Suara.com - Setelah menolak memperpanjang izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata Hotel dan Griya Pijat Alexis, Pemerintah Jakarta tidak khawatir jika pengelola melayangkan gugatan ke pengadilan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta Edy Junaedi mengatakan, hasil konferensi pers yang dibuat pengelola Alexis tidak mempermasalahkan hal tersebut, khususnya pada poin lima.
"Mereka sudah menerima kemarin, poin nomor limanya menerima memahami," ujar Edy di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).
Satu dari sembilan poin yang dibacakan Legal & Corporate Alexis Group, Lina Novita, menerangkan, "Hotel dan Griya Pijat Alexis menghargai surat yang telah dikeluarkan oleh Dinas PTSP. Atas dasar hal tersebut kami melakukan penghentian operasional Hotel dan griya pijat Alexis dikarenakan belum dapat diprosesnya perpanjangan TDUP".
Edy memastikan Pemerintah Jakarta sudah memiliki bukti kuat dugaan penyalahgunaan Hotel dan Griya Pijat Alexis. Tetapi saat ditanya bukti yang dimiliki terkait kegiatan prostitusi, ia belum mau menerangkannya.
"Kalau pelanggaran bangun itu kan gampang (menunjukan buktinya). Tapi masak kalau bukti begituan (prostitusi) kami kasih lihat," kata Edy.
Saat ditanya soal kemungkinan Alexis akan membuka usaha serupa dengan nama yang berbeda, Edy tidak menjawab. Ia hanya menjelaskan seluruh warga negara berhak membuka usaha di Ibu Kota.
"Setiap warga negara punya hak untuk bikin usaha. Dia bisa bikin usaha lagi," katanya.
Setelah surat TDUP yang ditanda tanganinya pada 27 Oktober 2017, Edy memastikan Alexis sudah tidak beroperasi. Apalagi kata dia, petugas di sana sudah mencopot tulisan Alexis di depan gedung Jalan RE Martadinata, Nomor 1, Jakarta Utara.
Baca Juga: Jika Alexis Melawan, GNPF Siap Bela Pemprov Tanpa Dibayar
"Udah nggak beroperasi, tulisannya sudah nggak ada," kata dia.
Ia menjelaskan salah satu poin yang harus ditaati pengelola tempat hiburan di Jakarta adalah, wajib menjaga tata susila dan norma kesopanan, serta tidak mengganggu lingkungan dan masyarakat.
"Prosesnya memang keluar tanggal segitu (27 Oktober), nggak ada desakan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Pura-pura Mogok! Sabu 16 Kg dalam Ban Mobil Towing Terbongkar, Polda Metro Bekuk 2 Kurir di Depok
-
Filipina Mulai Ketar-ketir Efek Domino Konflik Geopolitik, Termasuk Perang AS - Iran
-
Putus Hubungan dengan WHO, Amerika Serikat Berisiko Kehilangan Jejak Penyebaran Hantavirus
-
Catatan Tertulis Suku Indian Navajo Tunjukkan Hantavirus Sudah Lama Mengintai Umat Manusia
-
Panas! Ade Armando Batal Maaf ke Jusuf Kalla Jika Laporan Polisi Tak Dicabut
-
Studi Ungkap Dilema Nikel: Dibutuhkan untuk Energi Bersih, tapi Ancam Lingkungan
-
Bidik Tersangka Tragedi Bekasi: Polisi Periksa 39 Saksi dari Pejabat KAI hingga Bos Taksi Green SM
-
Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?
-
Kasus Kekerasan Gender Tembus 376 Ribu, LBH APIK Ungkap Lemahnya Perlindungan Korban
-
Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi Dana Unsultra Rp12 Miliar