- Seorang ibu bernama Irene Sokoy meninggal bersama bayinya setelah ditolak oleh empat rumah sakit di Kota Jayapura, Papua.
- Penolakan rumah sakit melanggar aspek kemanusiaan, konstitusi, dan regulasi kesehatan yang berlaku di Indonesia.
- Pelanggaran penolakan pasien ini dapat berimplikasi pada sanksi administratif, tuntutan keperdataan, hingga potensi delik pidana bagi pihak RS.
Suara.com - Sungguh ironis bahkan tragis atas meninggalnya seorang pasien, yakni seorang ibu dan bayi didalam kandungannya, gegara ditolak oleh rumah sakit (RS).
Tidak hanya di satu RS, Irene Sokoy ditolak di 4 rumah sakit di Kota Jaya Pura, Provinsi Papua.
Salah satu rumah sakit menerima pasien, asal pasien tersebut membayar uang muka dulu sebesar Rp 4 juta, dengan alasan kamar untuk pasien BPJSK Kesehatan sudah habis.
Kasus tersebut ironis. Bahkan tragis, baik pada konteks kemanusiaan, konstitusi dan atau eksisting regulasi.
Pelayanan kesehatan basisnya adalah kemanusiaan. Jadi siapa pun, baik secara profesional dan atau institusional, tidak boleh menolak pasien yang meminta pertolongan dan pengobatan. Apalagi jika pasien tersebut terancam jiwanya jika tidak ditolong.
Terhadap kasus pasien di Jayapura tersebut, maka seharusnya pihak RS menolong pasien dulu dengan pertolongan pertama, karena keselamatan pasien (patient safety) harus menjadi prioritas utama dan pertama.
Jadi keempat RS di Jayapura sehingga berdampak meninggal dunia, adalah pelanggaran kemanusiaan.
Selain itu, pada konteks eksisting regulasi, bahwa menolak pasien adalah melanggar UU No. 17/2024 tentang Kesehatan dan PP 28/2024 tentang Kesehatan. Pelanggaran tersebut bisa berdimensi pada 3 hal, yakni pelanggaran administratif, pelanggaran keperdataan, dan pelanggaran pidana.
Pada perspektif administratif, pelanggaran RS di Jayapura yang menolak pasien bisa dicabut ijin operasional, baik oleh Kemenkes dan atau Pemprov/Pemkot Jayapura.
Baca Juga: Ibu Hamil Meninggal di Jayapura, Kemenkes Usut Dugaan Penolakan di 4 Rumah Sakit
Pada perspektif keperdataan, tenaga kesehatan dan pihak RS di Jayapura, bisa dituntut untuk memberikan ganti rugi kepada pasien dan atau keluarga pasien.
Dan pada konteks pidana, tindakan yang dilakukan oleh RS di Jayapura tersebut, bisa dikategorikan delik pidana. Pihak kepolisian bisa melakukan tindakan pro justitia/penyelidikan, atas dugaan pidana tersebut. Dan kasus ini bukan kasus pidana/delik aduan, jadi polisi tidak perlu menunggu aduan dari korban/keluarga pasien.
Langkah Kemenkes yang akan melakukan investigasi terhadap kasus tersebut, adalah langkah benar.
Kemenkes harus menemukan kasus pelanggaran tersebut dari sisi pidana, administratif dan keperdataan. Kemenkes jangan ambigu dalam menerapkan sanksi.
Bahkan kalau perlu Kemenkes melakukan tindakan investigasi yang meluas, artinya bukan hanya RS di Jayapura saja. Sebab patut ditengarai bahwa fenomena kasus serupa juga terjadi di daerah lain.
Kemenkes harus meningkatkan pengawasan kepada seluruh rumah sakit di Indonesia bersinergi dengan Dinkes setempat dan asosiasi profesi kesehatan dan lembaga konsumen, khususnya pada RS tipe D.
Kasus di Jayapura, harus menjadi momen untuk merefleksi oleh semua pelayanan kesehatan di semua level. Dan bahan refleksi bagi tenaga kesehatan dan dokter.
Keselamatan pasien adalah tidak bisa dikompromikan dengan aspek apa pun, apalagi alasan ekonomi.
Bahwa, pelayanan kesehatan adalah hak asasi bagi masyarakat/warga negara, dan pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran kemanusiaan, pelanggaran konstitusional dan pelanggaran eksisting regulasi.
Tulus Abadi
Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI)
Berita Terkait
-
Perjuangan Anak Berkebutuhan Khusus dalam Novel Senja di Sudut Rumah Sakit
-
DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas 4 RS di Papua yang Tolak Pasien Ibu Hamil
-
Rano Karno: Lewat LPDP Jakarta, Pemprov DKI Kejar Tambahan Tenaga Dokter Spesialis
-
Ibu Hamil Meninggal di Jayapura, Kemenkes Usut Dugaan Penolakan di 4 Rumah Sakit
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Di Balik Valentine: Memaknai Ulang Cinta, Mencegah Femisida dalam Pacaran
-
Kasus YBS dan Keberpihakan Anggaran Perlindungan Anak
-
Jangan Tunggu Negara! Lindungi Dirimu Sendiri dari Serangan Kanker
-
Homeless Media dan Negosiasi Kredibilitas dalam Masyarakat Jaringan
-
Membedah Potensi Gangguan Asing terhadap Kondusivitas Negara
-
Risiko Siber dan Keberlanjutan Keuangan
-
Bukan Sekadar Bunuh Diri, Kematian Mahasiswi Unima adalah Femisida Tidak Langsung
-
Gen Z, Homeless Media, dan Kesadaran akan Kebenaran Informasi
-
Alarm 84 Persen: Penolakan Gen Z Pilkada Lewat DPRD dan Bahaya Krisis Legitimasi
-
Politik Emansipatoris di Pesantren, Belajar dari KH Imam Jazuli