Suara.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano mendatangi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk menyerahkan surat berisi permintaan klarifikasi. Dia meminta bareskrim menjelaskan apa dasar hukum polisi bersedia menerima laporan masyarakat terkait polemik istilah pribumi dalam pidato Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
"Berkas laporan sudah diterima, mereka akan panggil saya lain waktu untuk klarifikasi semua apa yang saya sampaikan, mereka akan klarifikasi," kata Sam Aliano.
Menurut Sam Aliano polisi tidak memiliki dasar hukum untuk menerima laporan masyarakat terhadap Anies.
Sam Aliano sebagai warga keturunan tidak menyoal penggunaan istilah pribumi dalam pidato perdana Anies usai dilantik menjadi gubernur. Menurut Sam Aliano pidato Anies justru mengingatkan perjuangan bangsa ini pada masa penjajahan.
"Saya ini sebagai warga keturunan sangat setuju dengan ada istilah pribumi dalam pidato Pak Anies. Karena Pak Anies mengingatkan bahwa bagaimana semangat pribumi melawan penjajah pada zaman itu untuk semangat melawan kemiskinan, kebodohan, serta kesusahan," tuturnya.
Sam Aliano menegaskan penolakannya terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.
"Kami ini bersama-sama tolak UU Nomor 40 Tahun 2008, dan harap dicabut karena melanggar aturan perserikatan bangsa-bangsa dan menantang hari pribumi sedunia pada tanggal 9 Agustus, dimana Perserikatan Bangsa-Bangsa mengakui istilah pribumi adalah sah sebagai hak asasi manusia," kata dia.
Sehari setelah pidato di Balai Kota Jakarta, inisiator Gerakan Pancasila Jack Loyd melaporkan Anies ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (17/10/2017). Organisasi Banteng Muda juga melaporkan Anies ke Bareskrim. Mereka khawatir ucapan Anies bisa memicu perpecahan.
Sam Aliano mengatakan pribumi merupakan akar budaya tradisional sejarah Indonesia yang tidak boleh dihilangkan.
"Saya ini sebagai warga keturunan, saya ingin tanya apa salah dari istilah 'Pribumi' apakah itu dosa, kenapa istilah porno dibolehkan untuk disebut," kata dia. (Handita Fajaresta/Melly Manalu)
Berita Terkait
-
Perbandingan Kekayaan Sam Aliano vs Ahok, Mahar 1 Kg Emas untuk Veronica Tan!
-
Profil Sam Aliano, Konglomerat yang Cintanya Ditolak Veronica Tan
-
Terverifikasi Hoaks, Video Bernarasi TKA China Hajar Warga di Sulawesi Tengah Tidak Benar
-
Bawa-bawa Pribumi saat Kisruh Soal Ruko di Pluit, PSI Sebut Ketua RT Riang Prasetya Rasis
-
Tingginya Angka Pembunuhan dan Hilangnya Perempuan Pribumi Australia
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
Terkini
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa
-
Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan