Wakil Ketua DPRD Jakarta dari Fraksi PPP Abraham Lunggana alias Lulung di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2017). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Wakil Ketua DPRD Jakarta dari Fraksi PPP Abraham Lunggana (Lulung) menyinggung sikap Ketua DPRD dari PDI Perjuangan Prasetio Edi Marsudi.
"Ya sadar dong akan kepentingan rakyat. Malu sama rakyat bilang. Pras nggak tahu malu sama rakyat, bilangin. (Paripurna) bukan perintah, itu surat edaran yang harus dilaksanakan di seluruh Indonesia," ujar Lulung di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).
Hal itu dikatakan Lulung untuk menanggapi sikap Prasetio yang menurut Lulung tidak mau menyelenggarakan rapat paripurna istimewa untuk mendengarkan program serta visi dan misi Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno.
Lulung mengatakan ketentuan tersebut sudah tertuang dalam surat edaran nomor SE.162/3484/OTDA tentang Pidato Sambutan Gubernur/Bupati/Wali Kota pada sidang paripurna DPRD. Surat tersebut dikeluarkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono pada 10 Mei 2017.
"Saya dan Pras tuh kedudukannya sama. Semua anggota dewan ini, anggota terkecil tuh kedudukannya sama, dipilih rakyat melalui konstitusi namanya pemilihan legislatif," kata Lulung.
Menurut Lulung hingga hari ini empat wakil dewan tidak pernah diajak bicara Prasetio mengenai rapat paripurna. Hal ini menyebabkan rapat badan musyawarah untuk menentukan waktu rapat paripuran istimewa belum bisa dilakukan.
"Makanya, saya bilang bagaimana kita mau mutusin kalau dia (Prasetio) nggak ajak ngomong kami? Tidak pernah diundang kita soal ini," kata dia.
Sebelumnya, Prasetio mengatakan DPRD tidak wajib menyelenggarakan rapat paripurna istimewa.
"Dalam tata tertib DPRD tidak ada (kewajiban sidang istimewa). Sekarang ini (Anies-Sandiaga) kerja saja sudah, nanti saat ada waktunya pada saat paripurna apalah, bisa kan diselipkan di situ," ujar Prasetio di gedung DPRD.
Prasetyo kemudian membandingkan dengan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur tahun 2012 oleh Menteri Dalam Negeri di gedung DPRD Jakarta.
Dengan demikian, ketika itu Jokowi dan Ahok bisa memaparkan visi-misi periode 2012-2017 di hadapan wakil rakyat.
"Jadi begini lho, Pak Jokowi dan Pak Ahok dilantik di DPRD oleh Mendagri. Sedangkan mereka (Anies dan Sandiaga) sudah dilantik Presiden," kata dia.
Menurut Prasetio, Anies dan Sandiaga sudah bisa fokus bekerja melayani masyarakat meski belum memaparkan visi dan misinya di hadapan wakil rakyat Jakarta.
"Sudah lah kerja saja, saya kepengin saling menghargai, kerja saja sudah, dia sudah jadi gubernur dan wakil gubernur," kata dia.
"Ya sadar dong akan kepentingan rakyat. Malu sama rakyat bilang. Pras nggak tahu malu sama rakyat, bilangin. (Paripurna) bukan perintah, itu surat edaran yang harus dilaksanakan di seluruh Indonesia," ujar Lulung di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).
Hal itu dikatakan Lulung untuk menanggapi sikap Prasetio yang menurut Lulung tidak mau menyelenggarakan rapat paripurna istimewa untuk mendengarkan program serta visi dan misi Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno.
Lulung mengatakan ketentuan tersebut sudah tertuang dalam surat edaran nomor SE.162/3484/OTDA tentang Pidato Sambutan Gubernur/Bupati/Wali Kota pada sidang paripurna DPRD. Surat tersebut dikeluarkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono pada 10 Mei 2017.
"Saya dan Pras tuh kedudukannya sama. Semua anggota dewan ini, anggota terkecil tuh kedudukannya sama, dipilih rakyat melalui konstitusi namanya pemilihan legislatif," kata Lulung.
Menurut Lulung hingga hari ini empat wakil dewan tidak pernah diajak bicara Prasetio mengenai rapat paripurna. Hal ini menyebabkan rapat badan musyawarah untuk menentukan waktu rapat paripuran istimewa belum bisa dilakukan.
"Makanya, saya bilang bagaimana kita mau mutusin kalau dia (Prasetio) nggak ajak ngomong kami? Tidak pernah diundang kita soal ini," kata dia.
Sebelumnya, Prasetio mengatakan DPRD tidak wajib menyelenggarakan rapat paripurna istimewa.
"Dalam tata tertib DPRD tidak ada (kewajiban sidang istimewa). Sekarang ini (Anies-Sandiaga) kerja saja sudah, nanti saat ada waktunya pada saat paripurna apalah, bisa kan diselipkan di situ," ujar Prasetio di gedung DPRD.
Prasetyo kemudian membandingkan dengan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur tahun 2012 oleh Menteri Dalam Negeri di gedung DPRD Jakarta.
Dengan demikian, ketika itu Jokowi dan Ahok bisa memaparkan visi-misi periode 2012-2017 di hadapan wakil rakyat.
"Jadi begini lho, Pak Jokowi dan Pak Ahok dilantik di DPRD oleh Mendagri. Sedangkan mereka (Anies dan Sandiaga) sudah dilantik Presiden," kata dia.
Menurut Prasetio, Anies dan Sandiaga sudah bisa fokus bekerja melayani masyarakat meski belum memaparkan visi dan misinya di hadapan wakil rakyat Jakarta.
"Sudah lah kerja saja, saya kepengin saling menghargai, kerja saja sudah, dia sudah jadi gubernur dan wakil gubernur," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya