Suara.com - Pemerintah telah mengumumkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Sesuai keterangan yang diterima Antara di Jakarta, Selasa (3/10/2017), keputusan bersama itu ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
Keputusan bersama di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) tersebut memiliki Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor: 01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 itu untuk mendorong efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018.
Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 yaitu sebanyak 21 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak lima hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.
Berikut ini daftar Hari Libur Nasional 2018 :
1. Senin, 1 Januari (Tahun Baru 2018 Masehi)
2. Jumat, 16 Februari (Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili)
3. Sabtu, 17 Maret (Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940)
4. Jumat, 30 Maret (Wafat Isa Al Masih)
5. Sabtu, 14 April (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW)
6. Selasa, 1 Mei (Hari Buruh Internasional)
7. Kamis, 10 Mei (Kenaikan Isa Al Masih)
8. Selasa, 29 Mei (Hari Raya Waisak 2562)
9. Jumat, 1 Juni (Hari Lahir Pancasila)
10. Jumat-Sabtu, 15-16 Juni (Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah)
11. Jumat, 17 Agustus (Hari Kemerdekaan Republik Indonesia)
12. Rabu, 22 Agustus (Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah)
13. Selasa, 11 September (Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah)
14. Selasa, 20 November (Maulid Nabi Muhammad SAW)
15. Selasa, 25 Desember (Hari Raya Natal)
Rincian Cuti Bersama 2018 :
1. Rabu, Kamis, Senin dan Selasa yaitu pada 13,14,18 dan 19 Juni (Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah)
2. Senin, 24 Desember (Hari Raya Natal).
Baca Juga: Jangan Anggap Remeh, Tidak Sarapan Bisa Memicu Stroke!
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura