Suara.com - Komisi Pemilihan Umum resmi menutup masa pendaftaran terakhir calon peserta Pemilu 2019 pada Senin 16 Oktober pukul 24.00 WIB.
Pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 sudah dimulai sejak 3 Oktober 2017 hingga 16 Oktober 2017.
"Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa jam telah menunjukan jam 24.00 WIB. Sebagaimana ketentuan bahwa pendaftaran partai politik itu dilakukan DPP partai politik ke KPU. Batas waktunya adalah 14 hari dari tanggal tiga sampai 16 Oktober sampai hari terakhir jam 24.00 WIB," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Hasyim menuturkan, hingga pukul 24.00 sebanyak 27 partai politik yang telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2017. Kemudian 31 dari 73 Parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM yang mengajukan username SIPOL.
"Sampai 24.00 ditutup pendaftran ada 27 parpol yang mendaftar, ada 4 yang tidak mendaftar meski dapat akses Sipol," kata dia.
Adapun 27 partai politik yang telah mendaftar ke KPU yakni Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia, PDIP Perjuangan, Partai Hanura, Partai Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Partai Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Demokrat, PKB, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, PKPI, PIKA, PBB, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan.
Hasyim mengatakan dari 27 partai politik yang mendaftar, 10 diantaranya dinyatakan lengkap berkasnya oleh KPU.
Kesepuluh partai tersebut yakni Partai Perindo, PSI, PDI Perjuangan, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, dan PPP.
"Dari 17 partai politik sampai dengan saat ini ada 10 partai politik yang sudah diperiksa kelengkapanya, dinyatakan lengkap, sehingga diberikan tanda terima," ucap Hasyim.
Kemudian 17 partai politik kata Hasyim masih dalam tahap pemeriksaan dan kelengkapan persyaratan yakni Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Demokrat, PKB, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, PKPI, PIKA, PBB, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan.
Hasyim menambahkan KPU memberikan penambahan waktu 1x24 bagi parpol untuk melengkapi persyaratan dokumen.
"Berdasarkan itu KPU ambil kebijakan, partai politik yang stastusnya sudah daftar ke KPU dan situasinya sedang dalam proses pemeriksaan kelengkapan dokumen, itu kita lanjutkan. Sampai dengan 1x24 jam, terhitung mulai dari jam 24.00 (Senin) tadi.
"Sehingga kemudian pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan itu dilakukan dokumen persyaratan, maksimal 17 Oktober pukul 24.00 WIB untuk tingkat DPP ke pusat," ucap Hasyim.
Adapun di tingkat pengurus kabupaten kota, KPU meminta parpol melengkapi dokumen persyaratan berupa dua hal yakni dokumen berupa daftar nama anggota dan kedua salinan KTP dan Kartu Tanda Anggota dalam waktu 1 x24 terhitung Senin 16 Oktober 24.00 WIB.
"Sementara pengurus di tingkat kabupaten kota penyerahan dokumen persyaratan berupa 2 hal, satu dokumen berupa daftar nama anggota dan kedua salinan KTP dan KTA. Itu juga di berlakukan berlaku sama. Bagi yang sudah mendaftar di KPU dalam hal kelengkapan dokumennya belum terpenuhi tetap di berikan kesempatan 1×24 jam kedepan," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?