Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tak menjawab saat ditanya bukti-bukti Alexis melanggar aturan sehingga tidak layak diteruskan izinnya. Sandiaga malah meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjawabnya.
"(Soal bukti-bukti Alexis) Mungkin nanti Pak Anies ya yang bisa kasih semua keterangannya," ujar Sandiaga di Djakarta Theater, Thamrin, Jakarta, Rabu (1/10/2017).
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku memiliki data dan bukti lengkap adanya dugaan pelanggaran. Berdasarkan data yang diperoleh Anies, pekerja asing berasal dari sejumlah negara. Diantaranya RRC 36 orang, Thailand 57 orang, Uzbekistan 5 orang, Kazakhstan 2 orang.
Data tersebut dijadikan alasan Pemprov DKI untuk tidak memperpanjang izin usaha Alexis sejak 27 Oktober 2017.
"Jadi kita tidak meneruskan izinnya karena kita menemukan banyak masalah di situ. Dan karena itu kita mengambil kebijaksanaan tidak mengizinkan praktik hotel dan panti pijat. Jadi itu yang terjadi, " kata dia.
Tempat hiburan di Jalan RE Martadinata, Nomor 1, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara itu diduga menyediakan fasilitas untuk praktik prostitusi
Keputusan izin usaha Alexis tak diperpanjang disampaikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diberikan kepada Alexis pada Jumat minggu lalu. Dalam surat tersebut dijelaskan alasan izin belum bisa diberikan karena sejumlah informasi yang berkembang, di antaranya menyebutkan adanya prostitusi di Griya Pijat Alexis yang berada di lantai tujuh.
Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta Edy Junaedi juga enggan membeberkan temuan bukti pelanggaran itu.
"Kalau pelanggaran bangun itu kan gampang (menunjukan buktinya). Tapi masak kalau bukti begituan (prostitusi) kami kasih lihat," kata Edy.
Baca Juga: GNPF Salut Era Anies Berani Tak Perpanjang Izin Alexis
Juru bicara Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis, Lina Novita sudah membantah tempatnya bekerja menyediakan jasa esek-esek. Lina menekankan Alexis selama ini tidak melakukan pelanggaran sebagaimana opini yang berkembang yang menyebutkan ada prositusi di lantai tujuh hotel (Griya Pijat Alexis).
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!