Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan pihaknya belum pernah mencabut surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Ketua DPR Setya Novanto.
Agus memastikan surat pencegahan terhadap Novanto akan tetap diperpanjang, yang masa berlakunya akan habis pada 10 Oktober 2017.
"Surat pencekalan belum pernah dicabut, dan akan diperpanjang sekiranya akan habis," ujar Agus saat dihubungi, Senin (2/10/2017).
Agus menuturkan ketika itu KPK mengajukan surat pencegahan berpergian ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Minggu (10/9/2017).
Surat tersebut diajukan lantaran Novanto masih berstatus saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.
"Pada waktu itu, surat pencekalan karena yang bersangkutan (Novanto) menjadi saksi," kata dia.
Diketahui, saat ini KPK tengah mengusut dua tersangka kasus korupsi e-KTP yakni anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugihardjo yang baru ditetapkan menjadi tersangka pada pekan lalu.
"Beliau akan jadi saksi (Novanto) untuk para tersangka, yang terakhir Dirut PT Quadra," tandasnya.
Majelis Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan status tersangka Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tidak sah, Jumat (29/9/2017) sore. Hakim juga meminta kepada KPK supaya menghentikan penyidikan terhadap Ketua DPR.
Baca Juga: Golkar Sadar dengan Kontroversi Kebebasan Setya Novanto
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum