Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman di gedung Komnas HAM [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Advokat Cinta Tanah Air mengadukan kasus penangkapan dan penahanan terhadap Asma Dewi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Senin (2/10/2017). Asma Dewi merupakan salah satu tersangka kasus kelompok Saracen.
"Kasus penangkapan dan penahanan Ibu Asma Dewi harus menjadi perhatian Komnas HAM. Setelah lebih dari 20 hari ditahan, hingga kini belum ada kepastian tindak pidana apa yang dituduhkan kepada Ibu Asma Dewi apakah terkait dengan Saracen atau terkait dengan status facebook beliau," ujar Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman di gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta.
Habiburokhman mengatakan dua hal yang harus menjadi perhatian Komnas HAM atas kasus Asma Dewi. Pertama, petugas diduga membatasi kunjungan keluarga.
"Hal ini tentu sangat disayangkan karena berdasarkan Pasal 61 KUHAP, tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya, menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan," kata dia.
Kedua, perihal urgensi penahanan terhadap Asma Dewi.
"Menurut kami dalam kasus ini syarat-syarat penahanan yakni adanya kekhawatiran alat bukti ataupun mengulangi tindak pidana sama sekali tidak terpenuhi," kata Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman seharusnya kepolisian tidak menahan Asma Dewi. Menurut Habiburokhman, Asma Dewi bukan tokoh politik yang berbahaya.
"Identitas dan alamat Ibu Asma Dewi jelas dan barang bukti seharusnya sudah disita oleh Bareskrim jadi tidak mungkin dia melarikan, menghilangkan alat bukti. Selain itu beliau juga tidak terindikasi akan mengulangi tindak pidana yang dituduhkan. Setahu kami selama dalam penahanan Ibu Asma Dewi baru sekali di BAP yaitu pada saat pertama ditangkap 8 September 2017, sehingga seharusnya beliau tidak perlu ditahan," tuturnya.
Habiburokhman meminta Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi agar Polri menangguhkan penahanan Asma Dewi.
"Demi kemanusiaan kami berharap agar pihak Komnas HAM bisa merekomendasikan Polri untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap Bu Asma Dewi. Jika penyidik memerlukan keterangan terhadap Asma Dewi, (kami) selaku kuasa hukum siap menghadirkan beliau," kata Habiburokhman.
Komisioner Komnas HAM Anshori Sinungan mengatakan akan mempertimbangkan aspek pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.
"Sudah kita terima, kita akan lihat dari aspek-aspek HAM nya. Apakah ada pelanggaran HAM dari aspek-aspek pengaduan. Kita di Komnas Ham tetap menerima semua pengaduan, karena ini sudah ranah hukum kuasa hukum tetap saja melanjutkan praperadilan," kata Anshori.
Asma Dewi ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim di kompleks Perumahan Angkatan Kepolisian Republik Indonesia, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017). Asma diduga pernah mengirimkan uang sebesar Rp75 juta ke pengurus Saracen yang berinisial NS.
Sebelum Asma Dewi, polisi telah menangkap empat orang dari kelompok Saracen. Mereka adalah Jasriadi, Muhammad Faizal Tanong, dan Sri Rahayu serta seorang yang berinisial MAH.
"Kasus penangkapan dan penahanan Ibu Asma Dewi harus menjadi perhatian Komnas HAM. Setelah lebih dari 20 hari ditahan, hingga kini belum ada kepastian tindak pidana apa yang dituduhkan kepada Ibu Asma Dewi apakah terkait dengan Saracen atau terkait dengan status facebook beliau," ujar Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman di gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta.
Habiburokhman mengatakan dua hal yang harus menjadi perhatian Komnas HAM atas kasus Asma Dewi. Pertama, petugas diduga membatasi kunjungan keluarga.
"Hal ini tentu sangat disayangkan karena berdasarkan Pasal 61 KUHAP, tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya, menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan," kata dia.
Kedua, perihal urgensi penahanan terhadap Asma Dewi.
"Menurut kami dalam kasus ini syarat-syarat penahanan yakni adanya kekhawatiran alat bukti ataupun mengulangi tindak pidana sama sekali tidak terpenuhi," kata Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman seharusnya kepolisian tidak menahan Asma Dewi. Menurut Habiburokhman, Asma Dewi bukan tokoh politik yang berbahaya.
"Identitas dan alamat Ibu Asma Dewi jelas dan barang bukti seharusnya sudah disita oleh Bareskrim jadi tidak mungkin dia melarikan, menghilangkan alat bukti. Selain itu beliau juga tidak terindikasi akan mengulangi tindak pidana yang dituduhkan. Setahu kami selama dalam penahanan Ibu Asma Dewi baru sekali di BAP yaitu pada saat pertama ditangkap 8 September 2017, sehingga seharusnya beliau tidak perlu ditahan," tuturnya.
Habiburokhman meminta Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi agar Polri menangguhkan penahanan Asma Dewi.
"Demi kemanusiaan kami berharap agar pihak Komnas HAM bisa merekomendasikan Polri untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap Bu Asma Dewi. Jika penyidik memerlukan keterangan terhadap Asma Dewi, (kami) selaku kuasa hukum siap menghadirkan beliau," kata Habiburokhman.
Komisioner Komnas HAM Anshori Sinungan mengatakan akan mempertimbangkan aspek pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.
"Sudah kita terima, kita akan lihat dari aspek-aspek HAM nya. Apakah ada pelanggaran HAM dari aspek-aspek pengaduan. Kita di Komnas Ham tetap menerima semua pengaduan, karena ini sudah ranah hukum kuasa hukum tetap saja melanjutkan praperadilan," kata Anshori.
Asma Dewi ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim di kompleks Perumahan Angkatan Kepolisian Republik Indonesia, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017). Asma diduga pernah mengirimkan uang sebesar Rp75 juta ke pengurus Saracen yang berinisial NS.
Sebelum Asma Dewi, polisi telah menangkap empat orang dari kelompok Saracen. Mereka adalah Jasriadi, Muhammad Faizal Tanong, dan Sri Rahayu serta seorang yang berinisial MAH.
Tag
Komentar
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol