Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengingatkan seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Jakarta tidak melakukan korupsi.
Hal ini dikatakan Basaria saat rapat koordinasi dan supervisi, pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Provinsi Jakarta.
"Saya setiap ketemu para penyelenggara negara selalu mengatakan, penyesalan selalu datang belakangan, jangan sampai kita masuk ranah tindak pidana korupsi," ujar Basaria di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Setelah lembaga hukum menetapkan pejabat menjadi tersangka dan diputus bersalah di pengadilan, maka semuanya akan hilang. Di antaranya jabatan dan harga diri.
"Keluarga kita juga malu, teman kita nggak mau dekat. Nggak ada apa-apanya lagi kita Pak kalau ditangkap penegak hukum, ditangkap polisi, jaksa, KPK kasus korupsi. Habis semuanya," kata dia.
Di hadapan Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Sekretaris Daerah Jakarta Saefullah, Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigjen Pol Purwadi Arianto, perwakilan Kejaksaan Agung, perwakilan BPKP, serta Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi, wakil ketua DPRD Mohamad Taufik, Triwisaksana, Basaria meminta mereka untuk bersyukur dengan jabatan dan amanah yang diberikan oleh masyarakat.
"Kasihan bapak atau ibunya di rumah, kasihan ibu atau bapak dan anak-anak di rumah, kasihan keluarga. Hanya karena keserakahan, kurang bersyukur," kata dia.
"Saya minta, coba kita bayangkan posisi kita kalau ditangkap polisi, jaksa atau KPK kasus korupsi, pasti langsung ngedrop, semuanya hilang. Yang pasti jabatan, harga diri, semuanya hilang," Basaria menambahkan.
Kemudian ia menyinggung soal wacana revisi penerapan pasal-pasal di dalam Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nomor 28 Tahun 2010. Jika revisian UU itu disahkan, maka koruptor akan makin sengsara.
Baca Juga: KPK Periksa 6 Saksi Korupsi e-KTP untuk Tersangka Dirut QS
"Itu (bertujuan) untuk menguras dan mengembalikan harta kekayaan dari korupsi, akan dikembalikan semua untuk negara. Kita juga sepakat akan menerapkan tentang korporasi. Jadi bagi perusahan manapun ada aliran dana masuk perusahan akan kena tindak pidana korporasi," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji, Gubernur Pramono: Belum Tentu Naik
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus