Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman di gedung Komnas HAM [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Advokat Cinta Tanah Air mengadukan kasus penangkapan dan penahanan terhadap Asma Dewi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Senin (2/10/2017). Asma Dewi merupakan salah satu tersangka kasus kelompok Saracen.
"Kasus penangkapan dan penahanan Ibu Asma Dewi harus menjadi perhatian Komnas HAM. Setelah lebih dari 20 hari ditahan, hingga kini belum ada kepastian tindak pidana apa yang dituduhkan kepada Ibu Asma Dewi apakah terkait dengan Saracen atau terkait dengan status facebook beliau," ujar Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman di gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta.
Habiburokhman mengatakan dua hal yang harus menjadi perhatian Komnas HAM atas kasus Asma Dewi. Pertama, petugas diduga membatasi kunjungan keluarga.
"Hal ini tentu sangat disayangkan karena berdasarkan Pasal 61 KUHAP, tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya, menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan," kata dia.
Kedua, perihal urgensi penahanan terhadap Asma Dewi.
"Menurut kami dalam kasus ini syarat-syarat penahanan yakni adanya kekhawatiran alat bukti ataupun mengulangi tindak pidana sama sekali tidak terpenuhi," kata Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman seharusnya kepolisian tidak menahan Asma Dewi. Menurut Habiburokhman, Asma Dewi bukan tokoh politik yang berbahaya.
"Identitas dan alamat Ibu Asma Dewi jelas dan barang bukti seharusnya sudah disita oleh Bareskrim jadi tidak mungkin dia melarikan, menghilangkan alat bukti. Selain itu beliau juga tidak terindikasi akan mengulangi tindak pidana yang dituduhkan. Setahu kami selama dalam penahanan Ibu Asma Dewi baru sekali di BAP yaitu pada saat pertama ditangkap 8 September 2017, sehingga seharusnya beliau tidak perlu ditahan," tuturnya.
Habiburokhman meminta Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi agar Polri menangguhkan penahanan Asma Dewi.
"Demi kemanusiaan kami berharap agar pihak Komnas HAM bisa merekomendasikan Polri untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap Bu Asma Dewi. Jika penyidik memerlukan keterangan terhadap Asma Dewi, (kami) selaku kuasa hukum siap menghadirkan beliau," kata Habiburokhman.
Komisioner Komnas HAM Anshori Sinungan mengatakan akan mempertimbangkan aspek pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.
"Sudah kita terima, kita akan lihat dari aspek-aspek HAM nya. Apakah ada pelanggaran HAM dari aspek-aspek pengaduan. Kita di Komnas Ham tetap menerima semua pengaduan, karena ini sudah ranah hukum kuasa hukum tetap saja melanjutkan praperadilan," kata Anshori.
Asma Dewi ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim di kompleks Perumahan Angkatan Kepolisian Republik Indonesia, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017). Asma diduga pernah mengirimkan uang sebesar Rp75 juta ke pengurus Saracen yang berinisial NS.
Sebelum Asma Dewi, polisi telah menangkap empat orang dari kelompok Saracen. Mereka adalah Jasriadi, Muhammad Faizal Tanong, dan Sri Rahayu serta seorang yang berinisial MAH.
"Kasus penangkapan dan penahanan Ibu Asma Dewi harus menjadi perhatian Komnas HAM. Setelah lebih dari 20 hari ditahan, hingga kini belum ada kepastian tindak pidana apa yang dituduhkan kepada Ibu Asma Dewi apakah terkait dengan Saracen atau terkait dengan status facebook beliau," ujar Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman di gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta.
Habiburokhman mengatakan dua hal yang harus menjadi perhatian Komnas HAM atas kasus Asma Dewi. Pertama, petugas diduga membatasi kunjungan keluarga.
"Hal ini tentu sangat disayangkan karena berdasarkan Pasal 61 KUHAP, tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya, menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan," kata dia.
Kedua, perihal urgensi penahanan terhadap Asma Dewi.
"Menurut kami dalam kasus ini syarat-syarat penahanan yakni adanya kekhawatiran alat bukti ataupun mengulangi tindak pidana sama sekali tidak terpenuhi," kata Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman seharusnya kepolisian tidak menahan Asma Dewi. Menurut Habiburokhman, Asma Dewi bukan tokoh politik yang berbahaya.
"Identitas dan alamat Ibu Asma Dewi jelas dan barang bukti seharusnya sudah disita oleh Bareskrim jadi tidak mungkin dia melarikan, menghilangkan alat bukti. Selain itu beliau juga tidak terindikasi akan mengulangi tindak pidana yang dituduhkan. Setahu kami selama dalam penahanan Ibu Asma Dewi baru sekali di BAP yaitu pada saat pertama ditangkap 8 September 2017, sehingga seharusnya beliau tidak perlu ditahan," tuturnya.
Habiburokhman meminta Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi agar Polri menangguhkan penahanan Asma Dewi.
"Demi kemanusiaan kami berharap agar pihak Komnas HAM bisa merekomendasikan Polri untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap Bu Asma Dewi. Jika penyidik memerlukan keterangan terhadap Asma Dewi, (kami) selaku kuasa hukum siap menghadirkan beliau," kata Habiburokhman.
Komisioner Komnas HAM Anshori Sinungan mengatakan akan mempertimbangkan aspek pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.
"Sudah kita terima, kita akan lihat dari aspek-aspek HAM nya. Apakah ada pelanggaran HAM dari aspek-aspek pengaduan. Kita di Komnas Ham tetap menerima semua pengaduan, karena ini sudah ranah hukum kuasa hukum tetap saja melanjutkan praperadilan," kata Anshori.
Asma Dewi ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim di kompleks Perumahan Angkatan Kepolisian Republik Indonesia, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017). Asma diduga pernah mengirimkan uang sebesar Rp75 juta ke pengurus Saracen yang berinisial NS.
Sebelum Asma Dewi, polisi telah menangkap empat orang dari kelompok Saracen. Mereka adalah Jasriadi, Muhammad Faizal Tanong, dan Sri Rahayu serta seorang yang berinisial MAH.
Tag
Komentar
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Biar Tetap Eksis di Dunia Pendidikan, Begini Tantangan Pesantren Gembleng Para Santri
-
Modal Senjata Mainan, Pelaku Curanmor di Cengkareng Tewas Usai Diamuk Warga
-
Prabowo Minta Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah, Mendikdasmen Hingga Sejarawan Bereaksi
-
Pihak BGN Tegaskan Uang Rp5 Juta untuk Orang yang Bikin Konten Positif MBG Cuma Guyon
-
5 Fakta Korupsi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Pengadilan Ungkap Alasan Penahanan
-
Prabowo di Hari Sumpah Pemuda: Jangan Takut Bermimpi Besar, Indonesia Tak Akan Pernah Kalah!
-
Dukung Kreator & UMKM, Shopee Hadirkan Pengalaman Belanja Baru Bersama Meta
-
Viral Mandor TKA Dikeroyok di Morowali, Arogan Jadi Pemicu? Ini 4 Faktanya
-
Gus Ipul Tegaskan Stiker Miskin Inisiatif Daerah, Tapi Masalahnya Ada 2 Juta Data Salah Sasaran
-
Mengapa Myanmar dan Kamboja Bukan Negara Tujuan Kerja yang Aman? Ini Penjelasan Pemerintah