jayapura, harus menjadi momen untuk merefleksi oleh semua pelayanan kesehatan di semua level. Dan bahan refleksi bagi tenaga kesehatan dan dokter.
Keselamatan pasien adalah tidak bisa dikompromikan dengan aspek apa pun, apalagi alasan ekonomi.
Bahwa, pelayanan kesehatan adalah hak asasi bagi masyarakat/warga negara, dan pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran kemanusiaan, pelanggaran konstitusional dan pelanggaran eksisting regulasi.
Berita Terkait
-
Perjuangan Anak Berkebutuhan Khusus dalam Novel Senja di Sudut Rumah Sakit
-
DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas 4 RS di Papua yang Tolak Pasien Ibu Hamil
-
Rano Karno: Lewat LPDP Jakarta, Pemprov DKI Kejar Tambahan Tenaga Dokter Spesialis
-
Ibu Hamil Meninggal di Jayapura, Kemenkes Usut Dugaan Penolakan di 4 Rumah Sakit
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Kampus Mengukur Masa Depan dengan Penggaris Lama
-
Do You Speak French? Mengenang Sumitro Djojohadikusumo
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo: Berisik di Elite Tapi Justru Untungkan Alit
-
Closed Loop Kurban, Menuju Ekosistem Halal Berkelanjutan dan Penggerak Ekonomi Lokal
-
Pengadaan Fregat Fincantieri yang Terencana Menjamin Kesiapan Operasional Kapal Perang RI
-
Persib, Ekstase Kecil di Zaman yang Tak Mudah
-
Bola Ada di Tangan BPOM: Saatnya Wajibkan Label Peringatan Gula
-
Prabowo Sedang Gali Kubur Kapitalisme, Tapi Dihalangi 'Musuh dalam Selimut'
-
Kemlu RI Perlu Belajar dari Penculikan Relawan WNI oleh Israel
-
Membaca Ketakutan The Economist terhadap Prabowo