Aparat Kepolisian Resor Kota Depok telah memeriksa HA dan F, dua terduga pemeran video porno yang beredar luas di masyarakat. Dari pemeriksaan tersebut, keduanya membantah memerankan adegan seks sebagaimana tiga video porno yang viral di media sosial.
"Tiga video diakui bukan punya mereka," kata Kapolresta Depok Komisaris Besar Herry Heriawan di Polda Metro Jaya, Selasa (31/10/2017).
Saat diperiksa, HA dan F memang mengakui berpacaran. F sendiri merupakan lulusan Institut Teknik Bandung. Sedangkan HA, adalah alumni Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat.
Herry juga menyampaikan, polisi juga telah menanyakan kepada HA soal akun Instragram @hanna.anissa yang memposting permintaan kepada masyarakat untuk menghapus video porno yang sudah beredar luas.
Namun, HA membantah sebagai pemilik akun Instagram tersebut.
"Ada tulisan "tolong hapus video itu" yang ada di Instagram. Itu dia (HA) mengakui bukan yang punya yang bersangkutan," kata Herry.
Herry juga menjelaskan, setelah munculnya tiga video porno tersebut di masyarakat, Polresta Depok langsung berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Timur untuk menyelidiki asal video porno tersebut.
"Jadi informasi penyidik dari Polda Kalimantan Timur, juga melakukan hal yang sama. Informasi untuk laporan polisi sudah ada, kami akan melakukan koordinasi. Kemungkinan ini terkait dengan laporan polisi yang ada di Polda Kalimantan Timur untuk tiga video," kata dia.
Baca Juga: Video Porno Alumni Mahasiswi UI Harus Diusut Sampai Tuntas
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026
-
Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!
-
Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan
-
Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi
-
Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket