Suara.com - Setelah menolak memperpanjang izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata Hotel dan Griya Pijat Alexis, Pemerintah Jakarta tidak khawatir jika pengelola melayangkan gugatan ke pengadilan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta Edy Junaedi mengatakan, hasil konferensi pers yang dibuat pengelola Alexis tidak mempermasalahkan hal tersebut, khususnya pada poin lima.
"Mereka sudah menerima kemarin, poin nomor limanya menerima memahami," ujar Edy di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).
Satu dari sembilan poin yang dibacakan Legal & Corporate Alexis Group, Lina Novita, menerangkan, "Hotel dan Griya Pijat Alexis menghargai surat yang telah dikeluarkan oleh Dinas PTSP. Atas dasar hal tersebut kami melakukan penghentian operasional Hotel dan griya pijat Alexis dikarenakan belum dapat diprosesnya perpanjangan TDUP".
Edy memastikan Pemerintah Jakarta sudah memiliki bukti kuat dugaan penyalahgunaan Hotel dan Griya Pijat Alexis. Tetapi saat ditanya bukti yang dimiliki terkait kegiatan prostitusi, ia belum mau menerangkannya.
"Kalau pelanggaran bangun itu kan gampang (menunjukan buktinya). Tapi masak kalau bukti begituan (prostitusi) kami kasih lihat," kata Edy.
Saat ditanya soal kemungkinan Alexis akan membuka usaha serupa dengan nama yang berbeda, Edy tidak menjawab. Ia hanya menjelaskan seluruh warga negara berhak membuka usaha di Ibu Kota.
"Setiap warga negara punya hak untuk bikin usaha. Dia bisa bikin usaha lagi," katanya.
Setelah surat TDUP yang ditanda tanganinya pada 27 Oktober 2017, Edy memastikan Alexis sudah tidak beroperasi. Apalagi kata dia, petugas di sana sudah mencopot tulisan Alexis di depan gedung Jalan RE Martadinata, Nomor 1, Jakarta Utara.
Baca Juga: Jika Alexis Melawan, GNPF Siap Bela Pemprov Tanpa Dibayar
"Udah nggak beroperasi, tulisannya sudah nggak ada," kata dia.
Ia menjelaskan salah satu poin yang harus ditaati pengelola tempat hiburan di Jakarta adalah, wajib menjaga tata susila dan norma kesopanan, serta tidak mengganggu lingkungan dan masyarakat.
"Prosesnya memang keluar tanggal segitu (27 Oktober), nggak ada desakan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini