Suara.com - Fraksi Gerindra siap membahas revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Revisi tersebut merupakan hasil kesepakatan pemerintah dan DPR setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (24/10/2017).
"Sebagai fraksi yang menolak kami berharap apa yang kami perjuangkan ini menjadi catatan penting bagi pemerintah. Pemerintah berjanji melakukan amandemen dalam waktu dekat dan kalau dilakukan pemerintah, maka kami siap melakukan pembahasan dan jika tidak kami mengajukan sebagai prolegnas kami," kata Muzani di DPR, Jakarta.
Fraksi Gerindra akan mempelajarinya secara mendalam.
"Begitu jadi undang-undang, kami ajukan revisi apakah dari pemerintah inisiatif itu atau dari kami. Tentu kami berbicara dengan pola yang lain, kami perlu waktu pelajari ulang," kata Anggota Komisi I DPR ini.
Muzani mengatakan fungsi peradilan dalam proses hukum ormas yang bermasalah harusdibahas secara mendetail dalam revisi undang-undang. Sebab, dalam Perppu Ormas, fungsi peradilan dihilangkan.
"Salah satu pokok penolakan kami adalah fungsi hukum dihilangkan," ujarnya.
Perppu disetujui DPR melalui voting. Sebanyak 131 anggota DPR dari tiga fraksi, termasuk Gerindra, menolak perppu jadi UU.
Sedangkan 314 anggota DPR dari tujuh fraksi menerimanya menjadi UU.
Tag
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Respons Cepat Kemensos, Bantuan dan Dapur Umum Disiapkan untuk Korban Bencana di Tegal
-
Untar Hormati Keputusan Keluarga Lexi Valleno Havlenda, Tegaskan Komitmen Penyelesaian
-
Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras
-
Fakta Baru! Siswa SMP Pelaku Molotov di Kalbar Satu Komunitas dengan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Berkaca dari Ledakan SMAN 72 dan Molotov Kalbar, Pengamat: Monster Sesungguhnya Bukan Siswa
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua