Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar Rudi Alfonso diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (1/11/2017). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari. Markus terjerat tiga kasus proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2013.
Usai diperiksa penyidik, Rudi mengungkapkan kepada wartawan bahwa tadi ditanya mengenai apakah pernah bertemu Markus Nari.
Rudi pernah bertemu Markus. Ketika itu, Markus berkata telah dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Irman dan Sugiharto. Markus minta saran kepada Rudi mengenai bagaimana menanggapi surat panggilan tersebut.
"Saya katakan, saudara mesti kooperatif, sampaikan apa adanya. Kalau menerima sesuatu atau uang, itu dikembalikan. Sama seperti yang saya sarankan ke Budi Suprianto dan Charles Mesang. Kalau tidak, katakan tidak," kata Rudi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Rudi juga ditanya penyidik mengenai riwayat pekerjaan.
"(Yang ditanyakan itu) riwayat pekerjaan, jabatan, kemudian ditanya mengenai jabatan di partai Golkar. Kemudian, kaitannya saudara Markus Nari," kata Rudi.
Rudi menegaskan Markus Nari tidak memberikan keterangan palsu dan merintangi proses penyidikan kasus e-KTP. Rudi juga membantah menyuruh terdakwa Miryam S. Haryani untuk mencabut berita acara pemeriksaan di persidangan.
"Nggak ada, bohong itu, siapa yang ngomong gitu? Ngawur aja," kata Rudi.
Dalam kasus proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2013, Markus diduga melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari total nilai proyek Rp5,9 triliun.
Markus juga menjadi tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan kasus e-KTP di depan persidangan Irman dan Sugiharto. Markus juga diduga sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Miryam S. Haryani dalam kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar di pengadilan tipikor.
Usai diperiksa penyidik, Rudi mengungkapkan kepada wartawan bahwa tadi ditanya mengenai apakah pernah bertemu Markus Nari.
Rudi pernah bertemu Markus. Ketika itu, Markus berkata telah dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Irman dan Sugiharto. Markus minta saran kepada Rudi mengenai bagaimana menanggapi surat panggilan tersebut.
"Saya katakan, saudara mesti kooperatif, sampaikan apa adanya. Kalau menerima sesuatu atau uang, itu dikembalikan. Sama seperti yang saya sarankan ke Budi Suprianto dan Charles Mesang. Kalau tidak, katakan tidak," kata Rudi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Rudi juga ditanya penyidik mengenai riwayat pekerjaan.
"(Yang ditanyakan itu) riwayat pekerjaan, jabatan, kemudian ditanya mengenai jabatan di partai Golkar. Kemudian, kaitannya saudara Markus Nari," kata Rudi.
Rudi menegaskan Markus Nari tidak memberikan keterangan palsu dan merintangi proses penyidikan kasus e-KTP. Rudi juga membantah menyuruh terdakwa Miryam S. Haryani untuk mencabut berita acara pemeriksaan di persidangan.
"Nggak ada, bohong itu, siapa yang ngomong gitu? Ngawur aja," kata Rudi.
Dalam kasus proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2013, Markus diduga melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari total nilai proyek Rp5,9 triliun.
Markus juga menjadi tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan kasus e-KTP di depan persidangan Irman dan Sugiharto. Markus juga diduga sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Miryam S. Haryani dalam kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar di pengadilan tipikor.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU