Suara.com - Komisi Pemilihan Umum resmi menutup masa pendaftaran terakhir calon peserta Pemilu 2019 pada Senin 16 Oktober pukul 24.00 WIB.
Pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 sudah dimulai sejak 3 Oktober 2017 hingga 16 Oktober 2017.
"Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa jam telah menunjukan jam 24.00 WIB. Sebagaimana ketentuan bahwa pendaftaran partai politik itu dilakukan DPP partai politik ke KPU. Batas waktunya adalah 14 hari dari tanggal tiga sampai 16 Oktober sampai hari terakhir jam 24.00 WIB," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Hasyim menuturkan, hingga pukul 24.00 sebanyak 27 partai politik yang telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2017. Kemudian 31 dari 73 Parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM yang mengajukan username SIPOL.
"Sampai 24.00 ditutup pendaftran ada 27 parpol yang mendaftar, ada 4 yang tidak mendaftar meski dapat akses Sipol," kata dia.
Adapun 27 partai politik yang telah mendaftar ke KPU yakni Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia, PDIP Perjuangan, Partai Hanura, Partai Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Partai Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Demokrat, PKB, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, PKPI, PIKA, PBB, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan.
Hasyim mengatakan dari 27 partai politik yang mendaftar, 10 diantaranya dinyatakan lengkap berkasnya oleh KPU.
Kesepuluh partai tersebut yakni Partai Perindo, PSI, PDI Perjuangan, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, dan PPP.
"Dari 17 partai politik sampai dengan saat ini ada 10 partai politik yang sudah diperiksa kelengkapanya, dinyatakan lengkap, sehingga diberikan tanda terima," ucap Hasyim.
Kemudian 17 partai politik kata Hasyim masih dalam tahap pemeriksaan dan kelengkapan persyaratan yakni Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Demokrat, PKB, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, PKPI, PIKA, PBB, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan.
Hasyim menambahkan KPU memberikan penambahan waktu 1x24 bagi parpol untuk melengkapi persyaratan dokumen.
"Berdasarkan itu KPU ambil kebijakan, partai politik yang stastusnya sudah daftar ke KPU dan situasinya sedang dalam proses pemeriksaan kelengkapan dokumen, itu kita lanjutkan. Sampai dengan 1x24 jam, terhitung mulai dari jam 24.00 (Senin) tadi.
"Sehingga kemudian pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan itu dilakukan dokumen persyaratan, maksimal 17 Oktober pukul 24.00 WIB untuk tingkat DPP ke pusat," ucap Hasyim.
Adapun di tingkat pengurus kabupaten kota, KPU meminta parpol melengkapi dokumen persyaratan berupa dua hal yakni dokumen berupa daftar nama anggota dan kedua salinan KTP dan Kartu Tanda Anggota dalam waktu 1 x24 terhitung Senin 16 Oktober 24.00 WIB.
"Sementara pengurus di tingkat kabupaten kota penyerahan dokumen persyaratan berupa 2 hal, satu dokumen berupa daftar nama anggota dan kedua salinan KTP dan KTA. Itu juga di berlakukan berlaku sama. Bagi yang sudah mendaftar di KPU dalam hal kelengkapan dokumennya belum terpenuhi tetap di berikan kesempatan 1×24 jam kedepan," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group