Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar Rudi Alfonso diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (1/11/2017). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari. Markus terjerat tiga kasus proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2013.
Usai diperiksa penyidik, Rudi mengungkapkan kepada wartawan bahwa tadi ditanya mengenai apakah pernah bertemu Markus Nari.
Rudi pernah bertemu Markus. Ketika itu, Markus berkata telah dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Irman dan Sugiharto. Markus minta saran kepada Rudi mengenai bagaimana menanggapi surat panggilan tersebut.
"Saya katakan, saudara mesti kooperatif, sampaikan apa adanya. Kalau menerima sesuatu atau uang, itu dikembalikan. Sama seperti yang saya sarankan ke Budi Suprianto dan Charles Mesang. Kalau tidak, katakan tidak," kata Rudi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Rudi juga ditanya penyidik mengenai riwayat pekerjaan.
"(Yang ditanyakan itu) riwayat pekerjaan, jabatan, kemudian ditanya mengenai jabatan di partai Golkar. Kemudian, kaitannya saudara Markus Nari," kata Rudi.
Rudi menegaskan Markus Nari tidak memberikan keterangan palsu dan merintangi proses penyidikan kasus e-KTP. Rudi juga membantah menyuruh terdakwa Miryam S. Haryani untuk mencabut berita acara pemeriksaan di persidangan.
"Nggak ada, bohong itu, siapa yang ngomong gitu? Ngawur aja," kata Rudi.
Dalam kasus proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2013, Markus diduga melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari total nilai proyek Rp5,9 triliun.
Markus juga menjadi tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan kasus e-KTP di depan persidangan Irman dan Sugiharto. Markus juga diduga sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Miryam S. Haryani dalam kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar di pengadilan tipikor.
Usai diperiksa penyidik, Rudi mengungkapkan kepada wartawan bahwa tadi ditanya mengenai apakah pernah bertemu Markus Nari.
Rudi pernah bertemu Markus. Ketika itu, Markus berkata telah dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Irman dan Sugiharto. Markus minta saran kepada Rudi mengenai bagaimana menanggapi surat panggilan tersebut.
"Saya katakan, saudara mesti kooperatif, sampaikan apa adanya. Kalau menerima sesuatu atau uang, itu dikembalikan. Sama seperti yang saya sarankan ke Budi Suprianto dan Charles Mesang. Kalau tidak, katakan tidak," kata Rudi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Rudi juga ditanya penyidik mengenai riwayat pekerjaan.
"(Yang ditanyakan itu) riwayat pekerjaan, jabatan, kemudian ditanya mengenai jabatan di partai Golkar. Kemudian, kaitannya saudara Markus Nari," kata Rudi.
Rudi menegaskan Markus Nari tidak memberikan keterangan palsu dan merintangi proses penyidikan kasus e-KTP. Rudi juga membantah menyuruh terdakwa Miryam S. Haryani untuk mencabut berita acara pemeriksaan di persidangan.
"Nggak ada, bohong itu, siapa yang ngomong gitu? Ngawur aja," kata Rudi.
Dalam kasus proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2013, Markus diduga melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari total nilai proyek Rp5,9 triliun.
Markus juga menjadi tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan kasus e-KTP di depan persidangan Irman dan Sugiharto. Markus juga diduga sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Miryam S. Haryani dalam kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar di pengadilan tipikor.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek