Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar Rudi Alfonso diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (1/11/2017). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari. Markus terjerat tiga kasus proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2013.
Usai diperiksa penyidik, Rudi mengungkapkan kepada wartawan bahwa tadi ditanya mengenai apakah pernah bertemu Markus Nari.
Rudi pernah bertemu Markus. Ketika itu, Markus berkata telah dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Irman dan Sugiharto. Markus minta saran kepada Rudi mengenai bagaimana menanggapi surat panggilan tersebut.
"Saya katakan, saudara mesti kooperatif, sampaikan apa adanya. Kalau menerima sesuatu atau uang, itu dikembalikan. Sama seperti yang saya sarankan ke Budi Suprianto dan Charles Mesang. Kalau tidak, katakan tidak," kata Rudi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Rudi juga ditanya penyidik mengenai riwayat pekerjaan.
"(Yang ditanyakan itu) riwayat pekerjaan, jabatan, kemudian ditanya mengenai jabatan di partai Golkar. Kemudian, kaitannya saudara Markus Nari," kata Rudi.
Rudi menegaskan Markus Nari tidak memberikan keterangan palsu dan merintangi proses penyidikan kasus e-KTP. Rudi juga membantah menyuruh terdakwa Miryam S. Haryani untuk mencabut berita acara pemeriksaan di persidangan.
"Nggak ada, bohong itu, siapa yang ngomong gitu? Ngawur aja," kata Rudi.
Dalam kasus proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2013, Markus diduga melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari total nilai proyek Rp5,9 triliun.
Markus juga menjadi tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan kasus e-KTP di depan persidangan Irman dan Sugiharto. Markus juga diduga sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Miryam S. Haryani dalam kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar di pengadilan tipikor.
Usai diperiksa penyidik, Rudi mengungkapkan kepada wartawan bahwa tadi ditanya mengenai apakah pernah bertemu Markus Nari.
Rudi pernah bertemu Markus. Ketika itu, Markus berkata telah dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Irman dan Sugiharto. Markus minta saran kepada Rudi mengenai bagaimana menanggapi surat panggilan tersebut.
"Saya katakan, saudara mesti kooperatif, sampaikan apa adanya. Kalau menerima sesuatu atau uang, itu dikembalikan. Sama seperti yang saya sarankan ke Budi Suprianto dan Charles Mesang. Kalau tidak, katakan tidak," kata Rudi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Rudi juga ditanya penyidik mengenai riwayat pekerjaan.
"(Yang ditanyakan itu) riwayat pekerjaan, jabatan, kemudian ditanya mengenai jabatan di partai Golkar. Kemudian, kaitannya saudara Markus Nari," kata Rudi.
Rudi menegaskan Markus Nari tidak memberikan keterangan palsu dan merintangi proses penyidikan kasus e-KTP. Rudi juga membantah menyuruh terdakwa Miryam S. Haryani untuk mencabut berita acara pemeriksaan di persidangan.
"Nggak ada, bohong itu, siapa yang ngomong gitu? Ngawur aja," kata Rudi.
Dalam kasus proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2013, Markus diduga melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari total nilai proyek Rp5,9 triliun.
Markus juga menjadi tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan kasus e-KTP di depan persidangan Irman dan Sugiharto. Markus juga diduga sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Miryam S. Haryani dalam kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar di pengadilan tipikor.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?