Suara.com - Situ, danau, embung, dan waduk (SDEW), sebagai bagian dari sistem daerah aliran sungai (DAS) dinilai memiliki multifungsi penting. Di samping sebagai tempat penampungan air dan konservasi air tanah, SDEW juga memiliki fungsi lainnya, yaitu sebagai lokasi parkir air untuk pengendalian banjir, tempat wisata, bahkan untuk keperluan olahraga.
Demi mencegah semakin banyak SDEW yang hilang maupun diokupasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat bekerja sama melindungi dan mengoptimalisasi fungsi SDEW, serta sumber air permukaan lainnya, baik dari aspek teknis, pengendalian pemanfaatan ruang, administrasi pertanahan, dengan pelibatan masyarakat.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama oleh pejabat tinggi madya dari 3 kementerian, yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Imam Santoso, Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang, Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN, Arie Yuriwin, dan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Diah Indrajati. Penandatanganan disaksikan oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono dan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil, di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Dalam acara tersebut juga diselenggarakan diskusi. Pembicaranya, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, Menteri ATR, Sofyan Djalil, dan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, yang diwakili oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Diah Indrajati. Diskusi tersebut membahas banyaknya faktor yang mengakibatkan hilangnya atau okupasi pada bantaran SDEW, antara lain karena tidak jelasnya batas lahan dan status kepemilikan lahan.
Saat itu, Basuki mengatakan, untuk mengantisipasi hal-hal tersebut, pemerintah akan menjadikan SDEW sebagai aset negara dengan membuat sertifikat kepemilikan pemerintah. Dalam kerja sama perlindungan dan optimalisasi fungsi SDEW tersebut, Kementerian ATR menjadi koordinatornya.
Dengan adanya sertifikat SDEW, pemerintah bisa melakukan langkah-langkah penanganan selanjutnya, sebab status kepemilikan merupakan hal yang penting untuk melindunginya dari sisi hukum.
"Dengan batas-batas lahan situ, danau, embung dan waduk yang jelas tertuang dalam sertifikat, Pemerintah dapat mencegah munculnya bangunan atau bahkan hunian liar di kawasan tersebut. Adanya sertifikat akan melindungi situ, danau, embung dan waduk selama 24 jam, baru kemudian kita lakukan optimalisasi pengelolannya," jelasnya.
Sertifikasi ini dinilai penting untuk menjaga keberadaan SDEW. Pasalnya, selama ini terjadi penyusutan jumlah SDEW, baik karena alam maupun akibat alih fungsi lahan oleh masyarakat.
Berdasarkan data hasil rekapitulasi 2007-2017 menyatakan, terdapat sejumlah situ/danau yang berkurang di wilayah Jabodetabek dan ada 23 situ yang sama sekali hilang di Jabodetabek. Tahun ini, Kementerian PUPR bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN tengah mengamankan 26 situ di Jakarta melalui penerbitan sertifikat.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, menyatakan, kerja sama ini dilakukan untuk bisa mencari jalan keluar dalam pemanfaatan SDEW yang lebih optimal dan bertanggung jawab.
"Berdasarkan diskusi yang berkembang, kita dapat menyimpulkan bahwa tantangan pengelolaan SDEW sangat rumit dan berat, namun kita harus benahi dengan aksi nyata, sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama, jangan hanya berhenti di MoU saja. Kita juga akan mengajak pemerintah daerah, karena kegiatan ini juga menyangkut pemda," jelasnya
Beberapa target yang akan diselesaikan pada 2017-2019 sebagi tindak lanjut dari perjanjian kerja sama adalah pencatatan (inventarisasi, identifikasi, pengukuran dan pematokan) terhadap 543 danau dan 840 situ, serta pendaftaran (inventarisasi, identifikasi, pengukuran, pematokan dan sertifikasi) bagi 1.922 danau dan 184 situ.
Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman revitalisasi Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air (GN-KPA), yang ditandatangani oleh delapan kementerian pada 2015. Gerakan itu dibentuk untuk mengatasi masalah penurunan kualitas sumber daya air akibat pertambahan penduduk, peningkatan kegiatan budi daya, alih fungsi lahan yang tidak terkendali, dan lemahnya penegakan hukum.
(** Artikel ini merupakan kerja sama Kementerian PUPR dengan Suara.com)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem
-
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang untuk Geser Aksi dari Istana
-
Program Imunisasi Nasional Kekurangan Dana Rp 1 Triliun Akibat Pemotongan Anggaran
-
Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah
-
Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara
-
PSI Lempar Isu Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP Beri Sindiran Pedas: Emang Pak Prabowo Mau?
-
Ini Biadab! Kutuk Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Bakal Panggil Menteri PPPA ke Senayan
-
30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!
-
Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google
-
Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR