News / Nasional
Senin, 15 Desember 2025 | 22:25 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menunjukkan barang bukti kasus dugaan impor pakaian bekas di Denpasar, Bali, Senin (15/12/2025). ANTARA/Rolandus Nampu
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri membongkar impor ilegal pakaian bekas senilai Rp669 miliar yang melibatkan jaringan Korea Selatan sejak 2021.
  • Dua tersangka utama berinisial ZT dan SB ditangkap di Tabanan, Bali, dengan barang bukti 846 bal pakaian bekas.
  • Penyelundupan dilakukan melalui Malaysia, dan ditemukan risiko kesehatan karena sampel pakaian mengandung bakteri *bacillus sp*.

Suara.com - Praktik bisnis impor pakaian bekas ilegal skala raksasa berhasil dibongkar oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Tak main-main, sebuah gudang di kawasan Tabanan, Bali, menjadi saksi bisu perputaran uang haram pakaian bekas yang nilainya fantastis, mencapai Rp669 miliar.

Bisnis gelap yang menggurita sejak tahun 2021 ini ternyata dijalankan oleh sindikat yang cukup rapi, melibatkan jaringan internasional dari Korea Selatan.

Dua orang, yang diidentifikasi berinisial ZT dan SB, kini telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus yang mengancam industri tekstil dalam negeri sekaligus kesehatan masyarakat ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers di Denpasar, Bali, pada Senin (1/12/2025), membeberkan skala operasi yang dijalankan kedua tersangka.

Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita 846 bal pakaian bekas siap edar serta sejumlah aset bernilai puluhan miliar rupiah yang diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyamarkan jejak kejahatan mereka.

Terungkap bahwa sejak 2021, para tersangka telah melakukan transaksi impor ilegal dengan nilai total yang sangat mencengangkan.

Mereka memesan tumpukan pakaian bekas dari luar negeri melalui perantara dua warga negara Korea Selatan, yang diidentifikasi berinisial KDS dan KIM.

Pakaian-pakaian bekas pakai ini kemudian diselundupkan untuk dijual kembali kepada para pedagang di Bali dan menyebar ke berbagai wilayah lain di Indonesia, seperti Jawa Barat dan Surabaya, yang merupakan pasar empuk bagi para pemburu thrifting.

Baca Juga: Bareskrim: Mayoritas Kayu Gelondongan Banjir Sumatra Diduga dari PT TBS

Untuk memuluskan aliran dana, para tersangka menggunakan berbagai cara, mulai dari pembayaran melalui sejumlah rekening bank milik pribadi, meminjam nama orang lain, hingga memanfaatkan jasa remitansi untuk transaksi internasional.

Keuntungan jumbo yang diraup dari bisnis ilegal ini tidak didiamkan begitu saja. Uang hasil penjualan pakaian bekas diputar kembali untuk membeli berbagai aset mewah, mulai dari tanah, bangunan, hingga puluhan kendaraan untuk mengembangkan bisnis transportasi mereka sebagai kedok.

"Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dalam tindak pidana yang dilakukan, yakni tersangka ZT dan SB melakukan pemesanan barang ataupun pakaian bekas ini dari Korea Selatan melalui penghubung yang berwarga negara asing dengan cara melakukan pembayaran melalui beberapa rekening, baik atas nama rekening tersangka maupun atas nama orang lain dan juga melalui jasa remitansi," beber Ade sebagaimana dilansir Antara.

Jalur tikus menjadi pilihan sindikat ini untuk memasukkan barang haram tersebut ke Indonesia.

Pakaian bekas dari Korea Selatan dikirim melalui ekspedisi laut via Malaysia, sebelum akhirnya masuk ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan laut yang tidak terdaftar secara resmi untuk menghindari pengawasan petugas.

Dalam operasi penindakan ini, Satgas Gakkum menyita barang bukti berupa 689 bal pakaian impor ilegal yang belum sempat didistribusikan.

Load More