Wakil Ketua DPRD Jakarta dari Fraksi PPP Abraham Lunggana alias Lulung di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2017). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Wakil Ketua DPRD Jakarta dari Fraksi PPP Abraham Lunggana (Lulung) menyinggung sikap Ketua DPRD dari PDI Perjuangan Prasetio Edi Marsudi.
"Ya sadar dong akan kepentingan rakyat. Malu sama rakyat bilang. Pras nggak tahu malu sama rakyat, bilangin. (Paripurna) bukan perintah, itu surat edaran yang harus dilaksanakan di seluruh Indonesia," ujar Lulung di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).
Hal itu dikatakan Lulung untuk menanggapi sikap Prasetio yang menurut Lulung tidak mau menyelenggarakan rapat paripurna istimewa untuk mendengarkan program serta visi dan misi Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno.
Lulung mengatakan ketentuan tersebut sudah tertuang dalam surat edaran nomor SE.162/3484/OTDA tentang Pidato Sambutan Gubernur/Bupati/Wali Kota pada sidang paripurna DPRD. Surat tersebut dikeluarkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono pada 10 Mei 2017.
"Saya dan Pras tuh kedudukannya sama. Semua anggota dewan ini, anggota terkecil tuh kedudukannya sama, dipilih rakyat melalui konstitusi namanya pemilihan legislatif," kata Lulung.
Menurut Lulung hingga hari ini empat wakil dewan tidak pernah diajak bicara Prasetio mengenai rapat paripurna. Hal ini menyebabkan rapat badan musyawarah untuk menentukan waktu rapat paripuran istimewa belum bisa dilakukan.
"Makanya, saya bilang bagaimana kita mau mutusin kalau dia (Prasetio) nggak ajak ngomong kami? Tidak pernah diundang kita soal ini," kata dia.
Sebelumnya, Prasetio mengatakan DPRD tidak wajib menyelenggarakan rapat paripurna istimewa.
"Dalam tata tertib DPRD tidak ada (kewajiban sidang istimewa). Sekarang ini (Anies-Sandiaga) kerja saja sudah, nanti saat ada waktunya pada saat paripurna apalah, bisa kan diselipkan di situ," ujar Prasetio di gedung DPRD.
Prasetyo kemudian membandingkan dengan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur tahun 2012 oleh Menteri Dalam Negeri di gedung DPRD Jakarta.
Dengan demikian, ketika itu Jokowi dan Ahok bisa memaparkan visi-misi periode 2012-2017 di hadapan wakil rakyat.
"Jadi begini lho, Pak Jokowi dan Pak Ahok dilantik di DPRD oleh Mendagri. Sedangkan mereka (Anies dan Sandiaga) sudah dilantik Presiden," kata dia.
Menurut Prasetio, Anies dan Sandiaga sudah bisa fokus bekerja melayani masyarakat meski belum memaparkan visi dan misinya di hadapan wakil rakyat Jakarta.
"Sudah lah kerja saja, saya kepengin saling menghargai, kerja saja sudah, dia sudah jadi gubernur dan wakil gubernur," kata dia.
"Ya sadar dong akan kepentingan rakyat. Malu sama rakyat bilang. Pras nggak tahu malu sama rakyat, bilangin. (Paripurna) bukan perintah, itu surat edaran yang harus dilaksanakan di seluruh Indonesia," ujar Lulung di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).
Hal itu dikatakan Lulung untuk menanggapi sikap Prasetio yang menurut Lulung tidak mau menyelenggarakan rapat paripurna istimewa untuk mendengarkan program serta visi dan misi Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno.
Lulung mengatakan ketentuan tersebut sudah tertuang dalam surat edaran nomor SE.162/3484/OTDA tentang Pidato Sambutan Gubernur/Bupati/Wali Kota pada sidang paripurna DPRD. Surat tersebut dikeluarkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono pada 10 Mei 2017.
"Saya dan Pras tuh kedudukannya sama. Semua anggota dewan ini, anggota terkecil tuh kedudukannya sama, dipilih rakyat melalui konstitusi namanya pemilihan legislatif," kata Lulung.
Menurut Lulung hingga hari ini empat wakil dewan tidak pernah diajak bicara Prasetio mengenai rapat paripurna. Hal ini menyebabkan rapat badan musyawarah untuk menentukan waktu rapat paripuran istimewa belum bisa dilakukan.
"Makanya, saya bilang bagaimana kita mau mutusin kalau dia (Prasetio) nggak ajak ngomong kami? Tidak pernah diundang kita soal ini," kata dia.
Sebelumnya, Prasetio mengatakan DPRD tidak wajib menyelenggarakan rapat paripurna istimewa.
"Dalam tata tertib DPRD tidak ada (kewajiban sidang istimewa). Sekarang ini (Anies-Sandiaga) kerja saja sudah, nanti saat ada waktunya pada saat paripurna apalah, bisa kan diselipkan di situ," ujar Prasetio di gedung DPRD.
Prasetyo kemudian membandingkan dengan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur tahun 2012 oleh Menteri Dalam Negeri di gedung DPRD Jakarta.
Dengan demikian, ketika itu Jokowi dan Ahok bisa memaparkan visi-misi periode 2012-2017 di hadapan wakil rakyat.
"Jadi begini lho, Pak Jokowi dan Pak Ahok dilantik di DPRD oleh Mendagri. Sedangkan mereka (Anies dan Sandiaga) sudah dilantik Presiden," kata dia.
Menurut Prasetio, Anies dan Sandiaga sudah bisa fokus bekerja melayani masyarakat meski belum memaparkan visi dan misinya di hadapan wakil rakyat Jakarta.
"Sudah lah kerja saja, saya kepengin saling menghargai, kerja saja sudah, dia sudah jadi gubernur dan wakil gubernur," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri