Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar Rudi Alfonso diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (1/11/2017). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari. Markus terjerat tiga kasus proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2013.
Usai diperiksa penyidik, Rudi mengungkapkan kepada wartawan bahwa tadi ditanya mengenai apakah pernah bertemu Markus Nari.
Rudi pernah bertemu Markus. Ketika itu, Markus berkata telah dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Irman dan Sugiharto. Markus minta saran kepada Rudi mengenai bagaimana menanggapi surat panggilan tersebut.
"Saya katakan, saudara mesti kooperatif, sampaikan apa adanya. Kalau menerima sesuatu atau uang, itu dikembalikan. Sama seperti yang saya sarankan ke Budi Suprianto dan Charles Mesang. Kalau tidak, katakan tidak," kata Rudi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Rudi juga ditanya penyidik mengenai riwayat pekerjaan.
"(Yang ditanyakan itu) riwayat pekerjaan, jabatan, kemudian ditanya mengenai jabatan di partai Golkar. Kemudian, kaitannya saudara Markus Nari," kata Rudi.
Rudi menegaskan Markus Nari tidak memberikan keterangan palsu dan merintangi proses penyidikan kasus e-KTP. Rudi juga membantah menyuruh terdakwa Miryam S. Haryani untuk mencabut berita acara pemeriksaan di persidangan.
"Nggak ada, bohong itu, siapa yang ngomong gitu? Ngawur aja," kata Rudi.
Dalam kasus proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2013, Markus diduga melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari total nilai proyek Rp5,9 triliun.
Markus juga menjadi tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan kasus e-KTP di depan persidangan Irman dan Sugiharto. Markus juga diduga sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Miryam S. Haryani dalam kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar di pengadilan tipikor.
Usai diperiksa penyidik, Rudi mengungkapkan kepada wartawan bahwa tadi ditanya mengenai apakah pernah bertemu Markus Nari.
Rudi pernah bertemu Markus. Ketika itu, Markus berkata telah dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Irman dan Sugiharto. Markus minta saran kepada Rudi mengenai bagaimana menanggapi surat panggilan tersebut.
"Saya katakan, saudara mesti kooperatif, sampaikan apa adanya. Kalau menerima sesuatu atau uang, itu dikembalikan. Sama seperti yang saya sarankan ke Budi Suprianto dan Charles Mesang. Kalau tidak, katakan tidak," kata Rudi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Rudi juga ditanya penyidik mengenai riwayat pekerjaan.
"(Yang ditanyakan itu) riwayat pekerjaan, jabatan, kemudian ditanya mengenai jabatan di partai Golkar. Kemudian, kaitannya saudara Markus Nari," kata Rudi.
Rudi menegaskan Markus Nari tidak memberikan keterangan palsu dan merintangi proses penyidikan kasus e-KTP. Rudi juga membantah menyuruh terdakwa Miryam S. Haryani untuk mencabut berita acara pemeriksaan di persidangan.
"Nggak ada, bohong itu, siapa yang ngomong gitu? Ngawur aja," kata Rudi.
Dalam kasus proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2013, Markus diduga melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari total nilai proyek Rp5,9 triliun.
Markus juga menjadi tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan kasus e-KTP di depan persidangan Irman dan Sugiharto. Markus juga diduga sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Miryam S. Haryani dalam kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar di pengadilan tipikor.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar
-
Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional