Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengingatkan seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Jakarta tidak melakukan korupsi.
Hal ini dikatakan Basaria saat rapat koordinasi dan supervisi, pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Provinsi Jakarta.
"Saya setiap ketemu para penyelenggara negara selalu mengatakan, penyesalan selalu datang belakangan, jangan sampai kita masuk ranah tindak pidana korupsi," ujar Basaria di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Setelah lembaga hukum menetapkan pejabat menjadi tersangka dan diputus bersalah di pengadilan, maka semuanya akan hilang. Di antaranya jabatan dan harga diri.
"Keluarga kita juga malu, teman kita nggak mau dekat. Nggak ada apa-apanya lagi kita Pak kalau ditangkap penegak hukum, ditangkap polisi, jaksa, KPK kasus korupsi. Habis semuanya," kata dia.
Di hadapan Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Sekretaris Daerah Jakarta Saefullah, Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigjen Pol Purwadi Arianto, perwakilan Kejaksaan Agung, perwakilan BPKP, serta Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi, wakil ketua DPRD Mohamad Taufik, Triwisaksana, Basaria meminta mereka untuk bersyukur dengan jabatan dan amanah yang diberikan oleh masyarakat.
"Kasihan bapak atau ibunya di rumah, kasihan ibu atau bapak dan anak-anak di rumah, kasihan keluarga. Hanya karena keserakahan, kurang bersyukur," kata dia.
"Saya minta, coba kita bayangkan posisi kita kalau ditangkap polisi, jaksa atau KPK kasus korupsi, pasti langsung ngedrop, semuanya hilang. Yang pasti jabatan, harga diri, semuanya hilang," Basaria menambahkan.
Kemudian ia menyinggung soal wacana revisi penerapan pasal-pasal di dalam Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nomor 28 Tahun 2010. Jika revisian UU itu disahkan, maka koruptor akan makin sengsara.
Baca Juga: KPK Periksa 6 Saksi Korupsi e-KTP untuk Tersangka Dirut QS
"Itu (bertujuan) untuk menguras dan mengembalikan harta kekayaan dari korupsi, akan dikembalikan semua untuk negara. Kita juga sepakat akan menerapkan tentang korporasi. Jadi bagi perusahan manapun ada aliran dana masuk perusahan akan kena tindak pidana korporasi," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat