Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melansir, 10 dari 27 partai politik yang mendaftar sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sudah dinyatakan lolos kelengkapan berkas dan masuk tahap penelitian administratif.
Anggota KPU Viryan Aziz mengungkapkan, kesepuluh parpol yang lolos kelengkapan berkas itu ialah Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Hanura, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), PAN, PKS, Partai Gerindra, Partai Golkar, dan PPP.
"Sedangkan 17 parpol lainnya masih dalam pemeriksaan kelengkapan berkas,” kata Viryan Aziz di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Ketujuhbelas parpol yang dimaksud ialah, Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Demokrat, PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), Partai Rakyat, dan Partai Pemersatu Bangsa.
Selanjutnya Partai Idaman, PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia), PIKA (Partai Indonesia Kerja), PBB (Partai Bulan Bintang), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo (Partai Suara Rakyat Indonesia), PNI Marhaenis, Partai Reformasi, dan Partai Republikan.
Ia mengatakan, parpol yang belum lolos kelengkapan berkas nantinya diberi tambahan waktu sampai Selasa malam ini untuk mengumpulkan kekurangannya.
"Kalau sampai pukul 24.00 WIB nanti malam belum juga bisa dilengkapi kekurangannya, maka parpol yang bersangkutan tidak bisa diterima pendaftarannya,” tandasnya.
Baca Juga: Anies ke Pejabat DKI: Jangan Coba-Coba Dekati Istri Saya
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warisan Mao Zedong! Fakta Great Hall of the People yang Jadi Lokasi Pertemuan Trump-Xi
-
Daftar Pengadaan Mewah di Sekolah Rakyat: Sepatu sampai Bingkai Foto Prabowo Bernilai Miliaran
-
Apa Itu Thucydides Trap? Konsep Geopolitik yang Bikin Trump Terdiam di Depan Xi Jinping
-
Bohong atau Fakta? Klaim Netanyahu Kunjungi UEA Secara Rahasia Picu Kehebohan Ini di Tengah Perang
-
Mensos Nonaktifkan 2 Pejabat Terkait Dugaan Maladministrasi Pengadaan Sekolah Rakyat
-
Xi Jinping Blak-blakan Soal Ancaman Perang AS-China Trump Diam 1000 Bahasa
-
Amerika Siap-siap Macet Parah di Piala Dunia 2026 karena Ini
-
Tak Cukup Minta Maaf usai Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember Harus Diberi Sanksi
-
Balai TNGM Catat 60 Pendaki Ilegal Gunung Merapi dalam Setahun, Haus Validasi-FOMO Jadi Pemicu
-
Nasib Juri LCC MPR Kalbar Usai Viral: Dinonaktifkan, Kini Dibidik Sanksi Berat