Suara.com - Pemerintah telah mengumumkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Sesuai keterangan yang diterima Antara di Jakarta, Selasa (3/10/2017), keputusan bersama itu ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
Keputusan bersama di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) tersebut memiliki Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor: 01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 itu untuk mendorong efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018.
Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 yaitu sebanyak 21 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak lima hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.
Berikut ini daftar Hari Libur Nasional 2018 :
1. Senin, 1 Januari (Tahun Baru 2018 Masehi)
2. Jumat, 16 Februari (Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili)
3. Sabtu, 17 Maret (Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940)
4. Jumat, 30 Maret (Wafat Isa Al Masih)
5. Sabtu, 14 April (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW)
6. Selasa, 1 Mei (Hari Buruh Internasional)
7. Kamis, 10 Mei (Kenaikan Isa Al Masih)
8. Selasa, 29 Mei (Hari Raya Waisak 2562)
9. Jumat, 1 Juni (Hari Lahir Pancasila)
10. Jumat-Sabtu, 15-16 Juni (Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah)
11. Jumat, 17 Agustus (Hari Kemerdekaan Republik Indonesia)
12. Rabu, 22 Agustus (Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah)
13. Selasa, 11 September (Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah)
14. Selasa, 20 November (Maulid Nabi Muhammad SAW)
15. Selasa, 25 Desember (Hari Raya Natal)
Rincian Cuti Bersama 2018 :
1. Rabu, Kamis, Senin dan Selasa yaitu pada 13,14,18 dan 19 Juni (Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah)
2. Senin, 24 Desember (Hari Raya Natal).
Baca Juga: Jangan Anggap Remeh, Tidak Sarapan Bisa Memicu Stroke!
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
Terkini
-
Fakta Terkuak! Cawe-cawe George Soros di Pemilu: Keluarkan Rp1,6 T Untuk Partai Ini
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Mengapa Anak-Anak di Pesisir Menjadi Kelompok yang Paling Menanggung Dampak Krisis Iklim?
-
Drama Penangkapan HR-V di Lhokseumawe, Polisi Temukan 13 Karung Sabu Asal Thailand
-
Rano Karno Terharu Lihat Warga Jakarta Makin Tertib, Protes Soal CFD Dianggap Wajar
-
Blusukan Terakhir di Lampung, Jokowi Sempatkan Jajan Es Kopi dan Rujak Buah
-
Sentil Gaji Direksi, Prabowo Setuju Laba BUMN Dialokasikan untuk Riset
-
Mulai Agustus 2026, Jakarta Berhenti Kirim Sampah Mentah ke Bantar Gebang
-
Prabowo: Kampus Itu Arena Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan
-
Jokowi: Saya Masih Orang Kampung, Masih Orang Desa