Suara.com - Fraksi Gerindra siap membahas revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Revisi tersebut merupakan hasil kesepakatan pemerintah dan DPR setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (24/10/2017).
"Sebagai fraksi yang menolak kami berharap apa yang kami perjuangkan ini menjadi catatan penting bagi pemerintah. Pemerintah berjanji melakukan amandemen dalam waktu dekat dan kalau dilakukan pemerintah, maka kami siap melakukan pembahasan dan jika tidak kami mengajukan sebagai prolegnas kami," kata Muzani di DPR, Jakarta.
Fraksi Gerindra akan mempelajarinya secara mendalam.
"Begitu jadi undang-undang, kami ajukan revisi apakah dari pemerintah inisiatif itu atau dari kami. Tentu kami berbicara dengan pola yang lain, kami perlu waktu pelajari ulang," kata Anggota Komisi I DPR ini.
Muzani mengatakan fungsi peradilan dalam proses hukum ormas yang bermasalah harusdibahas secara mendetail dalam revisi undang-undang. Sebab, dalam Perppu Ormas, fungsi peradilan dihilangkan.
"Salah satu pokok penolakan kami adalah fungsi hukum dihilangkan," ujarnya.
Perppu disetujui DPR melalui voting. Sebanyak 131 anggota DPR dari tiga fraksi, termasuk Gerindra, menolak perppu jadi UU.
Sedangkan 314 anggota DPR dari tujuh fraksi menerimanya menjadi UU.
Tag
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Apa Saja Isi Tuntutan Demo Nepal? Bikin Presiden dan Perdana Menteri Mundur
-
Aliansi Ibu Indonesia: Ibu Pertiwi Berduka Akibat Kebijakan Elit dan Kekerasan Negara
-
5 Fakta Viral Jukir Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Patok Parkir Rp 30 Ribu, Ini Respon Wali Kota!
-
Pramono Anung Ungkap Reaksi Spontan Pasca Ojol Affan Tewas Dilindas Rantis Brimob
-
Geger! Fadhil Zon Digugat ke PTUN Jakarta soal Pernyataan Kontroversial Peristiwa Mei 1998
-
Pemerintah Tolak Tim Investigasi Independen Kasus Kematian Demo, Yusril: Proses Hukum Sudah Jalan
-
'Jangan Percaya IMF!' Ucapan Lama Menkeu Purbaya Sardewa Kini Jadi Bumerang?
-
Keterlibatan Pelajar Berunjuk Rasa Meningkat: Bukti Kesadaran Dini Melawan Sistem yang Menindas!
-
Detik-detik Pria Berjilbab Rampok Mobil Pajero Sport di Bandara
-
Soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Jusuf Kalla: Memang Perlu Ada Perubahan, Kesejahteraan hingga Keadilan