Suara.com - Baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR, Partai Gerindra akan mengajukan uji materi UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi.
"Ya nanti kami opsi Gerindra dan mungkin fraksi-fraksi lain akan mendiskusikan, merapatkan, bisa saja kami akan mengajukan, atau elemen-elemen lain mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Ahmad Riza Patria dari Fraksi Gerindra di DPR, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Riza mengatakan fraksinya menolak perppu karena tidak memenuhi syarat pembentukan peraturan, misalnya tidak memenuhi situasi genting, tidak ada kekosongan hukum.
Alasan lainnya, perppu dianggap melanggar konstitusi, melanggar ketentuan hukum, dan memberangus demokrasi, serta melanggar HAM.
Gerindra khawatir UU Ormas akan membuat pemerintah memiliki legitimasi untuk menghukum ormas yang dianggap melawan.
"Yudikatif, pengadilan, diambil oleh eksekutif, tidak boleh. Kita menganut trias politika, tidak boleh. Semua punya kewenangan kewajiban dan hak masing-masing. Tidak boleh eksekutif mengambil kewenangan hak dan kewajiban yudikatif yaitu hak dan kewajiban di pengadilan," ujar Riza.
Perppu disetujui DPR melalui voting. Sebanyak 131 anggota DPR dari tiga fraksi, termasuk Gerindra, menolak Perppu Ormas menjadi UU.
Sedangkan 314 anggota DPR dari tujuh fraksi menerimanya menjadi UU.
Tag
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan
-
Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru
-
Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin
-
Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?
-
SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat
-
Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif
-
Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif
-
Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka