Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah lembaga penegak hukum.
Fahri yang dikenal kritis terhadap lembaga antirasuah itu menyindir, KPK kekinian justru seperti kantor berita.
"KPK ini tidak bisa dibahas secara hukum. KPK kan bukan lembaga penegak hukum. KPK itu adalah kantor berita pemberantasan korupsi. Isinya sih banyak omong kosongnya," kata Fahri di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/ 2017).
Fahri mengklaim, salah satu pernyataan KPK yang tidak bisa dibuktikan yaitu terkait kerugian negara dalam kasus korupsi dana proyek pengadaan KTP elektronik yang disebut mencapai Rp2,3 Triliun.
Terkait hal itu, menurut Fahri, KPK juga menduga kebanyakan uang tersebut dinikmati oleh sejumlah anggota DPR.
"Mana? Tidak ada. Bohong itu. Terus katanya ada juga anggota DPR yang sudah kembalikan uangnya, itu siapa yang kembalikan?" ujar Fahri.
"Uang dari Nazarudin kepada Ketua Fraksi Partai Demokrat Pak Jafar Hafsah, dia sudah bukan anggota DPR lagi, dia kembaliin. Pak Jafar ditanya, kenapa dikembaliin? Kata pak Jafar, saya nggak tahu waktu itu dikasih Nazar. Cuma mau clear saja. Tapi belum tentu itu uang KTP-el," terang Fahri.
Selain itu, Fahri juga mempertanyakan empat belas orang anggota DPR yang disebut-sebut KPK turut menerima aliran dana korupsi KTP-el.
Baca Juga: Wapres Jusuf Kalla: Mau Berpolitik? Keluar Dulu dari TNI!
Mengkuti klaim KPK itu, maka kata Fahri uang tersebut artinya sudah dinikmati selama tujuh tahun, yaitu sejak tahun 2010.
"Siapa orang itu? Kenapa orang itu tak jadi tersangka? Dia sudah menikmati uang itu paling tidak bunganya selama tujuh tahun. Kenapa dia tak jadi tersangka? Kenapa yang belum jelas terima uang, dikoyak-koyak setiap hari, dan kami dipaksa menerima, logika konyol ini," tukasnya.
Dia menyebut KPK sebagai lembaga konyol yang terlanjur dibenarkan oleh publik. Jika dibiarkan, maka hal ini akan merusak nalar publik. Fahri kembali mengusulkan agar KPK dibubarkan.
"Sudahlah, KPK tutup saja. Mau ngomong apa lagi saya. Pak Presiden bilangnya kemana-kemana, jangan ribut, jangan ribut. Coba bikin statistik, yang bikin ribut di Indonesia cuma satu, cuma KPK. Yang lain kan tak bikin ribut. Diam saja. Ini semua kan karena KPK," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI