Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengingatkan seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Jakarta tidak melakukan korupsi.
Hal ini dikatakan Basaria saat rapat koordinasi dan supervisi, pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Provinsi Jakarta.
"Saya setiap ketemu para penyelenggara negara selalu mengatakan, penyesalan selalu datang belakangan, jangan sampai kita masuk ranah tindak pidana korupsi," ujar Basaria di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Setelah lembaga hukum menetapkan pejabat menjadi tersangka dan diputus bersalah di pengadilan, maka semuanya akan hilang. Di antaranya jabatan dan harga diri.
"Keluarga kita juga malu, teman kita nggak mau dekat. Nggak ada apa-apanya lagi kita Pak kalau ditangkap penegak hukum, ditangkap polisi, jaksa, KPK kasus korupsi. Habis semuanya," kata dia.
Di hadapan Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Sekretaris Daerah Jakarta Saefullah, Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigjen Pol Purwadi Arianto, perwakilan Kejaksaan Agung, perwakilan BPKP, serta Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi, wakil ketua DPRD Mohamad Taufik, Triwisaksana, Basaria meminta mereka untuk bersyukur dengan jabatan dan amanah yang diberikan oleh masyarakat.
"Kasihan bapak atau ibunya di rumah, kasihan ibu atau bapak dan anak-anak di rumah, kasihan keluarga. Hanya karena keserakahan, kurang bersyukur," kata dia.
"Saya minta, coba kita bayangkan posisi kita kalau ditangkap polisi, jaksa atau KPK kasus korupsi, pasti langsung ngedrop, semuanya hilang. Yang pasti jabatan, harga diri, semuanya hilang," Basaria menambahkan.
Kemudian ia menyinggung soal wacana revisi penerapan pasal-pasal di dalam Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nomor 28 Tahun 2010. Jika revisian UU itu disahkan, maka koruptor akan makin sengsara.
Baca Juga: KPK Periksa 6 Saksi Korupsi e-KTP untuk Tersangka Dirut QS
"Itu (bertujuan) untuk menguras dan mengembalikan harta kekayaan dari korupsi, akan dikembalikan semua untuk negara. Kita juga sepakat akan menerapkan tentang korporasi. Jadi bagi perusahan manapun ada aliran dana masuk perusahan akan kena tindak pidana korporasi," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan