Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman di gedung Komnas HAM [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Advokat Cinta Tanah Air mengadukan kasus penangkapan dan penahanan terhadap Asma Dewi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Senin (2/10/2017). Asma Dewi merupakan salah satu tersangka kasus kelompok Saracen.
"Kasus penangkapan dan penahanan Ibu Asma Dewi harus menjadi perhatian Komnas HAM. Setelah lebih dari 20 hari ditahan, hingga kini belum ada kepastian tindak pidana apa yang dituduhkan kepada Ibu Asma Dewi apakah terkait dengan Saracen atau terkait dengan status facebook beliau," ujar Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman di gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta.
Habiburokhman mengatakan dua hal yang harus menjadi perhatian Komnas HAM atas kasus Asma Dewi. Pertama, petugas diduga membatasi kunjungan keluarga.
"Hal ini tentu sangat disayangkan karena berdasarkan Pasal 61 KUHAP, tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya, menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan," kata dia.
Kedua, perihal urgensi penahanan terhadap Asma Dewi.
"Menurut kami dalam kasus ini syarat-syarat penahanan yakni adanya kekhawatiran alat bukti ataupun mengulangi tindak pidana sama sekali tidak terpenuhi," kata Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman seharusnya kepolisian tidak menahan Asma Dewi. Menurut Habiburokhman, Asma Dewi bukan tokoh politik yang berbahaya.
"Identitas dan alamat Ibu Asma Dewi jelas dan barang bukti seharusnya sudah disita oleh Bareskrim jadi tidak mungkin dia melarikan, menghilangkan alat bukti. Selain itu beliau juga tidak terindikasi akan mengulangi tindak pidana yang dituduhkan. Setahu kami selama dalam penahanan Ibu Asma Dewi baru sekali di BAP yaitu pada saat pertama ditangkap 8 September 2017, sehingga seharusnya beliau tidak perlu ditahan," tuturnya.
Habiburokhman meminta Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi agar Polri menangguhkan penahanan Asma Dewi.
"Demi kemanusiaan kami berharap agar pihak Komnas HAM bisa merekomendasikan Polri untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap Bu Asma Dewi. Jika penyidik memerlukan keterangan terhadap Asma Dewi, (kami) selaku kuasa hukum siap menghadirkan beliau," kata Habiburokhman.
Komisioner Komnas HAM Anshori Sinungan mengatakan akan mempertimbangkan aspek pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.
"Sudah kita terima, kita akan lihat dari aspek-aspek HAM nya. Apakah ada pelanggaran HAM dari aspek-aspek pengaduan. Kita di Komnas Ham tetap menerima semua pengaduan, karena ini sudah ranah hukum kuasa hukum tetap saja melanjutkan praperadilan," kata Anshori.
Asma Dewi ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim di kompleks Perumahan Angkatan Kepolisian Republik Indonesia, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017). Asma diduga pernah mengirimkan uang sebesar Rp75 juta ke pengurus Saracen yang berinisial NS.
Sebelum Asma Dewi, polisi telah menangkap empat orang dari kelompok Saracen. Mereka adalah Jasriadi, Muhammad Faizal Tanong, dan Sri Rahayu serta seorang yang berinisial MAH.
"Kasus penangkapan dan penahanan Ibu Asma Dewi harus menjadi perhatian Komnas HAM. Setelah lebih dari 20 hari ditahan, hingga kini belum ada kepastian tindak pidana apa yang dituduhkan kepada Ibu Asma Dewi apakah terkait dengan Saracen atau terkait dengan status facebook beliau," ujar Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman di gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta.
Habiburokhman mengatakan dua hal yang harus menjadi perhatian Komnas HAM atas kasus Asma Dewi. Pertama, petugas diduga membatasi kunjungan keluarga.
"Hal ini tentu sangat disayangkan karena berdasarkan Pasal 61 KUHAP, tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya, menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan," kata dia.
Kedua, perihal urgensi penahanan terhadap Asma Dewi.
"Menurut kami dalam kasus ini syarat-syarat penahanan yakni adanya kekhawatiran alat bukti ataupun mengulangi tindak pidana sama sekali tidak terpenuhi," kata Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman seharusnya kepolisian tidak menahan Asma Dewi. Menurut Habiburokhman, Asma Dewi bukan tokoh politik yang berbahaya.
"Identitas dan alamat Ibu Asma Dewi jelas dan barang bukti seharusnya sudah disita oleh Bareskrim jadi tidak mungkin dia melarikan, menghilangkan alat bukti. Selain itu beliau juga tidak terindikasi akan mengulangi tindak pidana yang dituduhkan. Setahu kami selama dalam penahanan Ibu Asma Dewi baru sekali di BAP yaitu pada saat pertama ditangkap 8 September 2017, sehingga seharusnya beliau tidak perlu ditahan," tuturnya.
Habiburokhman meminta Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi agar Polri menangguhkan penahanan Asma Dewi.
"Demi kemanusiaan kami berharap agar pihak Komnas HAM bisa merekomendasikan Polri untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap Bu Asma Dewi. Jika penyidik memerlukan keterangan terhadap Asma Dewi, (kami) selaku kuasa hukum siap menghadirkan beliau," kata Habiburokhman.
Komisioner Komnas HAM Anshori Sinungan mengatakan akan mempertimbangkan aspek pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.
"Sudah kita terima, kita akan lihat dari aspek-aspek HAM nya. Apakah ada pelanggaran HAM dari aspek-aspek pengaduan. Kita di Komnas Ham tetap menerima semua pengaduan, karena ini sudah ranah hukum kuasa hukum tetap saja melanjutkan praperadilan," kata Anshori.
Asma Dewi ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim di kompleks Perumahan Angkatan Kepolisian Republik Indonesia, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017). Asma diduga pernah mengirimkan uang sebesar Rp75 juta ke pengurus Saracen yang berinisial NS.
Sebelum Asma Dewi, polisi telah menangkap empat orang dari kelompok Saracen. Mereka adalah Jasriadi, Muhammad Faizal Tanong, dan Sri Rahayu serta seorang yang berinisial MAH.
Tag
Komentar
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas