Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman di gedung Komnas HAM [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Advokat Cinta Tanah Air mengadukan kasus penangkapan dan penahanan terhadap Asma Dewi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Senin (2/10/2017). Asma Dewi merupakan salah satu tersangka kasus kelompok Saracen.
"Kasus penangkapan dan penahanan Ibu Asma Dewi harus menjadi perhatian Komnas HAM. Setelah lebih dari 20 hari ditahan, hingga kini belum ada kepastian tindak pidana apa yang dituduhkan kepada Ibu Asma Dewi apakah terkait dengan Saracen atau terkait dengan status facebook beliau," ujar Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman di gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta.
Habiburokhman mengatakan dua hal yang harus menjadi perhatian Komnas HAM atas kasus Asma Dewi. Pertama, petugas diduga membatasi kunjungan keluarga.
"Hal ini tentu sangat disayangkan karena berdasarkan Pasal 61 KUHAP, tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya, menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan," kata dia.
Kedua, perihal urgensi penahanan terhadap Asma Dewi.
"Menurut kami dalam kasus ini syarat-syarat penahanan yakni adanya kekhawatiran alat bukti ataupun mengulangi tindak pidana sama sekali tidak terpenuhi," kata Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman seharusnya kepolisian tidak menahan Asma Dewi. Menurut Habiburokhman, Asma Dewi bukan tokoh politik yang berbahaya.
"Identitas dan alamat Ibu Asma Dewi jelas dan barang bukti seharusnya sudah disita oleh Bareskrim jadi tidak mungkin dia melarikan, menghilangkan alat bukti. Selain itu beliau juga tidak terindikasi akan mengulangi tindak pidana yang dituduhkan. Setahu kami selama dalam penahanan Ibu Asma Dewi baru sekali di BAP yaitu pada saat pertama ditangkap 8 September 2017, sehingga seharusnya beliau tidak perlu ditahan," tuturnya.
Habiburokhman meminta Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi agar Polri menangguhkan penahanan Asma Dewi.
"Demi kemanusiaan kami berharap agar pihak Komnas HAM bisa merekomendasikan Polri untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap Bu Asma Dewi. Jika penyidik memerlukan keterangan terhadap Asma Dewi, (kami) selaku kuasa hukum siap menghadirkan beliau," kata Habiburokhman.
Komisioner Komnas HAM Anshori Sinungan mengatakan akan mempertimbangkan aspek pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.
"Sudah kita terima, kita akan lihat dari aspek-aspek HAM nya. Apakah ada pelanggaran HAM dari aspek-aspek pengaduan. Kita di Komnas Ham tetap menerima semua pengaduan, karena ini sudah ranah hukum kuasa hukum tetap saja melanjutkan praperadilan," kata Anshori.
Asma Dewi ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim di kompleks Perumahan Angkatan Kepolisian Republik Indonesia, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017). Asma diduga pernah mengirimkan uang sebesar Rp75 juta ke pengurus Saracen yang berinisial NS.
Sebelum Asma Dewi, polisi telah menangkap empat orang dari kelompok Saracen. Mereka adalah Jasriadi, Muhammad Faizal Tanong, dan Sri Rahayu serta seorang yang berinisial MAH.
"Kasus penangkapan dan penahanan Ibu Asma Dewi harus menjadi perhatian Komnas HAM. Setelah lebih dari 20 hari ditahan, hingga kini belum ada kepastian tindak pidana apa yang dituduhkan kepada Ibu Asma Dewi apakah terkait dengan Saracen atau terkait dengan status facebook beliau," ujar Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman di gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta.
Habiburokhman mengatakan dua hal yang harus menjadi perhatian Komnas HAM atas kasus Asma Dewi. Pertama, petugas diduga membatasi kunjungan keluarga.
"Hal ini tentu sangat disayangkan karena berdasarkan Pasal 61 KUHAP, tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya, menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan," kata dia.
Kedua, perihal urgensi penahanan terhadap Asma Dewi.
"Menurut kami dalam kasus ini syarat-syarat penahanan yakni adanya kekhawatiran alat bukti ataupun mengulangi tindak pidana sama sekali tidak terpenuhi," kata Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman seharusnya kepolisian tidak menahan Asma Dewi. Menurut Habiburokhman, Asma Dewi bukan tokoh politik yang berbahaya.
"Identitas dan alamat Ibu Asma Dewi jelas dan barang bukti seharusnya sudah disita oleh Bareskrim jadi tidak mungkin dia melarikan, menghilangkan alat bukti. Selain itu beliau juga tidak terindikasi akan mengulangi tindak pidana yang dituduhkan. Setahu kami selama dalam penahanan Ibu Asma Dewi baru sekali di BAP yaitu pada saat pertama ditangkap 8 September 2017, sehingga seharusnya beliau tidak perlu ditahan," tuturnya.
Habiburokhman meminta Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi agar Polri menangguhkan penahanan Asma Dewi.
"Demi kemanusiaan kami berharap agar pihak Komnas HAM bisa merekomendasikan Polri untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap Bu Asma Dewi. Jika penyidik memerlukan keterangan terhadap Asma Dewi, (kami) selaku kuasa hukum siap menghadirkan beliau," kata Habiburokhman.
Komisioner Komnas HAM Anshori Sinungan mengatakan akan mempertimbangkan aspek pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.
"Sudah kita terima, kita akan lihat dari aspek-aspek HAM nya. Apakah ada pelanggaran HAM dari aspek-aspek pengaduan. Kita di Komnas Ham tetap menerima semua pengaduan, karena ini sudah ranah hukum kuasa hukum tetap saja melanjutkan praperadilan," kata Anshori.
Asma Dewi ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim di kompleks Perumahan Angkatan Kepolisian Republik Indonesia, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017). Asma diduga pernah mengirimkan uang sebesar Rp75 juta ke pengurus Saracen yang berinisial NS.
Sebelum Asma Dewi, polisi telah menangkap empat orang dari kelompok Saracen. Mereka adalah Jasriadi, Muhammad Faizal Tanong, dan Sri Rahayu serta seorang yang berinisial MAH.
Tag
Komentar
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal