- Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Agustus 2026.
- Gugatan tersebut bertujuan menguji keabsahan penetapan tersangka TPPU, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dinilai cacat prosedural oleh penyidik.
- Kuasa hukum menilai tindakan aparat melanggar hukum acara karena menetapkan tersangka ganda tanpa kejelasan tindak pidana asal.
Suara.com - Langkah hukum tegas diambil oleh tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Tim hukum Febrie Adriansyah melayangkan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim advokasi menegaskan bahwa langkah ini bukan upaya untuk menghindari proses hukum, melainkan instrumen konstitusional untuk menguji keabsahan (validity) dan autentikasi tindakan paksa yang sarat dengan cacat prosedural oleh aparat penegak hukum.
Anggota Tim Kuasa Hukum Febrie, Firman Wijaya, menjelaskan bahwa pihaknya secara strategis memisahkan permohonan praperadilan menjadi dua berkas gugatan yang berbeda.
"Termasuk dalam hukum acara pidana yang baru juga, karena alasan objek dan tindakan yang memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda," ujar Firman di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Gugatan pertama difokuskan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta penahanan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Sementara gugatan kedua menyasar penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi, TPPU, serta serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri.
Tim kuasa hukum menilai ada banyak kejanggalan fundamental dalam penanganan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah.
Muhammad Farizi, salah satu anggota tim kuasa hukum, membeberkan bahwa tindakan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan dalam perkara TPPU secara nyata telah menabrak koridor hukum, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 100 Ayat 5 KUHAP.
Baca Juga: Nadiem Sindir Perlakuan 'Spesial' Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol
Terlebih lagi, penyidik gagal menjelaskan secara konkret mengenai predicate crime atau tindak pidana asal yang disangkakan kepada kliennya.
"Pelaksana proses hukum apakah memang sudah clear and clean, sudah sesuai dengan prinsip hukum acara pidana yang semangatnya beyond reasonable doubt. Tidak boleh ada keraguan sedikit pun terhadap proses hukum yang berjalan," tegas Firman Wijaya.
Senada dengan itu, Hermawanto selaku kuasa hukum lainnya menyoroti adanya dugaan penetapan tersangka ganda atas substansi dugaan tindak pidana yang sama.
Tim advokasi juga mempertanyakan kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka serta lemahnya kejelasan dasar hukum yang digunakan penyidik.
Di tengah dinamika penegakan hukum yang memanas, termasuk terbitnya empat surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus batu bara PLN yang menyebabkan blackout, PT Asabri, hingga PT Krakatau Steel, pengacara Febri Diansyah menekankan pentingnya menjaga prinsip due process of law.
Menurut Febri Diansyah, praperadilan adalah hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang untuk memastikan agar penegakan hukum tidak melenceng dari rel aturan yang berlaku.
"Ini penting sekali, jangan sampai kemudian proses penegakan hukumnya keliru, melanggar aturan hukum, entah karena alasan apa pun begitu ya, sehingga hak-hak orang terabaikan. Prinsip due process of law adalah hal yang penting yang tentu perlu menjadi concern kita bersama," ujar Febri.
Langkah hukum ini menurut Febri, sekaligus menjadi ujian krusial bagi institusi penegak hukum untuk membuktikan profesionalisme mereka di pengadilan.
“Sekaligus memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum bersih dari unsur kesewenang-wenangan dan berdiri tegak di atas landasan hukum yang akuntabel,” ujar dia.
Berita Terkait
-
Nadiem Sindir Perlakuan 'Spesial' Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol
-
Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok
-
Bandingkan Dirinya dengan Febrie, Nadiem Makarim Curhat Langsung Diborgol Saat Ditahan
-
SETARA Institute Desak Prabowo Alihkan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK
-
Geledah Rumah Febrie, Kejagung Kantongi Dokumen dan Telusuri Jejak Don Ritto
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka
-
Bedah Plastik Thailand Kian Diminati, Ini Alasan Standar Internasional Jadi Magnet Pasien Indonesia
-
BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL, Fokus Dorong Pembiayaan UMKM
-
Karhutla TNBTS Meluas, Kondisi Habitat Satwa Endemik Terancam
-
Sosok Kunaefi Korban Mutilasi Depok: Dikenal Pendiam dan Rajin Beribadah di Musala
-
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Bangun Ekosistem KDKMP Bersama Seluruh Pemangku Kepentingan
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
3 Body Lotion Symwhite 377 yang Ampuh Mencerahkan Kulit Kusam, Lengkap dengan Ulasan Pengguna!
-
Investasi SDM Mutlak Diperlukan di Tengah Semakin Kerasnya Persaingan Global
-
Makna Lagu 'Petal' Ariana Grande: Luka Jadi Bahan Bakar untuk Tumbuh