News / Nasional
Minggu, 14 Desember 2025 | 10:26 WIB
Polisi berjaga di dekat mobil pengangkut Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak siswa dan guru di SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta, Kamis (11/12/2025). [ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nz]
Baca 10 detik
  • BGN memperketat SOP Program MBG setelah insiden mobil pengantar menabrak 20 siswa di SDN 01 Kalibaru, Jakarta Utara.
  • Pengantaran makanan dibatasi di depan pagar sekolah untuk meminimalkan interaksi kendaraan dan aktivitas siswa.
  • Sopir pengantar wajib profesional, memiliki SIM kompeten, dan dipastikan sehat; pelanggaran berpotensi penangguhan operasional SPPG.

Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menjamin keselamatan siswa di lingkungan sekolah.

Langkah tegas ini diambil menyusul insiden serius di mana mobil pengantar MBG menabrak 20 siswa dan seorang guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, melalui keterangan di Jakarta, Minggu, menegaskan bahwa pengetatan SOP ini bertujuan mencegah terulangnya insiden serupa.

"Usahakan tidak masuk membawa makanan ke halaman. Cukup diantar di depan pagar. Kenapa? Karena meskipun tidak ada upacara, anak-anak itu kan sering lari-lari di halaman," kata Nanik.

Pembatasan ini diterapkan untuk meminimalisir risiko interaksi antara kendaraan logistik dan aktivitas siswa di halaman sekolah.

Persyaratan Ketat untuk Sopir Pengantar MBG

Selain pembatasan area pengantaran, BGN juga menekankan kriteria ketat terkait perekrutan dan kualifikasi sopir mobil pengantar MBG, yang tanggung jawabnya berada pada Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG), Mitra, dan Yayasan.

Nanik Sudaryati Deyang secara spesifik meminta agar pengendara mobil pengantar adalah seseorang yang memang berprofesi sebagai sopir profesional, bukan sopir cabutan, bukan berprofesi lain, apalagi yang baru belajar mengendarai mobil.

Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang. (Ist)

Kriteria sopir yang diwajibkan oleh BGN mencakup:

Baca Juga: Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan

Kepemilikan SIM yang kompeten: "Harus punya SIM, tidak sekadar SIM A, karena SIM A sudah kayak SIM C, asal dapat... supaya dia menguasai pemakaian mobil matic ataupun manual. Dia harus berprofesi sopir."

Pemahaman Medan: Sopir harus mengenal medan dan memahami jalur lalu lintas pengantaran.

Integritas dan Kesehatan: Sopir harus berkepribadian baik, tidak pernah terlibat dalam kasus narkoba, serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Pengawasan SPPG dan Ancaman Suspend

Nanik Deyang juga mengingatkan agar Kepala SPPG wajib mengatur dan mengawasi jam kerja distribusi MBG, dengan menekankan perlunya Akuntan dan Ahli Gizi untuk masuk pada jam-jam tertentu, sementara Kepala SPPG harus memastikan kehadirannya saat makanan diantar.

Kepala SPPG maupun Mitra dan Yayasan bertanggung jawab penuh dalam perekrutan sopir, dan setiap penggantian sopir harus sepengetahuan Kepala SPPG.

Load More