- Kapolri berencana memasukkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ke revisi UU Kepolisian demi melegalkan posisi sipil polisi aktif.
- Perpol yang diteken 9 Desember 2025 ini dinilai bertentangan dengan putusan tegas Mahkamah Konstitusi November sebelumnya.
- Penugasan anggota yang sudah berjalan tetap boleh dilanjutkan karena putusan MK mengenai hal tersebut tidak berlaku surut.
Suara.com - Polemik mengenai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil memasuki babak baru.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan rencana strategis untuk memasukkan materi dalam aturan kontroversial tersebut ke dalam draf revisi Undang-Undang Kepolisian.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Polri berupaya melegalkan penugasan anggotanya di luar struktur pada level regulasi yang lebih tinggi, menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara tegas membatasi praktik tersebut.
Perpol 10/2025, yang diteken Kapolri pada 9 Desember, memang menjadi sorotan tajam karena dinilai bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Kapolri secara terbuka menyatakan bahwa Perpol tersebut merupakan langkah awal sebelum diabadikan dalam produk hukum yang lebih kuat.
"Yang jelas, Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP (peraturan pemerintah, red.) dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan di revisi UU (Polri)," kata Kapolri saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Lebih lanjut, Jenderal Listyo Sigit juga menjawab kekhawatiran publik mengenai nasib para perwira Polri yang saat ini sudah terlanjur bertugas di berbagai kementerian dan lembaga.
Menurutnya, putusan MK tidak berlaku surut, sehingga penugasan yang sudah berjalan dapat terus dilanjutkan hingga selesai.
"Terhadap yang sudah berproses, tentunya ini kan tidak berlaku surut. Menteri Hukum kan sudah menyampaikan demikian," ujar Listyo sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri
Kapolri menegaskan bahwa penerbitan Perpol 10/2025 bukanlah langkah gegabah. Ia mengklaim bahwa prosesnya telah melalui serangkaian konsultasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Menurutnya, Perpol itu justru diterbitkan sebagai bentuk penghormatan dan tindak lanjut atas putusan MK.
Menanggapi kritik dari sejumlah ahli hukum yang menilai Perpol tersebut cacat hukum karena menabrak putusan MK, Kapolri memilih untuk tidak ambil pusing. Ia meyakini langkah yang diambil institusinya sudah melalui kajian yang matang.
"Biar saja (mereka, red.) yang bicara begitu, tetapi yang jelas, langkah yang dilakukan oleh kepolisian sudah dikonsultasikan baik dengan kementerian terkait baik dengan stakeholder terkait, baik dengan lembaga terkait sehingga baru di sinilah perpol tersebut (diterbitkan, red.)," kata Listyo Sigit.
Sebagai pengingat, putusan MK pada November lalu secara eksplisit melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, kecuali mereka memilih untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas.
Namun, Perpol 10/2025 yang diteken Kapolri sebulan setelahnya justru merinci 17 kementerian dan lembaga yang posisinya dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Lembaga-lembaga tersebut antara lain:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Otoritas Jasa Keuangan
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Siber Sandi Negara (BSSN)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Tag
Berita Terkait
-
Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
-
Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
-
Buntut Peristiwa Kalibata, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Surat Terbuka ke Prabowo dan Puan
-
Lilin Nusantara Beberkan Peran Strategis Polri Tangani Bencana Sumatra
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
GAC Beberkan Filosofi di Balik Pengembangan Mobil Listrik AION V
-
Review Film Colors of Evil: Black, Kematian dan Misteri Kota yang Bungkam!
-
Ini Tema dan Logo Hari Pramuka 14 Agustus 2026, Simak Makna di Baliknya
-
Benarkah Feng Shui Rumah Tusuk Sate Bawa Sial? Simak Fakta dan Cara Menyiasatinya
-
Film Spider-Man: Brand New Day Cetak Rekor Preview Tertinggi Sepanjang Masa
-
Galaxy Watch9 dan Galaxy Watch Ultra2 Dorong Adopsi Samsung Health, Pengguna Aktif Tembus 2,5 Juta
-
Personel Band Massive Attack Dicekal Singapura Usai Kibarkan Bendera Palestina saat Konser
-
Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
-
Review The White Tiger: Potret Ketimpangan Sosial yang Memancing Dilema Moral
-
Kemarau Menggigit, Warga Bantul Sedot Selang demi Dapat Air