Suara.com - Setelah menolak memperpanjang izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata Hotel dan Griya Pijat Alexis, Pemerintah Jakarta tidak khawatir jika pengelola melayangkan gugatan ke pengadilan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta Edy Junaedi mengatakan, hasil konferensi pers yang dibuat pengelola Alexis tidak mempermasalahkan hal tersebut, khususnya pada poin lima.
"Mereka sudah menerima kemarin, poin nomor limanya menerima memahami," ujar Edy di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).
Satu dari sembilan poin yang dibacakan Legal & Corporate Alexis Group, Lina Novita, menerangkan, "Hotel dan Griya Pijat Alexis menghargai surat yang telah dikeluarkan oleh Dinas PTSP. Atas dasar hal tersebut kami melakukan penghentian operasional Hotel dan griya pijat Alexis dikarenakan belum dapat diprosesnya perpanjangan TDUP".
Edy memastikan Pemerintah Jakarta sudah memiliki bukti kuat dugaan penyalahgunaan Hotel dan Griya Pijat Alexis. Tetapi saat ditanya bukti yang dimiliki terkait kegiatan prostitusi, ia belum mau menerangkannya.
"Kalau pelanggaran bangun itu kan gampang (menunjukan buktinya). Tapi masak kalau bukti begituan (prostitusi) kami kasih lihat," kata Edy.
Saat ditanya soal kemungkinan Alexis akan membuka usaha serupa dengan nama yang berbeda, Edy tidak menjawab. Ia hanya menjelaskan seluruh warga negara berhak membuka usaha di Ibu Kota.
"Setiap warga negara punya hak untuk bikin usaha. Dia bisa bikin usaha lagi," katanya.
Setelah surat TDUP yang ditanda tanganinya pada 27 Oktober 2017, Edy memastikan Alexis sudah tidak beroperasi. Apalagi kata dia, petugas di sana sudah mencopot tulisan Alexis di depan gedung Jalan RE Martadinata, Nomor 1, Jakarta Utara.
Baca Juga: Jika Alexis Melawan, GNPF Siap Bela Pemprov Tanpa Dibayar
"Udah nggak beroperasi, tulisannya sudah nggak ada," kata dia.
Ia menjelaskan salah satu poin yang harus ditaati pengelola tempat hiburan di Jakarta adalah, wajib menjaga tata susila dan norma kesopanan, serta tidak mengganggu lingkungan dan masyarakat.
"Prosesnya memang keluar tanggal segitu (27 Oktober), nggak ada desakan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI