Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar Rudi Alfonso diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (1/11/2017). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari. Markus terjerat tiga kasus proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2013.
Usai diperiksa penyidik, Rudi mengungkapkan kepada wartawan bahwa tadi ditanya mengenai apakah pernah bertemu Markus Nari.
Rudi pernah bertemu Markus. Ketika itu, Markus berkata telah dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Irman dan Sugiharto. Markus minta saran kepada Rudi mengenai bagaimana menanggapi surat panggilan tersebut.
"Saya katakan, saudara mesti kooperatif, sampaikan apa adanya. Kalau menerima sesuatu atau uang, itu dikembalikan. Sama seperti yang saya sarankan ke Budi Suprianto dan Charles Mesang. Kalau tidak, katakan tidak," kata Rudi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Rudi juga ditanya penyidik mengenai riwayat pekerjaan.
"(Yang ditanyakan itu) riwayat pekerjaan, jabatan, kemudian ditanya mengenai jabatan di partai Golkar. Kemudian, kaitannya saudara Markus Nari," kata Rudi.
Rudi menegaskan Markus Nari tidak memberikan keterangan palsu dan merintangi proses penyidikan kasus e-KTP. Rudi juga membantah menyuruh terdakwa Miryam S. Haryani untuk mencabut berita acara pemeriksaan di persidangan.
"Nggak ada, bohong itu, siapa yang ngomong gitu? Ngawur aja," kata Rudi.
Dalam kasus proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2013, Markus diduga melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari total nilai proyek Rp5,9 triliun.
Markus juga menjadi tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan kasus e-KTP di depan persidangan Irman dan Sugiharto. Markus juga diduga sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Miryam S. Haryani dalam kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar di pengadilan tipikor.
Usai diperiksa penyidik, Rudi mengungkapkan kepada wartawan bahwa tadi ditanya mengenai apakah pernah bertemu Markus Nari.
Rudi pernah bertemu Markus. Ketika itu, Markus berkata telah dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Irman dan Sugiharto. Markus minta saran kepada Rudi mengenai bagaimana menanggapi surat panggilan tersebut.
"Saya katakan, saudara mesti kooperatif, sampaikan apa adanya. Kalau menerima sesuatu atau uang, itu dikembalikan. Sama seperti yang saya sarankan ke Budi Suprianto dan Charles Mesang. Kalau tidak, katakan tidak," kata Rudi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Rudi juga ditanya penyidik mengenai riwayat pekerjaan.
"(Yang ditanyakan itu) riwayat pekerjaan, jabatan, kemudian ditanya mengenai jabatan di partai Golkar. Kemudian, kaitannya saudara Markus Nari," kata Rudi.
Rudi menegaskan Markus Nari tidak memberikan keterangan palsu dan merintangi proses penyidikan kasus e-KTP. Rudi juga membantah menyuruh terdakwa Miryam S. Haryani untuk mencabut berita acara pemeriksaan di persidangan.
"Nggak ada, bohong itu, siapa yang ngomong gitu? Ngawur aja," kata Rudi.
Dalam kasus proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2013, Markus diduga melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari total nilai proyek Rp5,9 triliun.
Markus juga menjadi tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan kasus e-KTP di depan persidangan Irman dan Sugiharto. Markus juga diduga sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Miryam S. Haryani dalam kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar di pengadilan tipikor.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
Terkini
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa
-
Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan