- Kapolri berencana memasukkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ke revisi UU Kepolisian demi melegalkan posisi sipil polisi aktif.
- Perpol yang diteken 9 Desember 2025 ini dinilai bertentangan dengan putusan tegas Mahkamah Konstitusi November sebelumnya.
- Penugasan anggota yang sudah berjalan tetap boleh dilanjutkan karena putusan MK mengenai hal tersebut tidak berlaku surut.
Suara.com - Polemik mengenai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil memasuki babak baru.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan rencana strategis untuk memasukkan materi dalam aturan kontroversial tersebut ke dalam draf revisi Undang-Undang Kepolisian.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Polri berupaya melegalkan penugasan anggotanya di luar struktur pada level regulasi yang lebih tinggi, menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara tegas membatasi praktik tersebut.
Perpol 10/2025, yang diteken Kapolri pada 9 Desember, memang menjadi sorotan tajam karena dinilai bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Kapolri secara terbuka menyatakan bahwa Perpol tersebut merupakan langkah awal sebelum diabadikan dalam produk hukum yang lebih kuat.
"Yang jelas, Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP (peraturan pemerintah, red.) dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan di revisi UU (Polri)," kata Kapolri saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Lebih lanjut, Jenderal Listyo Sigit juga menjawab kekhawatiran publik mengenai nasib para perwira Polri yang saat ini sudah terlanjur bertugas di berbagai kementerian dan lembaga.
Menurutnya, putusan MK tidak berlaku surut, sehingga penugasan yang sudah berjalan dapat terus dilanjutkan hingga selesai.
"Terhadap yang sudah berproses, tentunya ini kan tidak berlaku surut. Menteri Hukum kan sudah menyampaikan demikian," ujar Listyo sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri
Kapolri menegaskan bahwa penerbitan Perpol 10/2025 bukanlah langkah gegabah. Ia mengklaim bahwa prosesnya telah melalui serangkaian konsultasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Menurutnya, Perpol itu justru diterbitkan sebagai bentuk penghormatan dan tindak lanjut atas putusan MK.
Menanggapi kritik dari sejumlah ahli hukum yang menilai Perpol tersebut cacat hukum karena menabrak putusan MK, Kapolri memilih untuk tidak ambil pusing. Ia meyakini langkah yang diambil institusinya sudah melalui kajian yang matang.
"Biar saja (mereka, red.) yang bicara begitu, tetapi yang jelas, langkah yang dilakukan oleh kepolisian sudah dikonsultasikan baik dengan kementerian terkait baik dengan stakeholder terkait, baik dengan lembaga terkait sehingga baru di sinilah perpol tersebut (diterbitkan, red.)," kata Listyo Sigit.
Sebagai pengingat, putusan MK pada November lalu secara eksplisit melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, kecuali mereka memilih untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas.
Namun, Perpol 10/2025 yang diteken Kapolri sebulan setelahnya justru merinci 17 kementerian dan lembaga yang posisinya dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Lembaga-lembaga tersebut antara lain:
Tag
Berita Terkait
-
Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
-
Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
-
Buntut Peristiwa Kalibata, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Surat Terbuka ke Prabowo dan Puan
-
Lilin Nusantara Beberkan Peran Strategis Polri Tangani Bencana Sumatra
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
Terkini
-
Amien Rais Santai Bakal Dipolisikan, Ketum Partai Ummat: Hukum Jangan Jadi Alat Pukul Politik!
-
Kritik Penanganan Kasus Andrie Yunus, Megawati: Kok Masuknya ke Pengadilan Militer? Pusing Saya
-
Siapkan Langkah Hukum, Arus Bawah Prabowo Sebut Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Halusinasi
-
Soal Pendidikan di Era Prabowo, DPR: Ada Perubahan Nyata, Tapi Tantangannya Masih Sangat Berat
-
Musim Kemarau Sudah Datang, Tapi Kok Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG
-
Darurat Kekerasan di Daycare, HNW Desak Negara Hadir dan Tindak Tegas Pelaku
-
Tokoh Muda Kalimantan Minta Presiden Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan di Daerah
-
Kabar Duka dari Tanah Suci: Calon Haji Asal Bengkulu Wafat Usai Beribadah di Masjid Nabawi
-
101 Terduga Perusuh May Day Dipulangkan, Polda Metro Jaya Kini Buru Aktor Intelektual dan Pendana
-
Kedok Pekerja Migran, Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 42 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta