Suara.com - Komisi Pemilihan Umum resmi menutup masa pendaftaran terakhir calon peserta Pemilu 2019 pada Senin 16 Oktober pukul 24.00 WIB.
Pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 sudah dimulai sejak 3 Oktober 2017 hingga 16 Oktober 2017.
"Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa jam telah menunjukan jam 24.00 WIB. Sebagaimana ketentuan bahwa pendaftaran partai politik itu dilakukan DPP partai politik ke KPU. Batas waktunya adalah 14 hari dari tanggal tiga sampai 16 Oktober sampai hari terakhir jam 24.00 WIB," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Hasyim menuturkan, hingga pukul 24.00 sebanyak 27 partai politik yang telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2017. Kemudian 31 dari 73 Parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM yang mengajukan username SIPOL.
"Sampai 24.00 ditutup pendaftran ada 27 parpol yang mendaftar, ada 4 yang tidak mendaftar meski dapat akses Sipol," kata dia.
Adapun 27 partai politik yang telah mendaftar ke KPU yakni Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia, PDIP Perjuangan, Partai Hanura, Partai Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Partai Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Demokrat, PKB, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, PKPI, PIKA, PBB, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan.
Hasyim mengatakan dari 27 partai politik yang mendaftar, 10 diantaranya dinyatakan lengkap berkasnya oleh KPU.
Kesepuluh partai tersebut yakni Partai Perindo, PSI, PDI Perjuangan, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, dan PPP.
"Dari 17 partai politik sampai dengan saat ini ada 10 partai politik yang sudah diperiksa kelengkapanya, dinyatakan lengkap, sehingga diberikan tanda terima," ucap Hasyim.
Kemudian 17 partai politik kata Hasyim masih dalam tahap pemeriksaan dan kelengkapan persyaratan yakni Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Demokrat, PKB, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, PKPI, PIKA, PBB, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan.
Hasyim menambahkan KPU memberikan penambahan waktu 1x24 bagi parpol untuk melengkapi persyaratan dokumen.
"Berdasarkan itu KPU ambil kebijakan, partai politik yang stastusnya sudah daftar ke KPU dan situasinya sedang dalam proses pemeriksaan kelengkapan dokumen, itu kita lanjutkan. Sampai dengan 1x24 jam, terhitung mulai dari jam 24.00 (Senin) tadi.
"Sehingga kemudian pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan itu dilakukan dokumen persyaratan, maksimal 17 Oktober pukul 24.00 WIB untuk tingkat DPP ke pusat," ucap Hasyim.
Adapun di tingkat pengurus kabupaten kota, KPU meminta parpol melengkapi dokumen persyaratan berupa dua hal yakni dokumen berupa daftar nama anggota dan kedua salinan KTP dan Kartu Tanda Anggota dalam waktu 1 x24 terhitung Senin 16 Oktober 24.00 WIB.
"Sementara pengurus di tingkat kabupaten kota penyerahan dokumen persyaratan berupa 2 hal, satu dokumen berupa daftar nama anggota dan kedua salinan KTP dan KTA. Itu juga di berlakukan berlaku sama. Bagi yang sudah mendaftar di KPU dalam hal kelengkapan dokumennya belum terpenuhi tetap di berikan kesempatan 1×24 jam kedepan," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali