Suara.com - Setelah menolak memperpanjang izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata Hotel dan Griya Pijat Alexis, Pemerintah Jakarta tidak khawatir jika pengelola melayangkan gugatan ke pengadilan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta Edy Junaedi mengatakan, hasil konferensi pers yang dibuat pengelola Alexis tidak mempermasalahkan hal tersebut, khususnya pada poin lima.
"Mereka sudah menerima kemarin, poin nomor limanya menerima memahami," ujar Edy di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).
Satu dari sembilan poin yang dibacakan Legal & Corporate Alexis Group, Lina Novita, menerangkan, "Hotel dan Griya Pijat Alexis menghargai surat yang telah dikeluarkan oleh Dinas PTSP. Atas dasar hal tersebut kami melakukan penghentian operasional Hotel dan griya pijat Alexis dikarenakan belum dapat diprosesnya perpanjangan TDUP".
Edy memastikan Pemerintah Jakarta sudah memiliki bukti kuat dugaan penyalahgunaan Hotel dan Griya Pijat Alexis. Tetapi saat ditanya bukti yang dimiliki terkait kegiatan prostitusi, ia belum mau menerangkannya.
"Kalau pelanggaran bangun itu kan gampang (menunjukan buktinya). Tapi masak kalau bukti begituan (prostitusi) kami kasih lihat," kata Edy.
Saat ditanya soal kemungkinan Alexis akan membuka usaha serupa dengan nama yang berbeda, Edy tidak menjawab. Ia hanya menjelaskan seluruh warga negara berhak membuka usaha di Ibu Kota.
"Setiap warga negara punya hak untuk bikin usaha. Dia bisa bikin usaha lagi," katanya.
Setelah surat TDUP yang ditanda tanganinya pada 27 Oktober 2017, Edy memastikan Alexis sudah tidak beroperasi. Apalagi kata dia, petugas di sana sudah mencopot tulisan Alexis di depan gedung Jalan RE Martadinata, Nomor 1, Jakarta Utara.
Baca Juga: Jika Alexis Melawan, GNPF Siap Bela Pemprov Tanpa Dibayar
"Udah nggak beroperasi, tulisannya sudah nggak ada," kata dia.
Ia menjelaskan salah satu poin yang harus ditaati pengelola tempat hiburan di Jakarta adalah, wajib menjaga tata susila dan norma kesopanan, serta tidak mengganggu lingkungan dan masyarakat.
"Prosesnya memang keluar tanggal segitu (27 Oktober), nggak ada desakan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Temuan Senjata Api di Sekolah Jaksel Harus Diusut, Dalih Ekstrakurikuler Dipertanyakan
-
Rekor Pertemuan Singapura vs Timnas Indonesia: Garuda Unggul, tapi Punya Catatan Buruk di Piala AFF
-
Puluhan Tahun Menanti, Jalan Strategis di Nias Utara Akhirnya Diaspal Era Gubernur Bobby
-
Permintaan Global Loyo, Harga Acuan CPO Ambles di Agustus 2026
-
Geger 995 Senjata Api di Sekolah Jaksel, Komisi III DPR Desak Polisi Bongkar Jaringan Pelaku
-
Heboh Surat Presiden ke DPR soal Pergantian Kapolri Listyo, Begini Kata Habiburokhman
-
Calon Senator AS Muslim Pertama, Bagaimana Abdul El-Sayed Bisa Menang?
-
Antusiasme Pengunjung GIIAS 2026 Jajal Fitur Teknologi Suzuki XL7 Terbaru
-
CoComelon: The Movie Rilis Trailer Perdana, JJ Cs Siap Berpetualang
-
Sempat Dibantah Keluarga, Polisi Tegaskan Wanita di Medan Tewas Bunuh Diri Pakai Senpi